PRESS RELEASE : Memaknai Kemerdekaan Tanpa “Bau Kolonial” KRIMINALISASI

by -474 Views

MENJAWAB DUGAAN UPAYA KRIMINALISASI OLEH OKNUM JAKSA MELALUI UU ITE DENGAN LAPORAN LP/B/201/VII/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT

MERDEKA,

Memaknai Kemerdekaan Tanpa “Bau Kolonial” KRIMINALISASI

Kriminalisasi terhadap Penggiat HAM dan ANTI Korupsi sepertinya bukan pemandangan baru di Republik ini, yang teranyar adalah upaya Kriminalisasi terhadap Rekan Haris Azhar – Fatia Maulidiyanti. Sepertinya Budaya Kolonial masih tertanam dengan baik di Republik ini, walau dalam Pidato Presiden Joko Widodo baru-baru ini, menyentil soal “Bau Kolonial” di Istana Jakarta dan Bogor.

Kini, upaya kriminalisasi kembali terjadi kepada Penggiat HAM dan ANTI Korupsi yakni kepada saya selaku Direktur PASTI Indonesia. Dimana saya dilaporkan oleh Jaksa di Papua Barat bernama Arnolda Awom dengan UU ITE. Dengan Laporan : LP/B/201/VII/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT. (Vide I) Yang dimana panggilan Pemeriksaan itu sendiri untuk tanggal 12 Agustus 2024, namun surat panggilan itu sendiri baru saya terima pada tanggal 11 Agustus 2024 sekitar Pukul 16.00 di Tangerang. Dan saya langsung menghubungi Penyidik sebagaimana nomor yang tertera dalam surat, namun tidak ada satupun nomor yang aktif pada hari itu.

Dan yang menjadi sorotan saya bersama PASTI Indonesia adalah, Proses cepat atas :Pelaporan tersebut yang dimana di laporkan pada tanggal 09 Juli 2024 , lalu pada tanggal 11 Juli 2024 langsung berstatus penyidik-kanan tanpa melewati proses penyelidik-kan. Dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/13/VII/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus.

Dalam Laporan tersebut, saya di tuding melakukan  “Perbuatan Pidana ITE” dalam video Tiktok yang Viral tanggal 28 Juni 2023 dimana dalam Video tersebut terdapat Korban menyuarakan bahwa telah  Pemerasan dan Kekerasan di Kejaksaan Negeri Manokwari. Dan Video tersebut bukan di Viralkan maupun di Posting di Akun Tiktok saya, namun oleh Korban sendiri. Dan kapasitas saya dalam Video Lain terkait Persoalan tersebut diatas adalah menyampaikan Temuan dan Hasil Investigasi PASTI Indonesia selaku Lembaga yang dimintai “Pendampingan” oleh Pihak Korban dalam hal ini DESTIKA dan Ibundanya.

Maka dalam hal ini, saya dan PASTI Indonesia menilai Pelaporan oleh Jaksa ini adalah sebuah Upaya mengHaris-Fatia-kan saya selaku Direktur PASTI Indonesia dan Aktivis HAM serta Anti Korupsi di Tanah Papua.

Dimana Fakta sesungguhnya adalah :

