Sudah Korupsi, Mau Coba Kriminalisasi! Thomas Ondy Memang BAJINGAN!

by -934 Views

Biak Numfor, PASTI Indonesia – Sungguh Luar biasa Bajingan Kelakukan Bupati Biak Numfor, Thomas AE Ondy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh POLDA PAPUA dalam Kasus Korupsi Kabupaten Mamberamo Raya yang merugikan negara sebesar 84 Milyar (Thomas AE Ondy TERSANGKA, Kado Awal Tahun yang Manis untuk PASTI Indonesia). Sudah menjadi seorang TERSANGKA dan Terbukti melakukan Korupsi dalam gelar perkara yang dilakukan jajaran KRIMSUS BARESKRIM POLDA PAPUA, dirinya masih berupaya mengkriminalisasi Aktifis Anti Korupsi Jhon Mandibo yang merupakan Sekjen PASTI Indonesia yang juga menjadi Koordinator Forum Peduli Kawasa Byak guna menutupi persoalan korupsi yang saat ini sedang dihadapinya.

Tidak tanggung-tanggung, guna menutupi AIB-nya yang juga diduga melakukan KORUPSI di Kabupaten Biak Numfor sebagaimana data yang masuk kepada PASTI Indonesia. Koruptor Thomas AE Ondy memerintahkan beberapa anak buahnya yang juga sebagai Kepala kampung, dengan membawa serta sekitar 40 Massa  untuk menemui Kapolres dan Wakalpres Biak Numfor guna Melaporkan Jhon Mandibo. Para Kepala kampung itu adalah; WELLEM RUMKABU yang menjadi kepala kampung pasi distrik padaido, ADAM MARANDOF yang menjadi kepala kampung kinmom distrik Samofa, PETRUS ROMSUMBRE yang menjadi distrik Biak Kota, serta terakhir ADAM SWABRA yang menjadi Kepala Kampung Padwa Distrik Yensidori. Adapun Upaya kriminalisasi ini dilakukan pada hari kamis, 09 Februari 2017.

Laporan Pencemaran nama Baik yang dilakukan oleh keempat Kepala Kampung ini bagi PASTI Indonesia adalah sebuah DAGELAN yang paling bodoh! Seharusnya sebagai Kepala Kampung yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah Pusat untuk memajukan dan memberdayakan sebuah kampung, sepatutnya mendukung PEMERINTAHAN DAERAH yang bersih, bukan malah melakukan hal sebaliknya, menjadi Perpanjangan Tangan Koruptor untuk melakukan kriminalisasi. PASTI Indonesia sendiri tentu akan mendalami keempat nama tersebut, karena Jelas Tujuan dari Laporan Pencemaran nama baik ini adalah murni Kriminalisasi! atau jangan-jangan ada Skema Uang serta terlibat dalam Dugaan Korupsi kabupaten Biak Numfor yang akan dilaporkan PASTI Indonesia dalam waktu dekat ini. Pertanyaan mudahnya, apabila tidak keuntungan dibalik ini, lalu mengapa keempat kepala kampung tersebut ingin menjadi Alat perpanjangan tangan koruptor untuk melakukan kriminalisasi terhadap Aktifis ANTI Korupsi, Jhon Mandibo. Lucukan, yang menetapkan Thomas AE Ondy sebagai Tersangka bukan Jhon, namun KRIMSUS POLDA PAPUA. Jhon hanya mempertegas apa yang dinyatakan oleh KRIMSUS POLDA PAPUA. Sederhananya Mengapa Thomas Ondy tidak langsung mengadu saja ke KAPOLRI jikalau dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang dimana Thomas AE Ondy sendiri kerap mengintimidasi orang lain dengan mengatakan dan menyatakan dirinya dibawah perlindungan KAPOLRI.

Bukan sekali ini juga Thomas AE Ondy melakukan hal semacam ini, beberapa bulan lalu, Aktifis Anti Korupsi lainnya yang bernama Alvares Kapisa juga diancam akan dibunuh (Alvares Kapisa Soroti Korupsi, Diganjar Teror). Akan Sangat Aneh Apabila kemudian Jajaran Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian MAPOLRES Biak Numfor memproses Laporan Pencemaran Nama Baik yang notabenenya sarat dengan kriminalisasi. Tentunya PASTI Indonesia tidak akan diam, bila Sekjen PASTI Indonesia, Jhon Mandibo ini di-kriminalisasi. Dalam waktu dekat, tepatnya Senin, PASTI Indonesia sendiri akan menyurati PRESIDEN, KAPOLRI, DIVKUM MABES POLRI serta DIVPROPAM MABES POLRI, terkait tidak ditahannya Thomas AE Ondy oleh POLDA PAPUA! karena sangat tidak Elok, apabila Aparat Penegak hukum itu sendiri mempertontokan ketimpangan hukum, yang dimana Maling Ayam bisa langsung ditangkap dan di PROSES, namun Maling uang Negara dibiarkan melenggang Santai. Di Tiongkok Sana, Koruptor di Hukum Mati, di Biak Numfor Sana, Koruptor Dihargai dan masih bisa memerintahkan orang untuk melakukan Kriminalisasi.

Thomas AE Ondy memang BAJINGAN Sejati, Sudah Tersangka masih Berkelakuan Sok Raja. Tentunya Aparat Penegak hukum, terutama Kepolisian dari MAPOLRES Biak Numfor harus jeli melihat Persoalan ini, bahkan bila Perlu harus melakukan Penahanan Terhadap Thomas AE Ondy,sebagaimana Perintah Presiden Jokowi untuk membangun Pemerintahan yang BERSIH, serta Perintah KAPOLRI untuk Ketegasan dan Integritas Kepolisian guna menciptakan CITRA yang baik di Masyarakat, supaya Masyarakat kembali memiliki kepercayaan kepada Institusi Kepolisian sebagai penegak Supremasi Hukum. (Arlex)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.