Seknas PI, Jakarta – Dalam langkah berani yang menegaskan komitmen terhadap demokrasi dan keadilan substantif, PASTI Indonesia (Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia) resmi mengirimkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dokumen ini menjadi suara moral dari masyarakat sipil dalam perkara sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua yang tengah bergulir di tingkat nasional.
📌 Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan, Penjaga Nurani Publik
Amicus curiae adalah dokumen hukum yang diajukan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perkara, tetapi memiliki kepedulian terhadap dampak sosial dan konstitusional dari putusan yang akan diambil. Dalam konteks PSU Papua, PASTI Indonesia hadir bukan sebagai pendukung pasangan calon, melainkan sebagai penjaga suara rakyat yang terancam terhapus oleh praktik elektoral yang tidak transparan.
Yang membuat langkah ini semakin bermakna adalah fakta bahwa surat amicus curiae tersebut diantarkan langsung oleh Wakil Direktur PASTI Indonesia, Emil Hindom, S.IP, ke Gedung Mahkamah Konstitusi. Kehadiran Emil Hindom bukan hanya simbol komitmen organisasi, tetapi juga representasi langsung dari masyarakat sipil Papua yang menuntut keadilan di jantung republik.

📉 PSU Papua: Demokrasi yang Terkoyak oleh Rekayasa Elektoral
Dalam surat bernomor 028/Seknas/PASTI/Amicus Curiae/IX/2025, PASTI Indonesia mengungkap keprihatinan mendalam atas berbagai dugaan pelanggaran dalam PSU Papua. Fakta-fakta yang telah dibahas dalam sidang Mahkamah Konstitusi menunjukkan:
- Partisipasi pemilih di 62 TPS melebihi 100% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Ketidaksesuaian antara formulir C Hasil dan D Hasil.
- Penggunaan tipex untuk mengubah data suara.
- Kemenangan paslon dengan selisih tipis yang langsung digugat karena dianggap tidak mencerminkan kehendak rakyat.
⚖️ Mahkamah Konstitusi di Persimpangan Etika
PASTI Indonesia menyoroti krisis kepercayaan terhadap Mahkamah Konstitusi, menyusul sejumlah putusan kontroversial yang dinilai menggerus integritas lembaga. Dalam narasi yang kuat dan penuh kutipan moral dari tokoh dunia, PASTI menyerukan agar Mahkamah tidak sekadar menjadi pelengkap formalitas kekuasaan, melainkan benteng terakhir keadilan konstitusional.
🗣️ Empat Seruan Tegas dari PASTI Indonesia:
- Pemeriksaan menyeluruh dan independen terhadap dugaan pelanggaran PSU Papua.
- Pengutamaan keadilan substantif, terutama bagi masyarakat adat Papua.
- Pemulihan integritas Mahkamah melalui keberpihakan pada rakyat.
- Putusan yang adil, transparan, dan berani sebagai penegasan moral institusi.
📍 Momentum Sejarah: Ketika Publik Menjadi Penjaga Konstitusi
Direktur PASTI Indonesia, Susanto S.H (Arlex Long Wu), menandatangani dokumen tersebut sebagai bentuk tanggung jawab publik. Sementara Emil Hindom, S.IP, sebagai Wakil Direktur, hadir langsung untuk menyerahkan surat ke Mahkamah Konstitusi—menegaskan bahwa Papua tidak hanya menuntut keadilan dari jauh, tetapi datang sendiri ke pusat republik untuk menyuarakan haknya.

Dengan pengiriman amicus curiae ini, PASTI Indonesia menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik sesaat. Ini adalah momen di mana masyarakat sipil menunjukkan bahwa mereka bukan penonton pasif, melainkan penjaga konstitusi yang aktif dan berani.





