Copot Karumkit RS Bhayangkara Makassar, Ikan Busuk jangan di piara di Institusi POLRI

by -1729 Views

Makassar, PASTI Indonesia – Sepertinya fenomena “Ikan Busuk” dalam tubuh POLRI adalah Prioritas yang harus segera di tuntaskan, karena selain melukai hati Masyarakat, persoalan Ikan Busuk ini semakin membuat “Bau” Citra POLRI.

Ikan Busuk dalam institusi POLRI, bukan hanya sebatas Abuse Of Power namun sangat menciderai kemanusiaan, seperti yang PASTI Indonesia temukan sekarang ini di Makassar, tepatnya di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar yang notabenenya adalah Rumah Sakit kebanggaan Insitusi POLRI. Namun faktanya, perilaku beberapa Dokter yang juga notabenenya anggota POLRI sangat mencoreng Citra Kepolisian dan Kedokteran serta melukai hati dan perasaan Orang Asli Papua.

Sebagaimana yang terjadi pada  selasa, tanggal 2 November 2021 di Rumah Sakit Bhayangkara. Pasien yang masih sakit dan menjalani proses perawatan dan pemulihan, di Paksa pulang untuk menjalani perawatan dan pemulihan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Pemulangan sepihak ini atas izin dari seorang Dokter bernama dr. Imam Fatkhurrohman, Sp.PD, FINASIM ahli spesialis penyakit dalam, yang notabenenya juga seorang anggota POLRI dengan pangkat Kombes.

Pemulangan paksa terhadap pasien dengan nama Thomas Alva Edison Ondy tersebut, selain tidak sesuai dengan Undang-Undang Rumah Sakit, Undang-Undang Kesehatan, Sumpah dan Etik Kedokteran serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak tentang Hak Warga Binaan. Di sisilain, Pemulangan Paksa ini telah melukai hati Masyarakat Papua, dimana Putra Papua yang sedang sakit dipulangkan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihak keluarga yang sejak pasien dirawat senantiasa mendampingi pasien, seolah keluarga pasien yang merupakan Orang Asli Papua (OAP) tidak berharga dan tidak perlu diberitahukan.

Insiden pemulangan paksa ini juga ternyata belum di komunikasikan dengan dokter lain seperti dokter gizi dan dokter bedah pasien. Dokter gizi yang datang usai terjadi percekcokan antara Direktur PASTI Indonesia, Lex dengan dr. Imam Fatkhurrohman, Sp.PD, FINASIM dan pihak Lapas. Dalam keterangannya sendiri dokter gizi mengatakan bahwa pasien boleh di pulangkan dengan beberapa syarat, yakni terkait dengan asupan makanan dan gizi karena akan sangat mempengaruhi kondisi kesehatan pasien nantinya. Hal ini juga langsung disampaikan oleh dokter gizi kepada dokter Lapas yang ikut serta dalam rombongan penjemputan paksa pasien,agar semua hal tersebut di perhatikan dengan baik jika pasien dibawa pulang ke Lapas.

Dua hari usai insiden pemulangan paksa oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara, tepatnya pada kamis,tanggal 04 November 2021, Pasien yang kini harus wajib menjalani proses cuci darah setiap senin dan kamis, mengalami Drop, sesak dan kesulitan bernafas. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata terjadi infeksi pada saluran dialis yang terpasang di bagian dekat leher pasien serta cimino pada bagian tangan pasien. Akhirnya pasien harus menjalani lagi serangkaian proses tindakan medis, yakni pemasangan alat bantu pernafasan dan operasi bedah pada tanggal 05 November 2021.

Pasien yang seharusnya sudah mendekati masa pemulihan, harus lagi menderita dengan serangkaian operasi bedah, akibat pemulangan Paksa. Lupakah para Dokter itu dengan Sumpah dan Etik Kedokteran? Memalukan!

Baru beberapa hari menjalani masa perawatan dan pemulihan, hari ini,09 November 2021, pasien akan dipaksa pulang lagi oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Jika kemarin melalui dr. Imam Fatkhurrohman, Sp.PD, FINASIM, maka kini melalui dr. Mochamad Iwan Kurniawan, Sp.M, yang notabenenya seorang Dokter Mata yang tidak ada korelasi dengan sakit pasien. dr. Mochamad Iwan Kurniawan, Sp.M juga seorang anggota POLRI.

