Jayapura, PASTI Indonesia – Sejak awal Aroma tidak sedap sudah tercium di Pilkada Kota Jayapura. Mulai dari Penjaringan Para Calon Kandidat, hingga detik ini. Yang tidak kalah menariknya, hampir semua Institusi Kelengkapan Pilkada ikut bermain, Mulai dari Parpol, KPU, BAWASLU, Para Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Hingga Direktur BUMN Ikut bermain disini.
Sejak bergulirnya Pilkada 2017, Selain Jakarta yang terus Memanas, Jayapura juga tidak luput dari kondisi tersebut. ibarat Api dalam Sekam, suatu saat dapat membakar Amarah Siapapun terutama Masyarakat Jayapura yang diberangus Hak Demokrasinya untuk mendapatkan Pemimpin yang bersih dan Amanah sesuai dengan Keinginan dan Harapan Masyarakat pada umumnya. Namun Tampaknya Harapan Masyarakat akan dibuat Pupus, dan Hak Demokrasinya terampas, oleh permainan-permainan Kotor dalam Pilkada 2017. PASTI Indonesia sendiri mengamati dan mengikuti apa yang terjadi di Jayapura ini sejak awal, dan sebagai Lembaga yang selama ini Fokus terhadap pergerakan ANTI Korupsi, tentunya menginginkan Masyarakat khusunya di Kota Jayapura dapat memperoleh Pemimpin Bersih dan Amanah.
Beberapa Temuan PASTI Indonesia,telah di laporkan Kepada KPK terutama mengenai Kasus Dugaan Korupsi dan Pemalsuan Dokumen Honorer K2 Fiktif, yang oleh Badan Kepegawaian Negara Sendiri,telah diberikan teguran Keras Kepada Walikota Jayapura Saat itu, Benhur Tommy Mano (Incumben Pilkada 2017). PASTI Indonesia sendiri juga telah menyurati beberapa Partai Politik untuk tidak memberikan dukungan Kepada Kandidat Calon yang terindikasi Korupsi, Khususnya Benhur Tommy Mano.
Agaknya Politik Uang sudah Melekat dan Menjadi Budaya dalam setiap Pilkada, dengan mengesampingkan semua pertimbangan Moral maupun Suara Rakyat. Hal ini terbukti, diawal Penjaringan Kandidat,Benhur Tommy Mano (BTM) memborong hampir semua Partai Politik, Termasuk Golkar yang Awalnya Mendukung Tokoh Asli mereka Sendiri, Abisai Rollo, dan PKPI yang Mendukung Boy Markus Dawir. Ketakutan Sepertinya Semakin Tercerminkan di Wajah Seorang BTM, Selama 5 tahun tanpa sebuah Prestasi yang membanggakan serta Sorotan Korupsi yang semakin menggema,membuat BTM semakin Takut untuk membiarkan Kandidat Lain untuk Maju bersaing secara sehat dalam Pilkada Jayapura 2017. Aroma Busuk semakin ditebarkan Oleh BTM, Perlahan namun Pasti, BTM membabat Suara dukungan GOLKAR untuk Abisai Rollo, dengan Mahar 12 Milyar (Bagaimana Seorang Walikota bisa memiliki anggaran sebanyak itu? itu hanya mahar 1 Parpol). Aroma ini tercium oleh PASTI Indonesia, dengan Tegas PASTI Indonesia membongkar Skema Mahar ini ke public (Politik Pencitraan di Pilkada Jakarta dan “Papa Minta Saham” di Papua), akhirnya 12 Milyar ini dikembalikan kepada BTM namun dukungan tetap diberikan, Supaya Seolah Golkar mendukung BTM bukan semata karena uang, namun karena desakan Masyarakat (biasa, alasan Klise).
Setelah berhasil menyingkirkan Abisai Rollo sebagai Saingan berat, maka Sekarang BTM berupaya mengagalkan pencalonan Boy Markus Dawir (BMD), diawal Seleksi Bakal Calon, kubu Pendukung BMD yakni PKPI digoyang dengan Issu Dualisme. Namun Agaknya Cara Awal ini tidak berjalan mulus, Akhirnya KPU Kota Jayapura menetapkan 2 Pasangan untuk Calon Kandidat Pilkada Kota Jayapura, yakni BTM dan BMD. Kian Menyeruaknya Aroma Kasus Korupsi di Jayapura selama kepemimpinan BTM, membuat BTM semakin Gerah. Karena Dukungan Masyarakat Semakin mengerucut kepada Boy Markus Dawir (BMD) yang di yakini lebih bersih.
Tidak Habis Akal, Gugatan terus dilayangkan oleh Kubu BTM, guna menggagalkan Boy Markus Dawir serta untuk Ambisi menjadi Calon Tunggal, karena bila tidak menjadi calon tunggal maka Pupus sudah Harapan BTM yang dimana Masyarakat saat ini lebih gencar mencari tokoh bersih untuk menjadi Pemimpin di Jayapura. Yang sangat mengejutkan adalah, Seorang Pejabat BUMN sekelas Refly Harun ikut serta menjadi Tim sukses dan pengacara bagi Tim pemenangan Benhur Tommy Mano. Sangat Mencengangkan bukan? Refly Harun yang selama ini kita kenal sebagai Pengamat Politik dan Hukum yang bersih, bisa ikut terlibat dalam skema pemberangusan Demokrasi di Jayapura. Untuk Status sebagai Pengacara sendiri, Publik masih mempertanyakan hal itu karena akan menjadi rangkap jabatan bila seorang pejabat BUMN sekelas Direktur merangkap menjadi Pengacara,tentu tidak sesuai dengan Undang-undang dan Kepatutan. Dari beberapa penelusuran PASTI Indonesia sendiri, beberapa kali Status Refly Harun juga dipertanyakan oleh beberapa pengacara, terutama mengenai BAS (Berita Acara Sumpah) Advocat dan Refly Harun bernaung di bawah Organisasi kepengacaraan apa? karena sesuai dengan Undang-undang Advocat, seorang advocat harus bernaung dalam sebuah Organisasi Advocat yang diakui oleh Negara.
