PASTI Indonesia, Jakarta – Budaya malu seolah sudah benar hilang di diri Maxsi Ahoren dan Imam Syafi’i, Paslon yang mengusung Akronim MANIS. Manis Jargonnya tidak semanis Perilakunya. Dengan mengandalkan surat Keterangan Kehilangan yang terbit sejak 2013, Maxsi menggunakan surat tersebut sebagai penganti Ijazah yang didaftarkan ke KPUD Kabupaten Manokwari Selatan.
Saat Mendaftar MRP-PB, Berarti MAXSI menggunakan Surat Keterangan Kehilangan! Bukan IJAZAH!
Jika melihat surat kehilangan yang terbit sejak 2013, maka artinya surat kehilang tersebut juga yang di pakai oleh Maxsi Ahoren waktu maju sebagai MRP-Papua Barat. Kacau sekali, tim verifikasi Calon MRP- Papua Barat. Dan terang-terang surat tersebut dipakai Dua Kali oleh Maxsi ahoren, untuk Dua Periode sebagai MRP-Papua Barat!. Padahal secara aturan jelas, Surat Keterangan Hilang bukanlah Surat Pengganti Ijazah! hanya surat keterangan sebuah peristiwa! Surat Penganti ijazah itu adalah SKPI, Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
Pantas saja, selama menjabat sebagai MRP-PB terkhusus setelah menjadi Ketua MRP-PB. Maxsi Ahoren lebih sibuk dengan melakukan Korupsi dan melindungi Koruptor, seperti Nina Diana. Wong Ijazah saja modal surat keterangan kehilangan.
Maling Dan Tukang Tipu Bersatu maju Pilkada Manokwari Selatan?! Mau Mengabdi atau Mencuri dan Menipu Masyarakat?!
Entah apa tujuan dari Paslon MANIS, mengabdi untuk Manokwari Selatan? atau? jika benar berkeinginan mengabdi, sejak awal tentu telah mempersiapakan semua persyaratan secara matang. Jika untuk Partai Politik saja mampu di borong jor-joran, masa hanya untuk hal sepele terkait pengurusan Surat Keterangan Pengganti Ijazah saja tidak mampu, dan hanya mengandalkan Surat Keterangan Kehilangan yang terbit tahun 2013. Bodoh sekali!
Maxsi Ahoren : Koruptor dan Pelaku Penyalahgunaan Wewenang!
Seperti yang sudah dijelaskan dan sudah beberapa kali PASTI Indonesia sampaikan, Maxsi Ahoren adalah Pelaku Tindak Pidana Korupsi dimana hal ini menjadi temuan BPK Provinsi Papua Barat pada Pemeriksaan 2022 untuk Tahun Anggaran 2021. yakni :
” Pencairan Dana sebesar Rp.1.000.000.000 terbilang satu milyar rupiah dari Kasda namun TU Nihil Kegiatan dan pertanggung jawaban di tutup dengan “Hibah”, yang dimana Pencairan itu sendiri dilakukan sehari sebelum adanya penetapan penerima Hibah! Luar biasa, selain menabrak aturan hukum! jelas ini adalah “permainan” dimana penerima hibah sendiri diberikan secara Tunai tanpa ada lembar pertanggung-jawaban”.
Selain lihai korupsi, Maxsi Ahoren juga lihai dalam penyalahgunaan wewenang, diantaranya dengan menggunakan Badan MRP-PB sebagai penjamin dan memberikan perlindungan pada Koruptor Nina Diana saat masih menjalani Proses Pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum.
Imam Syafi’i : Nama mencontoh Pendiri Mazhab tapi Perilaku Hidup mencontoh Abu Nawas!
Imam Syafi’i jika mengingat nama ini, tentu kita teringat nama Imam Besar dan Pendiri Mazhab, namun berbeda dengan Imam Syafi’i Pendiri Mazhab Syafi’i yang lahir pada tahun 767 M. Imam Syafi’i yang dari Ransiki ini lebih berperilaku Abu Nawas. Pada saat 2018, demi ambisi menggebu-gebu untuk menjadi Pejabat Publik. Thomas AE Ondy (Mantan Bupati Biak Numfor) yang notabenenya saat itu sudah berstatus tersangka, dan masih menjalani proses Hukum di rayu agar kembali maju pada Pilkada Biak Numfor 2018 sebagai Calon Bupati dan dirinya sebagai Calon Wakil Bupati. Yang tentunya hal ini kemudian membuat Thomas AE Ondy semakin “di proses cepat” oleh Aparat Penegak Hukum.
Dan parahnya, setelah Thomas AE Ondy menjalani Proses hukum dan menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan, Imam Syafi;i datang kembali dengan menawarkan “membantu Grasi Thomas Ae Ondy” dengan permintaan uang sebesar, Rp.200.000.000 (terbilang Dua Ratus Juta Rupiah). Setelah uang diberikan, orangnya pun hilang tanpa ada progres kerja apapun.
Jika Koruptor dan Penipu maju bersama dalam Pilkada, maka sudah jelas tujuannya tidak lebih hanya untuk mencuri dan kembali menipu dengan kata-kata MANIS!.
KPUD Kabupaten Manokwari Selatan harus TEGAS!
PASTI Indonesia sendiri meminta ketegasan KPUD Kabupaten Manokwari Selatan, dalam melakukan verifikasi Data Maxsi Ahoten. Pilkada adalah Pesta Demokrasi Rakyat, maka masyarakat harus diberikan yang terbaik. Dan PASTI Indonesia sendiri akan terus mengawasi Proses Verifikasi KPUD Kabupaten Manokwari Selatan, sebagaimana informasi yang PASTI Indonesia terima, bahwa terjadi pola-pola Intimidasi terhadap Komisioner KPUD Kabupaten Manokwari Selatan maupun Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan oleh salah satu Paslon agar tidak mempersoalkan terkait Ijazah.
PASTI Indonesia, menantang Paslon Manis untuk berani melaporkan PASTI Indonesia,apabila dirasa apa yang PASTI Indonesia sampaikan adalah sebuah kebohongan dan tidak sesuai dengan Fakta. (lex)