  1. Video tertanggal 28 Juni 2023 yang Viral tersebut adalah Video terkait Pemerasan yang terjadi di Kejaksaan Negeri Manokwari, (Vide II) yang di Viralkan langsung oleh Korban (Destika dengan Ibunya) dengan Akun Tiktok JovJoyJosHutabarat13. Yang kini di hapus oleh Tiktok karena di Report rame-rame oleh Pihak yang merasa terganggu, sebagaimana yang di post oleh akun Tiktok JovJoyJosHutabarat13 pada 27-10-2023. (Vide III) Dan Faktanya itu bukanlah Video Saya.
  2. Saat Video tersebut Viral, tepatnya di Malam hari pada hari yang sama,yakni 28 Juni 2023. Saya mendapatkan permintaan melalui Inbox untuk melihat Video tersebut, Setelah di lihat dengan seksama. Agar mendapatkan jawaban berimbang, esok hari Saya melakukan klarifikasi dengan mengirimkan Video tersebut ke Nowor Whatsapp Kejaksaan Negeri Manokwari. Namun tidak mendapatkan tanggapan apapun (Vide IV)
  3. Setelah itu, Saya meminta agar Korban yang juga pemilik akun JovJoyJosHutabarat13 menghubungi Saya, kemudian terjadi Komunikasi yang dimana korban menceritakan secara terperinci apa yang terjadi, dan semua kesaksian tersebut menurut korban dapat di pertanggung jawabkan dan Faktual. Kemudian Korban menyusun Kronologis, dan di kirimkan kepada saya melalui Whatsapp (Vide V), beserta bukti Setoran 65.000.000 (terbilang Enam Puluh Lima Juta) yang di minta oleh Pihak Jaksa (Vide VI) Dan Saya meminta korban untuk membuat Surat Permohonan Bantuan Hukum apabila yang bersangkutan bersedia di bantu PASTI Indonesia, agar PASTI Indonesia juga memiliki Legal Standing untuk menyuarakan Persoalan tersebut. (Vide VII)
  4. Dalam Komunikasi itu juga, Saya meminta Korban agar datang ke Jakarta untuk menyampaikan pelaporan terkait persoalan tersebut, dan Saya bersedia mengfasilitasi Tempat Tinggal dan membantu yang bersangkutan untuk menyuarakan persoalan tersebut. Hal itu langsung Saya utarakan di Video Tiktok pada tanggal 1 Juli 2023. (Vide VIII)
  5. Lalu Saya melakukan Investigasi dengan dibantu kawan-kawan jaringan dan awak media yang ada di Manokwari, pada tangal 03 Juli 2023 Saya Mempublish Video di Tiktoknya dengan Judul Terima kasih (Vide VIX)
  6. Dan Tanggal 04 Juli 2023, Saya mempublish Video yang berjudul Tunggu Tanggal Tayangnya, yang dimana berisi Informasi tentang kedatangan Destika dan Ibunya selaku Korban di “Video Viral Pemerasan di Kejaksaan Negeri Manokwari”.(Vide X). Karena Informasi dari Destika dan Ibundannya, mereka berangkat ke Jakarta tanggal 05 Juli 2023.
  7. Lucunya, Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan Panggilan kepada Destika dan Ibunya untuk dilakukan pemeriksaan terkait Video Viral di Kejaksaan Negeri Manokwari. Panggilan Pemeriksaan untuk Tanggal 5 Juli 2023, Pukul 10.00 WITA untuk Destika (Vide XI) dan Pukul 13.00 WITA untuk Ibundanya (Vide XII). Panggilan itu sendiri baru di antarkan Pukul 01.31 WITA di Tanggal 5 Juli 2023, di Kediaman mereka di Sorong untuk mengikuti Pemeriksaan di Manokwari. Saya mencurigai kerja cepat Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini akibat dari Video saya tanggal 4 Juli 2023, yang dimana Kejaksaan Tinggi Papua Barat, berupaya mencegah mereka untuk ke Jakarta dengan melakukan Pemanggilan Instan.
  8. Karena sudah terlanjur beli tiket ke Jakarta, dan Jarak Sorong ke Manokwari juga harus dengan Pesawat, maka di Putuskan berangkat saja ke Jakarta. Destika kemudian mengirimkan Video pada pagi hari bahwa mereka sudah berada di Bandara. Dan akan terbang menuju ke Jakarta. (Vide XIII)
  9. Sekitar Pukul 19.00an WIB (seingat saya) Destika dan Ibundanya tiba di Soekarno-Hatta lalu saya jemput, setelah itu sementara saya tempatkan di sebuah Hotel Di Tangerang. (Vide XIV)
