3 Nilai Merah Di Rapor 2 Tahun Kepemimpinan Presiden Jokowi

by -760 Views
Presiden Joko Widodo memaparkan sejumlah pencapaian dan rencana program kerja saat wawancara khusus dengan LKBN Antara jelang Peringatan Hari Kemerdekaan ke-70 Republik Indonesia di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/8). Presiden juga memaparkan sejumlah permasalahan antara lain bidang ekonomi, sosial, politik, pembangunan, pendidikan, daerah perbatasan hingga kemaritiman. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Spt/15

Jakarta, PASTI Indonesia – Oktober ini, tepatnya sudah memasuki 2 Tahun Kepemimpinan Presiden Jokowi. Beberapa Kinerja dinilai Cukup Memuaskan dan perlu di Apresiasi, namun terdapat 3 hal Menjadi Sorotan PASTI Indonesia, Yang dimana dirasa masih jauh dari Harapan. 3 Hal itu adalah : Persoalan Keberagaman, Pemberantasan Korupsi dan Penyelesaikan Kasus-Kasus HAM, dan dibawah ini akan kami ulas Nilai-Nilai Merah tersebut.

  1. Persoalan Keberagaman : Melihat kebelakang, selama 2 tahun ini di beberapa daerah terjadi pergejolakkan terkait kekebasan berkeyakinan, pelarangan Rumah Ibadah, Kesalah-Pahaman dan Pemahaman yang Salah yang kemudian di manfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan pengrusakan dan pembakaran Rumah Ibadah. Sebut saja Pembakaran Mesjid di Papua dan Pembakaran Klenteng di Tanjung Balai. Pemerintah dirasa gagal dalam melindungi Keberagaman yang ada, dan Tentunya Presiden harus lebih Memperhatikan hal ini secara Seksama, karena Umumnya Masyarakat Indonesia ini sangat mudah di pecah-bela terkait dengan Isu SARA. hal ini juga yang menciptakan celah bagi Aliran-aliran Keras untuk tumbuh subur memecah belah Kebhinekaan Indonesia. Peranan Aparat Penegak Hukum juga sangat dibutuhkan ketegasan-nya, karena acap-kali yang terjadi adalah Aparat Penegak Hukum Seolah Membiarkan dan Mendiamkan gerakan-gerakan massa yang mengarah pada Kekerasan dengan Dalil Tertentu, yang akhirnya menimbulkan Pengrusakan maupun pembakaran Rumah Ibadah tertentu.
  1. Pemberantasan Korupsi : Keseriusan Pemerintah dalam pemberantasan Korupsi ini masih menjadi Tanda Tanya Besar, terutama  Tindak Pidana Korupsi di daerah-daerah. Contoh salah satunya sebut saja di Papua, Hasil tinjauan Presiden sendiri di Papua, beberapa Proyek Jalan terbengkalai, Pasar-Pasar untuk mama-mama Papua dari 2015 sampai detik ini belum rampung. Itu adalah Program yang akan Presiden Resmikan Sendiri, Mangkrak dengan Nilai Proyek Monohok! dan diduga terjadi Tindak Pidana Korupsi Disana! PASTI Indonesia sendiri mencatat terjadi Korupsi Ratusan Milyar yang berkasnya Sudah Valid dan telah di Laporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung namun hingga detik ini masih tidak ada penindakkan Apapun, yang di sinyalir Pelaku tindak Pidana Korupsi ini dilindungi oleh Pejabat-Pejabat Dekat dengan Ring-1. Dan Kasus-Kasus itu adalah :
  1. Kasus Korupsi dan Mark Up Anggaran Pengadaan Sound System Di Perayaan HUT Kab. Fakfak, sebesar 4 Milyar Rupiah (diambil dari POS Dana Bansos), dengan Terlapor Bupati Mohammad Uswanas, yang juga dilaporkan pada 2012 lalu ke KPK bersama anak angkatnya yang ketua HIPMI saat ini, Bahlil Lahadalia terkait korupsi pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Fakfak hampir sekitar 100 Milyar yang ikut menyeret nama Mantan Menteri Kesehatan di ERA SBY. Kasus Korupsi ini juga Menyeret Nama KAJARI Fakfak, Rilke Jeffy Huwae yang ikut melakukan”PETI ES” Kasus Mark Up Anggaran Sound System dengan Memo, sudah dilaporkan ke JAMWAS namun hingga detik ini KPK dan Kejaksaan Agung Sendiri terkesan “Bermain dan Mendiamkan
