Visi dan Misi

by ShareTweet

Lembaga ini berjalan dinamis mengakomodasikan segala aspirasi, cita-cita dan idealisme seluruh elemen masyarakat sipil, diatas landasan visi yang mengacu kepada:

  1. Mewujudkan tatanan masyarakat yang madani, yang bersendikan kepada Nilai-nilai Keadilan, Anti Rasial, Kemerdekaan Dalam Berserikat, Berkumpul, Menyatakan Pendapat dan Memilih maupun Dipilih (Independent), Anti Diskriminasi, Anti Kekerasan, Pluralisme, Demokrasi, Kesetaraan atau Egaliter, Non Partisan, Anti Penyiksaan dan Penghilangan Paksa (Impunitas), Anti Patriarkhisme, Anti Militerisme dan Represifisme dalam bersikap maupun berperilaku dan menghargai hak-hak sesamanya.
  2. Menampung segala aspirasi masyarakat tanpa melihat latar belakang suku bangsa, agama, ras dan golongan yang tidak tersuarakan serta terwakili.
  3. Mewujudkan kebersamaan sosial yang berlandaskan kepada asas keadilan dan persamaan hak yang menjunjung tinggi kesetaraan.
  4. Mewujudkan dan membela terbukanya akses yang seluas-luasnya bagi kesempatan dan kemerdekaan berkarya serta berekspresi; terutama bagi orang muda Indonesia usia 18 (delapan belas) tahun hingga 40 (empat puluh) tahun dan bagi para penyandang kebutuhan khusus (Difabel), bagi seluruh elemen bangsa disegala lini kehidupan berbangsa.
  5. Membangun dan menginisiatifkan terwujudnya kelompok-kelompok berkarya dan berdiskusi lintas perbedaan, untuk merumuskan solusi bagi bangsa atas segala permasalahan bangsa, ditataran masyarakat umum maupun akar rumput, sebagai basis-basis penunjang maupun utama, dalam memperjuangkan segala tujuan dari organisasi ini.
  6. Membentuk karakter kebangsaan nasional (national character building) menjadi bangsa yang bermartabat, menjunjung tinggi keadilan, kesetaraan, pluralisme, solidaritas kemanusiaan serta selalu kritis dalam segala hal yang mencederai nilai-nilai kultural kebangsaan Indonesia.
  7. Membangun solidaritas kemanusiaan lintas batas perbedaan suku, agama, ras dan alur fikir dikalangan masyarakat, serta berperan aktif dalam segala upaya membangun sebuah sistem solidaritas antar masyarakat lintas sektoral dan perbedaan, mewujudkan masyarakat madani yang hakiki, sesusai dengan nilai-nilai Pancasila yang ber-Bhihneka Tunggal-Ika-an serta tetap kultural kebangsaan.
  8. Mengawasi dan mengawal segala proses pengelolaan negara serta pengambilan kebijakan yang mengatas namakan negara yang menyentuh langsung nilai-nilai kesejahteraan, keadilan sosial serta persamaan hak bagi masyarakat yang tidak terwakili hak-hak dasarnya oleh kebijakan negara.
  9. Menjaga kelestarian, memupuk kembali akurasi dan mengembangan kultur, seni, budaya serta jiwa kebangsaan Indonesia yang mengacu kepada semangat persatuan bangsa-bangsa yang dinyatakan oleh Sumpah Pemuda 1928, serta tidak menafikan beragam kultur, seni, budaya dan jiwa kebangsaan lainnya yang tumbuh dan telah melekat didalam masyarakat sejak bangsa ini berdiri.

serta mewujudkan sebuah tatanan masyarakat yang mampu mandiri dan membentuk ketauladanan, tanpa harus lagi-lagi menanti-nanti uluran tangan dari unsur-unsur negara.