  10. Berdasarkan Investigasi dan mengacu pada Berkas dari Korban, bahwa memang benar telah terjadi Pemerasan dan Kekerasan (Vide XV) sebagaimana yang Korban sampaikan di Video tertanggal 28 Juni 2023 tersebut. Serta terjadinya Kekerasan berupa pelemparan Botol dari Jaksa Arnolda Awom, maka sebagaimana banyaknya permintaan untuk mempublish Pelakunya,Di hari yang sama, saya mempublish Video di Tiktok saya berjudul “Kak Spill Hakim dan Jaksanya”. (Vide XVI)
  11. Tanggal 6 Juli 2023, Saya menemani Destika dan Ibunya ke Komarudin Simanjuntak, karena sebelumya sudah ada komunikasi Destika dengan yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat, dikarenakan agenda keluar kota. Lalu kami pun kembali ke Tangerang, dan kemudian makan di Bebek Kremes Mas Eko di Daerah Cipondoh-Tangerang. Di hari yang sama, Destika menaikan Video “Terima Kasih Koko, Tuhan Yesus Memberkati Koko” dan di tagkan ke Tiktok Saya. (Vide XVII). Dimana Video ini lah yang kemudian “membuat” para Jaksa yang terkait dalam Video Viral tersebut “Ganas”, yang kemudian menginvasi ke Tiktok saya.
  12. Usai makan kemudian saya mengantarkan Destika dan Ibunya ke Hotel, kemudian saya meminta Cerita lengkap terkait Pemerasan dan Kekerasan yang terjadi di Video Viral tersebut, lalu dilakukan reka adegan terjadinya Kekerasan Pelemparan Botol yang menimpa Destika dan Ibunya,dimana saya merekam semua Rekonstruksi Adegan Tersebut. (Vide XVIII), dan terkait Pemerasan tersebut, Destika memberikan saya Rekaman Video terkait Pertemuan Dengan Jaksa Umiyati Saleh, bersama Penghubungnya yang bernama Tamang (Tamang ini adalah orang yg menghubungi Destika, dan melobby Destika untuk berkomunikasi dengan Jaksa Umiyati Saleh). (Vide XIX)
  13. Sebagaimana termaktum dalam Point 11, pada tanggal 7 Juli 2023, Video saya sebagaimana di Point 10, yang berjudul ““Kak Spill Hakim dan Jaksanya”. Di Invasi Oleh Jaksa Arnolda Awom bersama Tuti Nabire (yang kini nama akun Tiktoknya berubah menjadi Leoagustus). (Vide XX), dalam Tangkapan Layar Komentar ditemukan dengan jelas, beberapa point penting, yakni :
    1. Arnolda Awom, berusaha membela diri tidak melakukan kekerasan (Vide XXI)
    2. Arnolda Awom, berusaha menggiring bahwa bahwa dia tidak terkait dengan Pemerasan (Vide XXII), padahal dalam Keterangan Video sudah Jelas, yang dibahas bukan soal Pemerasan saja, namun Kekerasan. Dan tidak dikatakan bahwa dia terlibat Pemerasan (Vide XXIII)
    3. Arnolda Awom berupaya “mengintervensi” dan melakukan Pendekatan serta “mendorong Subjektivitas bukan Objek Persoalan (Vide XXIV)
    4. Arnolda Awom melakukan pengancaman terbuka (Vide XXV)
    5. Tuti Nabire atau yang bernama asli Gusnawati M. Saleh, adik kandung dari Umiyati Saleh, ikut melakukan Pembelaan dan Intervensi seolah apa yang Umiyati Saleh dan Arnolda Awom lakukan “harus di kesampingkan, dengan berdiri pada asas praduga tak bersalah”. Padahal apa yang dilakukan Para Jaksa tersebut dalam Video adalah sebuah PELANGGARAN ETIK BERAT. (Vide XXVI)
  14. Tanggal 10 Juli 2023, saya meminta Sisco untuk mendampingi Destika dan Ibundanya untuk menemui Komarudin Simanjuntak di Kediamannya, karena saya sedang sibuk. (Vide XXVII), (dan secara Resmi Komarudin Simanjuntak menjadi PH Destika bersama Ibundanya).kemudian hingga malam mereka baru kembali, lalu saya sewakan Hotel di Narita Tangerang.
  15. Tanggal 11 Juli 2023, saya menyewakan Apartemen Ayodhya Menara Coral, selama 2 bulan untuk Destika dan Ibunya, karena Kantor PASTI Indonesia belum dapat ditinggali. (Vide XXVIII)
  16. Tanggal 12 Juli 2023, Destika dan Ibundanya tinggal di Apartemen, dan saya meminta Sisco untuk mendampingi yang bersangkutan. (Vide XXIX)
  17. Karena ada persoalan keluarga, dimana Mertua saya sedang sakit, sehingga tidak ada yang mengurus anak saya, maka saya lebih fokuskan waktu saya untuk mengurus mertua dan anak saya. (Vide XXX) Sejak saat itu, saya tidak fokus dengan persoalan ini, hingga pada 09 Desember 2023, Mertua saya Meninggal Dunia (Vide XXXI).