Miris, ketika ditemui oleh anggota PASTI Indonesia yang selalu mendampangi pasien sejak awal di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, dr. Imam Fatkhurrohman, Sp.PD, FINASIM ini malah kemudian menyampaikan bahwa benar pasien masih sakit dan butuh dirawat, sebaiknya pasien menggunakan fasilitas rawat umum seperti yang dilakukan di awal, karena jika menggunakan BPJS maka aturannya hari ini pasien harus dipulangkan. Pihak keluarga sendiri tidak keberatan jka memang harus dirawat sebagai pasien umum, karena sejak awal masuk hingga pemulangan paksa kemarin, pasien juga tercatat sebagai pasien umum, dengan total pembayaran senilai Rp.63.000.000.

Mungkin ini yang disebut lain ucapan dengan lain tindakan, seperti yang lazim dilakukan para keparat yang berlindung dalam seragam aparat. Pasien kembali di pulangkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, melalui dr. Mochamad Iwan Kurniawan, Sp.M yang mengatakan bahwa menurut dr. Imam Fatkhurrohman, Sp.PD, FINASIM, pasien harus dipulangkan.

Pihak Lapas Kelas I Makassar sendiri, hari ini justru tidak menampakkan ke-ngototannya, malah berupaya untuk bagaimana pasien dapat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, karena Lapas sendiri sudah tidak ingin disalahkan sebagaimana insiden yang terjadi pada tanggal 02 November 2021.

PASTI Indonesia : Ini adalah Diskriminasi dan Genosida terhadap Orang Asli Papua

Dalam komunikasi via telp dengan Direktur PASTI Indonesia, Lex, mengatakan bahwa apa yang terjadi pada tanggal 02 November 2021 adalah bentuk Diskriminasi yang terang-terangan dilakukan oleh para keparat yang bersembunyi dibalik seragam aparat. Sebagaimana perilaku yang lazim di pertontontkan oleh para keparat terhadap Orang Asli Papua.

Lex juga menduga ini adalah upaya genosida terhadap Orang Asli Papua, sebagaimana beberapa temuan yang pernah dilaporkan oleh kawan-kawan Jaringan HAM. Karena apa? Putra Papua yang sedang sakit, dengan mengesampingkan nurani dan kemanusiaan serta aturan hukum, diperlakukan semacam itu. Seolah hidup Orang Asli Papua tidaklah penting, yang lebih penting adalah Kekayaan Alam Papua, sehingga Orang Asli Papua lebih baik di biarkan mati daripada hidup.

Kapolri Harus Tegas, atau Ketidak Percayaan Orang Asli Papua terhadap Institusi POLRI semakin meningkat.

Melihat apa yang terjadi serta mengingat statement Kapolri, Ikan itu busuk dari kepalanya dulu, maka Kapolri harus berani menindak tegas anggotanya, Institusi POLRI tidak boleh semakin tercoreng karena Ikan Busuk, karena keberadan Ikan Busuk dalam tubuh POLRI hanya akan membuat nama POLRI menjadi “Bau”.

Apalagi Rumah Sakit Bhayangkara Makassar adalah milik POLRI, dan tujuan utama pendirian Rumah Sakit Bhayangkara adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat sebagai bagian dari pelayanan POLRI terhadap masyarakat melalui bidang kesehatan.

Akan menjadi presden buruk bagi Polri dimata Masyarakat Papua, apabila perilaku seperti yang dipertontontkan Ikan Busuk ini terhadap Orang Asli Papua dibiarkan. (admin)

 

Penampakan Ikan Busuk 

 

Video & Rekaman Perdebatan Pemulangan Paksa Pasien

Pasien masih tergopoh-gopoh juga dipaksa pulang

Rekaman Perdebatan dengan dr. Imam Fatkhurrohman, Sp.PD, FINASIM dan Pihak Lapas Kelas I Makassar

Rekaman dengan Pihak Lapas

 

Pernyataan Sikap Direktur PASTI Indonesia

Youtube : Pasien Sakit di Pulangkan Paksa, Bersihkan POLRI dari Ikan Busuk! Oknum Tumpul Nurani & Kemanusiaan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.