Sungguh luar biasa bukan, Pilkada Jayapura ini. Selain Soal Refly Harun, ternyata Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara juga ikut ambil andil dalam persoalan ini. Terdapat Putusan sebuah Putusan yang cukup aneh terkait Pilkada Jayapura, yakni Putusan 21/6/Pilkada/2016/PT.TUN.Mks. Dalam Putusan Tersebut Menolak Pencalonan Boy Markus Dawir, dengan dasar terjadi dualisme dukungan Partai Politik. Lucunya hal tersebut berbeda dengan Pilkada Dogiyai, untuk Pilkada Dogiyai Calon yang di usung oleh PKPI yang sama dengan PKPI yang mendukung BMD diloloskan. selain kejanggalan itu, terdapat kejanggalan lain yang dilakukan oleh Majelis Hakim PT. Tun Makasar, bila dalam Gugatan Abisai Rollo, Majelis Hakim sangat Tegas menolak, karena Gugatan Abisai Rollo terlambat dari waktu yang di tentukan, namun untuk Persoalan BTM ini, Majelis Hakim sangat melunak dan memberikan keleluasaan Waktu untuk Kubu BTM melakukan perbaikan dan perubahan Gugatan maupun Kuasa Hukum, padahal waktu untuk itu sudah berlalu dari jadwal persidangan. Luar biasa bukan? oleh Karena itu Putusan PT.TUN Makasar Pantas disebut dengan Cacat Hukum dan Sarat dengan Kepentingan Politik salah satu Kandidat.
Bawaslu Provinsi juga tidak kalah berperan, dalam dekade yang hampir bersamaa, dua putusan diberikan dan ditandatangani oleh ketua yang sama. Putusan pertama tertanggal 22 November 2016 yang mengakui Pengusungan pasangan BMD, namun pada tanggal 6 Desember 2016, Bawaslu kemudian mengeluarkan surat untuk mencabut Pencalonan BMD. Tentunya surat BAWASLU ini sangat kontraproduktif dan lebih kepada Provokatif. BAWASLU Pusat sendiri telah menerima Surat dari PASTI Indonesia, tertanggal 22 September 2016 untuk tidak meloloskan Pasangan Calon yang terindentifikasi melakukan Korupsi, Namun Seperti cerita lama, Kepentingan politik dan uang diatas kepentingan masyarakat, Bawaslu malah seolah bermain dalam hal ini.
PASTI Indonesia sendiri tidak tinggal diam, pada Tanggal 19 Desember 2016, PASTI Indonesia kembali mendatangi KPK untuk menyerahkan berkas Tambahan terkait Korupsi Benhur Tommy Mano, serta melaporkan Dugaan Suap terkait dengan Putusan PT. TUN Makasar yang sarat dengan kejanggalan. Namun Agaknya Aksi PASTI Indonesia ini semakin memanaskan Hati Benhur Tommy Mano, setelah aksi PASTI Indonesia ini, hal mengejutkan terjadi, tiba-tiba KPU Pusat memerintahkan KPU Provinsi dan Kota untuk menarik kembali Kasasi yang sudah diajukan oleh KPU Kota terkait dengan sengketa Pilkada ini. Ini semakin menampilkan dengan Jelas bahwa telah terjadi pemberangusan Demokrasi guna untuk melahirkan CALON TUNGGAL dalam Pilkada Kota Jayapura. Perlakuan KPU Pusat ini tentu sangat berbanding terbalik dengan Undang-undang Pilkada 2016, yang dimana Calon tunggal itu hanya boleh di izinkan bila memang KPU kota ataupun Provinsi sudah melakukan perpanjangan waktu namun tidak ada calon lain yang muncul,terkait di Kota Jayapura sendiri, sudah ada 2 kandidat yang ditetapkan. Tampaknya Upaya Pemberangusan Demokrasi masih tetap ingin dilakukan, Jelas ini adalah PEMBODOHAN! Bagaimana Rakyat Jayapura sana ingin percaya dengan Negara ini, bila seorang Koruptor saja dibiarkan kembali Lolos Seleksi dan sekarang ingin di Jadikan Calon Tunggal! oleh Karena itu Maka Seruan PASTI Indonesia adalah LAWAN Pemberangusan DEMOKRASI di Kota Jayapura, serta Ketegasan hukum bagi Koruptor di Kota Jayapura! PASTI Indonesia sendiri akan terus melakukan pemantauan dan akan terus memberikan Tekanan kepada KPK agar dapat segera Bertindak Tegas terhadap Koruptor di Jayapura, serta segera memeriksa dugaan Suap yang melibatkan Pejabat BUMN dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara. (lex)
[ot-caption title=”Aksi 19 Desember 2016, Ketegasan KPK Untuk Segera Menindak Korupsi di Jayapura” url=”http://pastiindonesia.org/wp-content/uploads/2016/12/15590043_732040386943841_3485826737672717747_n.jpg”]