DPRD Fakfak , Wakil Rakyat itu bukan Wakil Eksekutif!

by -1455 Views

Fakfak, PASTI Indonesia – Sepertinya sudah menjadi pemandangan umum dimanapun juga, dalam setiap kampanye Calon legislatif, mereka yang menjadi Calon wakil Rakyat mengumbar sejumlah janji dan mengklaim apabila kelak terpilih akan menjadi corong utama masyarakat yang diwakilinya. Namun untuk membuktikan hal itu, agaknya seperti sebuah Retorika belaka. Hal yang sama juga di tunjukkan oleh Wakil Rakyat di DPRD Fakfak, sejak mencuat persoalan 501 yang diangkat oleh Formasi, Mereka yang mengaku dirinya sebagai Wakil Rakyat seolah hilang dari pandangan Rakyat yang sudah beberapa kali menduduki gedung DPRD Fakfak. Dan yang benar-benar mewakili rakyat hanyalah 4-5 orang saja.

Hilangnya Sejumlah besar anggota Dewan ini bukan tanpa sebab, Usut Punya Usut mereka yang “menghilang” itu terindikasi jelas memiliki kedekatan dengan Eksekutif, yakni Bupati Fakfak Saat ini yang memiliki banyak Skandal korupsi besar! Bukan tanpa dasar juga, menghilangnya sejumlah besar anggota Dewan ini disinylalir karena mendapatkan Ancaman terkait beberapa Proyek di Fakfak. Hal ini dibuktikan melalui Teman Dekat Bupati fakfak, yang juga menjadi Tameng Pelindung Bupati Fakfak yaitu Kajari Fakfak. Beberapa waktu lalu, Kajari di Suruh bernyanyi terkait Perjalanan Dinas Wakil Rakyat maupun sejumlah Proyek yang di duga melibatkan sejumlah nama-nama anggota Dewan di Fakfak tersebut. Hebat memang Kajari ini, Begitu banyak Skandal Korupsi Bupati tidak pernah diNyanyikannya, Wajar juga karena ini menyangkut Dapur dan Periuk Nasi Kajari fakfak.

Puncak Kemarahan Rakyat

Dengan tontonan model seperti ini yang di tunjukkan oleh Sejumlah Wakil Rakyat, ditambah kondisi Ekonomi Fakfak yang sedang terpuruk akibat korupsi dan beberapa Skandal Mark Up, yang dimana semakin mempersulit kehidupan Masyarakat Fakfak saat ini. Maka tidak menutup kemungkinan, Kemarahan Rakyat akan mencapai titik Puncaknya! Rakyat Fakfak sebagai Pemilik suara dan Kedaulatan, tentunya kapanpun dapat mencabut Mandat Pemimpin Daerah maupun Wakil Rakyat, baik melalui Mosi Tidak Percaya ataupun PETISI Rakyat yang akan berakhir pada PAW untuk Wakil Rakyat tersebut dan Berhentinya sang Kepala Daerah. Dengan Kemarahan Rakyat sebagai pemilik kedaulatan, maka tanpa harus menunggu Ayam Tumbuh Gigi, Jabatan Bupati sebagai pengemban Amanah Dapat dicabut kapanpun oleh Rakyat.

501 adalah Skandal Besar Pembunuhan Demokrasi Rakyat!

Terkait 501 ini, seperti yang sudah PASTI Indonesia angkat  sebelumnya. Adalah sebuah skandal besar yang telah membunuh Demokrasi sebagaian besar Rakyat Fakfak serta telah menipu Pemerintah Pusat. Tentunya hal ini sangat mencoreng Kabupaten Fakfak itu sendiri, ditambah tingkah laku Sejumlah Anggota Dewan yang Menghilang tatkala Masyarakat menunggu Jawaban Jelas terkait penyelesaian 501 tersebut. Jawaban Jelas telah diberikan KPU-RI terkait 501 ini, maka jelas pula Bahwa Jabatan Bupati Fakfak saat ini tidak Sah. Bagaimana dapat di katakan sah? Sebuah Dokument Rekayasa yang telah mengaburkan Fakta dipakai menjadi dasar sebuah PILKADA. Memang sebagian orang di pakai untuk mencoba membangun Opini ditengah Masyarakat Bahwa Pilkada Fakfak Telah Selesai! Memang benar Pilkada Fakfak telah selesai, namun Terjadi Mal Administrasi selama proses PILKADA tersebut. Fakta itulah yang berusaha dikaburkan dan dihilangkan oleh sebagaian orang! Karena itulah Hasil Pilkada Fakfak tidak Sah.

Bupati Ayam Tumbuh gigi!

Sebuah pelecehan kepada kedaulatan Rakyat dipertontonkan oleh Bupati Fakfak kepada Publik fakfak, melalui Kata-kata bahwa dirinya adalah Bupati sah, dan harus menunggu ayam tumbuh gigi baru dapat menurunkannya sebagai Bupati. Kata-kata yang sangat Arogan! Bupati sepertinya lupa, kekuasaan dan kedaulatan ada ditangan Rakyat, Bupati Hanyalah pengemban Amanah Rakyat! Apabila Rakyat sudah di Khianati, maka kapanpun Rakyat dapat mengambil kembali Amanah mereka! Apalagi ditambah semakin Jelasnya Skandal terkait 501, maka Tanpa Ayam Tumbuh gigi, Bupati Tidak Sah dari hasil PILKADA Mal Administrasi kapanpun dapat di cabut Amanahnya! Wong tidak Sah, Menteri Dalam Negeri sendiri saja tidak memberikan tandan tangan dalam Surat SK Pengangkatan tersebut, hanya diwakili oleh Pembina Utama Madya.  Yang secara implisit dapat digambarkan, MENDAGRI sendiri siap memperbaiki SK Pengangkatan tersebut apabila dikemudian hari terjadi Kesalahan dalam Keputusan Pengangkatan Tersebut, oleh karena itu Mohammad Uswanas tidak perlu terlalu menyombongkan diri. Nanti biarlah 501 sendiri akan menjadi Gigi Roda untuk membuktikan bahwa Hasil Pilkada Fakfak kemarin adalah MAL Administrasi dan tidak Sah.

PASTI Indonesia sendiri sudah menyiapkan beberapa laporan terkait 501 dalam pilkada Fakfak, diantaranya Pidana ke BARESKRIM Mabes Polri, Mal Administrasi ke Ombudsman dan Suap ke KPK-RI. Serta PASTI Indonesia sedang mempelajari beberapa nama Anggota Dewan yang selama ini mangkir dari Rapat Dewan terkait 501. Kalau memang terbukti sejumlah anggota dewan tersebut tidak dapat manjadi corong Aspirasi Rakyat, maka PASTI Indonesia juga tidak segan untuk menjadi Corong Masyarakat untuk malaporkan Nama-Nama tersebut kepada Para Pemimpin Parpol tersebut untuk dilalukan PAW serta apabila memang terindikasi memiliki Skandal Korupsi, maka PASTI Indonesia juga tidak akan ragu untuk segera meng-KPK-kan para wakil Rakyat tersebut daripada hanya sekedar menjadi Tameng Bupati hasil Mal Administrasi untuk menghindari Rapat Rakyat terkait 501, atau menjadi alat dari Kajari yang tujuannya mengamakan Bupati hasil Pilkada mal administrasi. (arlx)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.