Release PASTI Indonesia, terkait Tolak Kandidat Terindikasi Korupsi Pada Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni 2024 (PASTI Indonesia – Tolak Kandidat Bermasalah di Teluk Bintuni) yang kemudian Viral di Media Online Nasional serta media Online Daerah, menandakan Masyarakat di Nasional maupun di Papua terkhusus Kabupaten Teluk Bintuni, mengharapkan Kandidat-Kandidat yang maju pada Pilkada 2024 Kabupaten Teluk Bintuni adalah Kandidat yang Bersih, Berkompeten dan Mempuni.
Teluk Bintuni, Pertarungan Politik Suksesi Trah!
Politik di Kabupaten Teluk Bintuni ini cukup menarik memang, jika pada pendahulunya Teluk Buntuni di Pimpin oleh Alfons Manibui berlanjut ke Petrus Kasihiw. Diawal Alfons “Usai Masa Jabatan”, Trah Manibui memajukan Kandidat “Aniesto” untuk bertarung melawan Petrus Kasihiw, dua kali bertarung, dua kali Aniesto ditumbangkan. Dalam Masyarakat pun kemudian tercipta “Dua Kubu”, yang seharusnya tidak perlu. Karena Pesta Demokrasi itu bukan ajang “menumbuhkan Dendam dan Menciptakan Kebencian Baru”, dan jika berbeda dukungan tidak perlu juga harus dengan kebencian dan saling menjatuhkan.
PAPUA OTSUS JILID 2, Berujung pada MAHAR PARTAI!
Sudah menjadi rahasia umum, Otsus Jilid 2 hanya gula-gula untuk Papua, yang manisnya hanya sekedar “Otonomi Khusus”, tapi semua ” Aturan dan Permainan” Jakarta yang Tentukan. Termasuk dengan Pilkada 2024 ini, Karena Aturan OTSUS Jilid 2, sudah tidak ada Partai Lokal, maka semua “Rekomendasi” harus dari Jakarta, dan berujung pada Transaksional Mahar Partai. Mereka yang “Berjuang” akan kalah dengan mereka yang “Beruang“, orang bagus akan tersisih karena tidak memiliki Amunisi!.
Aniesto 3 kali Kompetisi, Siapa Penyandang Amunisi?
Salute juga dengan Aniesto, panggilan Familiar Yohanis Manibui, dalam konstasi Pilkada 2024 ini adalah ketiga kalinya Aniesto maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Teluk Buntuni. Harus diakui, Kemenangan Prabowo di 2024. setelah tiga kali Nyapres, menginspirasi banyak orang, untuk jangan menyerah dan terus maju “konstestasi”. Namun menjadi catatan, untuk kemenangan ketiga ini Prabowo bukan sebagai Oposisi namun sebagai Bagian dari Pemerintah dan berpasangan dengan “Anak Penguasa”.
Prabowo yang “Pengusaha” dan Pemilik Partai saja, pada Konstestasi 2019 lalu mengandalkan sumbangan Relawan.
Dan pada Pilpres 2024, maju dengan “Restu” Penguasa dan di dukungan oleh “Pemerintah” serta melalui banyaknya Bansos. Artinya Figur seperti Prabowo saja tidak “Mampu” Jor-joran Amunisi untuk maju dalam tiga kali Konstestasi.
LHKPN Aniesto, Memadai, tapi 2 kali Gagal apakah sekuat itu “borong semua Partai” di Pilkada Ke-3 kalinya? Prabowo saja Nyerah di Pilpres Ke -3 kali-nya, dan harus sebagai Koalisi Pemerintah.
Aniesto sungguh luar biasa, dalam Konstestasi ketiga kalinya di Pilkada 2024 Teluk Bintuni ini, Aniesto memboyong cukup banyak “Rekomendasi” Partai. Jika Prabowo saja untuk konstestasi ketiga kalinya, harus menjadi Koalisi Pemerintah, maka perlu di telisik siapa penyandang Amunisi untuk Aniesto ketiga kalinya?, cukup menarik bukan?! Tentunya, dengan APBD Teluk Bintuni yang sekitar 3,4 Trilyun dan terbesar di Papua Barat, menarik banyak “Spekulan” yang siap tampil sebagai Penyandang Anggaran.