Hingga detik ini, Akun tiktok saya terbuka secara umum.

Dan hal lain yang perlu Publik ketahui adalah :

  1. Sejak Video ini di Viralkan oleh Destika, Destika selaku Korban sudah mendapatkan Ancaman dari Arnolda Awom akan di Pidanakan. Dan itu terjadi tepat tanggal 29 Juni 2024. (Vide XXXII)
  2. Dalam media lokal Tabura Pos tertanggal 22/07/2023, Arnolda Awom telah berupaya melakukan Kriminalisasi dengan membuat Laporan dimana saya dituduh melakukan pencemaran nama baik Marga terhadap Arnolda Awom, dengan Laporan : STPLP/38/VII/Ditreskrimsus tertanggal 7 Juli 2023. (Vide XXXIII) Dalam semua Video saya bisa dilihat dengan jelas tidak ada sedikit pun menyinggung terkait Suku, Ras Ataupun Etnis tertentu! Justru Arnolda Awom sendiri dalam Komentar di Video mengaitkan dengan Etnis Asli dengan Pendatang. (Vide XXXIV). Justru apa yang lakukan Arnolda Awom dalam hal ini saya anggap sebagai bagian dari upaya Fitnah dengan memberikan Informasi dan Laporan PALSU yang dapat menciptakan konflik Horizontal
  3. Dan dalam media Tabura Pos tertanggal 25/07/2023, dengan Judul “ ‘Pencopotan Jabatan’ Hukuman Terberat dari Video Viral Dugaan Pemerasan Oknum “ Kejaksaan. Tertulis dengan jelas Melempar Botol Air Mineral di Meja, dan tersebutkan itu juga sebagai pelanggaran etik jaksa yang seharusnya tidak melakukan Tindakan Arogan. (Vide XXXV). Artinya sejak awal Komentar di Video di Point 10, Arnolda Awom kekeh melakukan Pembenaran atas Perilakunya.
  4. Akun Tuti Nabire yang kini berubah nama menjadi leoagustus adalah Adik Kandung Umiyati saleh dan Sahabat daripada Arnolda Awom, karena sama-sama pernah berdinas di Nabire. (Vide XXXVI) Dan hingga kini Gusnawati M. Saleh masih menjadi Jaksa di Nabire. Walau dengan banyak Skandal diantaranya Perzinahan dan Intimidasi terhadap Anak Kecil. (Vide XXXVII)
  5. Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny MN Tampubolon, adalah Mantan Kapolres Nabire. Jadi wajar apabila Arnolda Awom yang dahulu pernah menjabat sebagai KASIPIDUM di Kejaksaan Negeri Nabire merasa besar hati, sehingga sejak tanggal 29 Juni 2023 telah melakukan Pengancaman terhadap Destika selaku Korban serta melakukan upaya Pelaporan seperti yang termaktum dalam point 19 dan Kriminalisasi seperti yang dilakukan saat ini. (Vide XXXVIII)

Padahal jika ingin di telusuri, rekam jejak kasus Viral Video Pemerasan di Kejaksaan Negeri Manokwari masih terpampang dengan jelas di Mesin Pencari Google (Vide XXXIX) dan terkait sanksi untuk oknum jaksa tersebut masih dapat di temukan. (Vide XL)

Justru tindakan tersebut diatas bertentangan dengan :

  1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa (Vide XLI)

Dan Tindak Pidana Yakni :