Dalam perjalanannya kelak, PASTI INDONESIA akan secara konsisten mewujudkan seluruh misi dan visinya dengan cara-cara:

  1. Menggelar beragam kampanye dan/atau sosialisasi dan/atau pendidikan dan pemberdayaan yang bersifat menjemput bola kemasyarakat (TURUN KEBAWAH), dengan tujuan menyadarkan memberdayakan dan menguatkan kelompok-kelompok masyarakat maupun perseorangan yang ditindas dan/atau dilanggar hak-hak dasarnya sebagaimana tersebut diatas, agar memahami hak-hak dan kewajiban dasarnya sebagai warga negara serta sebagai manusia yang dilindungi oleh hak asasi manusia yang berlaku normative secara internasional.
  2. Berperan aktif dalam segala proses perancangan maupun perubahan kebijakan yang menyentuh langsung hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik seluruh lapisan masyarakat; terutama masyarakat pada yang digolongkan sebagai minoritas dan akar rumput
  3. Berperan aktif dalam upaya-upaya pembangunan karakter kehidupan bermasyarakat dengan memberi pandangan kepada masyarakat bahwa kelompok-kelompok masyarakat yang diposisikan sebagai kelompok minoritas maupun kelompok-kelompok masyarakat yang tidak terwakili suaranya oleh kebijakan konstitusinal adalah juga merupakan anggota masyarakat yang perlu dihargai dan dilindungi hak-haknya oleh hukum yang berlaku ditengah masyarakat sebagaimana anggota masyarakat lainya.
  4. Memberikan bantuan hukum dan penyuluhan hukum bagi setiap kelompok dan/atau perseorangan yang rentan dikriminalisasasikan oleh karena hak-hak asasinya tidak diakui (dinafikan) serta bagi kelompok dan/atau perseorangan yang tidak memiliki kemampuan untuk membela haknya membela diri dimuka hukum.
  5. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ilmiah seperti seminar, lokakarya, dan penelitian.
  6. Melakukan pendokumentasian, monitoring media dan penerbitan jurnal serta laporan-laporan pelanggaran hak asasi manusia serta pelanggaran kebijakan negara yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan segala kelompok masyarakat yang tidak terwakili.
  7. Membentuk dan mengembangkan jaringan advokasi Hak Asasi Manusia.
  8. Membentuk kelompok-kelompok kerja dan berkarya diberagam lini kehidupan ekonomi masyarakat, dengan tujuan membuka lapangan kerja yang bersifat dari swadaya dan swakarsa masyarakat, dikelola oleh masyarakat dan mendatangkan hasil pula untuk masyarakat serta bersifat independen.
  9. Membangun media-media kerakyatan berbasis swadaya dan swakarsa masyarakat (media komunitas) sebagai upaya membuka keterbukaan informasi dan penyuluhan hak serta kewajiban warga negara diakar rumput, sekaligus melakukan pemantauan terhadap media-media yang telah ada.
  10. Membangun jaringan komunitas maupun lembaga swadaya masyarakat ditingkat lokal sebagai sarana berkumpul, berdiskusi, memotivasi serta mengadvokasi tataran lokal; dari, oleh dan untuk masyarakat itu sendiri.
  11. Menjadi pendorong lahirnya beragam program maupun gerakan swadaya masyarakat sebagai perwujudan Corporate Social Responsibility (CSR) YANG LEBIH NYATA DAN MENYETUH KEBAWAH dari beragam institusi bisnis komersial publik guna memberikan timbal balik yang sesuai bagi kepentingan publik secara luas.
  12. Kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan organisasi.

PASTI INDONESIA secara khusus memberikan perhatian, dukungan dan upaya proteksi terhadap simpul-simpul perekonomian kerakyatan, dengan upaya-upaya:

  1. Mendirikan dan menguatkan kelompok-kelompok usaha berbasis kerakyatan, meliputi perlindungan terhadap upaya-upaya kapitalis besar yang berusaha mematikannya.
  2. Menjadi media penyampai sekaligus penekan kepada pihak negara terhadap segala kebijakan yang merugikan perekonomian kerakyatan.

PASTI INDONESIA secara khusus pula memberikan perhatian, dukungan dan upaya proteksi terhadap hak bekerja, berkarya dan berekspresi kepada kelompok masyarakat yang digolongkan sebagai kelompok masyarakat dengan kebutuhan khusus (Difabel) dan kelompok masyarakat yang tidak dianggap sebagai bagian dari konstruksi sosial namun nyata ada didalam konstruksi sosial bangsa ini.

Kini PASTI INDONESIA berdiri menjadi sebuah badan yang tak melulu berpangku tangan dengan program maupun pergerakan yang eksklusif dengan retorika, PASTI INDONESIA bergerak turun keakar rumput dan membangun basis perjuangannya secara simultan, dinamis sesuai dengan keterbatasan kemampuan disana sini yang dimiliki.