Mahar Politik Pilkada 2024, “Rekomendasi” B1KWK Punya Harga
Seperti yang sudah di ulas diatas, untuk mendapatkan sebuah Rekomendasi B1KWK, hampir semua partai menetapkan “harga“, mereka yang sungguh berjuang akan kalah dengan mereka yang berkekuatan uang. Jika sudah demikian, apa yang mau diharapkan dari hasil sebuah Pilkada? karena Kandidat yang Bersih, akan tersisih karena tidak memiliki Amunisi. Dan yang memiliki Amunisi, mampu membeli semua Koalisi dan melawan Kotak tanpa isi. Jika Hasil Demokrasi dari buah transaksional Rekomendasi, sudah pasti yang terjadi nanti adalah Korupsi Angaran untuk “membayar Bea Rekomendasi” yang sudah tentu berujung pada Proyek berbau Korupsi.
PASTI Indonesia, pertanyakan Status Kasus Korupsi di Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni di Sorong
Melihat Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni yang di duga Mangkrak hingga saat ini, dan agar tidak menjadi “Polemik” 5 tahunan yang selalu timbul setiap menjelas Pilkada Teluk Bintuni yang menyeret nama “Aniesto”, Yohanis Manibuy, maka PASTI Indonesia mempertanyakan kejelasan Kasus tersebut kepada Kadiv Humas Polda Papua Barat.
Karena tidak mendapatkan jawaban terang terkait kasus ini, maka dalam minggu ini, PASTI Indonesia akan mempertanyakan “kejelasan” kasus tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri.
Supaya tidak ada Fitnah, maka persoalan ini harus di luruskan!
Agar tidak hanya menjadi “Jualan” 5 tahunan sekali, maka kasus ini harus Terang Benderang. Aniesto, sebagai Pemilik PT. Mitra Anugerah Jaya Abadi yang juga Pemenang Lelang Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni Sorong Tahun Anggaran 2012 provinsi Papua barat. Di Laporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/49/I/2018/Papua Barat/Resor Sorong Kota,tertanggal 16 Januari 2018, dan pada tanggal yang sama keluar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/23/I/2018/Reskrim.
Seiring penyelidikan berjalan, Aniesto maju pada Perhelatan Pilkada Teluk Bintuni 2020, lalu kasus kemudian ditarik ke Polda Papua Barat. pada tanggal 31 Agustus 2020, Kapolri saa itu, Idham Aziz mengeluarkan Telegram Rahasia dengan nomor : ST/2544/VIII/RES.1.24/2020, yang meminta semua jajaran POLRI menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus Korupsi terkait kandidat dengan dalil menjaga Profesionalisme dan Netralitas POLRI. Dan Kabareskrim saat itu, Komjem Listyo Sigit Prabowo (kini Kapolri), menyatakan sanksi tegas apabila ada anggota POLRI yang berani melanggar Telegram tersebut.
Dari sejak itu, hingga saat ini, dimana Komjen Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah menjadi Kapolri, kasus ini “mangkrak” dan terkesan “dipeti-es-kan” tanpa ada SP3 terkait Status Aniesto,Yohanis Manibuy selaku Pemilik PT. Mitra Anugerah Jaya Abadi yang bersataus Pemenang Lelang Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni Sorong Tahun Anggaran 2012.
Masyarakat tentu bertanya-tanya, ada apa? dan jika ini tanpa kejelasan, maka hal ini akan menambah deretan panjang catatan buruk Institusi Polri yang belakang ini semakin disorot mulai dari Kasus Sambo hingga kasus Vina Cirebon. Karena itu, agar tidak menjadi Fitnah berkepanjangan dan memiliki kepastian Hukum, PASTI Indonesia akan bersurat kepada Kapolri serta Bareskrim Mabes Polri dan Divkum Mabes Polri untuk mempertanyakan status kasus Asrama mangkrak tersebut.
Pilkada adalah Pesta Demokrasi, tentunya tidak boleh dikotori oleh hal-hal berupa fitnah maupun skandal-skandal besar yang ada dibelakangnya, karena ini menentukan Masa Depan Teluk Bintuni dan Masa Depan Orang Asli Papua. Karena itu ketegasan POLRI harus diwujudkan, jika ini hanya fitnah 5 tahunan, maka POLRI harus tegas untuk mengeluarkan SP3 atas status Aniesto, Yohanis Manibuy sebagai terlapor, jika kasus ini ada benar maka atas nama KEADILAN dan PERSAMAAN di mata Hukum, POLRI harus tegas memproses kasus ini. (admin)