  • Pemerasan Pasal 368 KUHP JO UU TIPIDKOR No.20 Tahun 2001, melibatkan :
    1. Ibrahim Khalil, Kasipidum Kejaksaan Negeri Manokwari (dengan Pasal 55 Ayat 1 Jo 368 Jo UU No.20 Tahun 2001)
    2. Umiyati Saleh Selaku JPU Kejaksaan Negeri Manokwari
    3. Benget Hutabarat,Staf Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Papua Barat
    4. Tamang (Makelar Kasus)
    5. Dan Turut Serta : Arnolda Awom (dalam pengakuannya Media mengaku terlibat dalam ProsesTersebut) Taburapos tanggal 22/07/2023)
  • Tindak Pidana Penganiayaan.
    1. Arnolda Awom (Melakukan Pelemparan Botol Air Mineral) Pasal Pasal 55 ayat 1 JO pasal 351 KUHP.
  • Tindak Pidana Obstruction of Justice, Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    1. Arnolda Awom
      1. Melakukan Intimidasi terhadap Korban (Destika) agar tidak menviralkan Kejadian tersebut diatas (dengan ancaman mempidanakan) agar kasus Pemerasan dan Kekerasan berupa pelemparan Botol mineral ini tidak Viral ke publik
      2. Melakukan Kriminalisasi Kepada Saya, selaku Direktur PASTI Indonesia, yang mengangkat persoalan ini ke Publik, dengan pelaporan ITE berupa pencemaran nama baik. Padahal hal ini terbantahkan langsung melalui Keputusan Etik Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang menghukum para oknum jaksa.
    2. Goesnawaty M Saleh (Tuti Nabire) selaku Jaksa serta Adik daripada Umiyati Saleh dan Teman daripada Arnolda Awom. Yang dimana dalam hal ini terlibat langsung melakukan pembelaan terhadap peristiwa yang terjadi melalui Komentar dalam Tiktok Saya selaku Direktur PASTI Indonesia. (Konflik Of Interest karena Tuti memiliki ikatan emosional serta merupakan bagian daripada Institusi Kejaksaan yang berstatus Aktif)
  • Pasal 220 KUHP Laporan Pidana PALSU, Dalam Laporan STPLP/38/VII/Ditreskrimsus tertanggal 7 Juli 2023
    1. Arnolda Awom : Selaku Pelapor dan Pelaku Pengiringan Opini seolah terjadi penghinaan terhadap marga tertentu padahal jelas ini adalah terkait perilaku dirinya
    2. Sem Awom
  • Rasisme :
  1. Arnolda Awom : Dalam Komentar “Ade Harus Bersyukur.. Mata Masih Normal”. Jelas ini Verbal Rasis yang bersinonim “Mata Sipit”.
  • Upaya Kriminalisasi di Laporan : LP/B/201/VII/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT
    1. Arnolda Awom, Jaksa.
    2. Kombes Pol Sonny MN Tampubolon (Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat)

Upaya Kriminalisasi ini berdekatan waktu dengan kegiatan saya bersama PASTI Indonesia membongkar Skandal Korupsi di Papua Barat, diantaranya menyangkut beberapa Pihak Besar di Papua Barat, yakni :

  1. Kasus Suap Mantan Gubernur Papua Barat yang kembali maju sebagai Gubernur Papua Barat Pada Pilkada 2024 ini
  2. Kasus Korupsi di Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat Periode 2017-2022 dibawah kepemimpinan KaKawarda Gerakan Pramuka Papua Barat, Mohamad Lakotani.
  3. Kasus Korupsi Ketua MRP Papua Barat, Maxsi Ahoren yang kini maju sebagai Bupati di Manokwari Selatan
  4. Skandal Kotak Kosong dan Borong Partai di Pilkada Provinsi Papua Barat dan beberapa Kabupaten di Papua Barat.

“KETIKA REPUBLIK DIKUASAI OLEH PARA BEDEBAH, MAKA KITA AKAN SULIT MEMBEDAKAN MANA PEJABAT DAN MANA PENJAHAT, DAN MANA APARAT DAN MANA KEPARAT!, HANYA ADA 1 KATA LAWAN!!!”

MERDEKA

Tangerang, 18 Agustus 2024

Lampiran Lengkap Press Release Lex Wu

 

  • Video viral yang menjadi dasar pelaporan (Kriminalisasi)

 

  • Kejadian “Pemerasan & Kekerasan berupa Pelemparan Botol Air Mineral” jelas Fakta! Bahkan di Sorot media TV Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.