  2. Kasus Korupsi APBD Kab. Mamberamo Raya yang Merugikan Negara Hampir 300 Milyar, Oleh Mantan Bupati Mamberamo Raya, Demianus Kyeuw-Kyeuw bersama Mantan Bendahara, Thomas AE Ondy yang menjabat Bupati Biak Numfor Saat ini, Kasus Sudah Dilaporkan Ke KPK,dan oleh Kejaksaan Tinggi Sendiri Kasusnya di PETI ES kan, bahkan terkesan “Anak EMAS”, Thomas AE Ondy, yang juga pernah dilaporkan Wartawan telah melakukan premanisme dan kekerasan terhadap awak media, namun tidak ada penindakkan dari Aparat Penegak hukum, sampai akhirnya Kasus itu di tutup dengan perdamaian. Thomas AE Ondy sendiri, dengan bantuan Penegak Hukum, demi menghindari Penangkapan, melakukan Pengakuan akan Tanggung Jawab terkait Dana yang diselewengkan, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait Tanggung Jawab dana, fungsi daripada Surat itu sendiri Hanya untuk “Pengamanan” dari Penindakkan Hukum.
  3. Kasus Korupsi APBD Kab Kaimana, Pemalsuan Dokumen serta Program Fiktif Pendidikan Ke JERMAN Oleh Bupati Kaimana, Matias Mairuma dilaporkan ke KPK dan BARESKRIM MABES POLRI. Kerugian yang sudah diketahui saat ini dari Program Fiktif Pendidikan ke Jerman merugikan Negara sebesar 22 Milyar (diambil dari Pos Dana BANSOS) dan Korban 4 anak-anak Adat Kaimana kehilangan Masa Depan. terkait Pemalsuan Dokumen, Kasus ini sudah bergulir sejak lama, namun berkat bantuan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, keluar sebuah Surat Sakti yang Putusannya sendiri tidak pernah ada di Direktori putusan pengadilan Fakfak menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah SAH kelahiran Kaimana, Tandatanya besar, sebuah persoalan yang menjadi Sorotan Publik, namun untuk penetapan tanggal persidangan sendiri masih misteri hinga kini. Sedangkan Kasus Progran Fiktif ke Jerman ini sendiri, sudah bukan menjadi Rahasia lagi di kalangan Masyarakat Kaimana, bahwa terjadi pembohongan Publik Oleh Bupati dan dari Data Valid yang di Miliki PASTI Indonesia, seharusnya tidak sulit bagi KPK dan BARESKRIM untuk menetapkan Status bagi Bupati Kaimana. Namun Sepertinya Perhitungan Politik dan Tekanan Politik menjadi alasan untuk “Mendiamkan” yang bersangkutan, mengingat yang bersangkutan adalah KADER PDI-P.
  4. Penyelesaian Kasus-Kasus HAM : Bagai Sebuah Benang Kusut yang perlu di perhatikan dengan seksama dan diperlunya ketegasan untuk memotong dan membuang Kekusutan tersebut agar dapat menghasilkan Uraian benang yang Rapih, Seperti ungkapan itulah Sepatutnya Bapa Presiden bersikap, Masyarakat terutama Korban dan Keluarga Korban menantikan Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM, Mulai dari Ham Masalalu 1965, Tragedi Mei 1998, Kasus Penculikan Aktivis, Pembunuhan Munir, Paniai Berdarah serta puluhan mungkin Ratusan lagi yang tidak dapat disebutkan. Sebuah Harapan baru ketika Presiden ke-7 lahir tanpa membawa catatan kelam HAM Masalalu, oleh karena itu Antusiasme Masyarakat sangat tinggi menantikan ketegasan Presiden untuk membuka secara terang benderang penyelesaian Kasus-Kasus HAM, Supaya dapat dilakukan Rekonsiliasi Nasional, serta pelurusan Sejarah bagi Generasi yang akan Datang, Tidak lagi berdiri atas dosa sejarah yang terus menerus tanpa pernah diselesaikan. Namun Agaknya Harapan akan Penyelesaian Kasus-Kasus Ham ini masih menjadi Sebuah RETORIKA. karena tindakan kongkrit itu sendiri tidak pernah ter-realisasikan dengan baik, bahkan sebuah Pertanyaan Public dikalangan Aktivis, ketika Seorang yang di duga berkaitan dengan Sejarah Kelam tragedi 1998 di jadikan sebagai MENKOPOLHUKAM.

Tentunya Masih ada 3 Tahun Masa Kepemimpinan Presiden “Rakyat” ini, dan masih besar harapan untuk dapat menrealisasikan semua hal tersebut diatas, Keberagaman yang harus terus di Rawat, Korupsi yang tidak boleh dibiarkan merajalela,serta Penyelesaian Kasus-Kasus Ham supaya kelak kita tidak lagi mewarisi Sejarah kelam pada anak-cucu kita. PASTI Indonesia sendiri berharap dengan sisa 3 Tahun Masa Jabatan, Kelak Ketiga Nilai Merah Tersebut akan berubah menjadi Nilai Mentereng yang kelak akan dapat selalu dibanggakan selama Periode Kepemimpinan Presiden Rakyat, Joko Widodo.  Karena itu PASTI Indonesia Menantikan Keberanian dan Ketegasan Bapak Presiden. (admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.