Bongkar Korupsi di Memberamo dan Biak Numfor! KPK harus TEGAS!

by -1553 Views

PASTI Indonesia, Jakarta – Forum Peduli Kawasa Byak (FPKB) mempertanyakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung dalam kasus penyalahgunaan anggaran Kabupaten Membramo 2008-2009 yang menyeret nama mantan Kabag Keuangan Sekda dan Bendahara Rutin Kabupaten Mamberamo Raya yang kini menjadi Bupati Biak Numfor, Thomas Alfa Edison Ondy.

Ketua Forum Peduli Kawasa Byak, John Mandibo kepada wartawan, Senin (30/5) menyatakan kasus penyalagunaan anggaran yang dilakukan Thomas AE Ondy ini sudah beberapa kali dilaporkan baik kepada Kejaksaan Tinggi Papua maupun kepada KPK, namun tampaknya kasus ini hanya berjalan di tempat.
John menyatakan pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Kejati Papua dengan nomor surat -/TI/dek.3/05/2010 tertanggal 20 Mei 2010. Bahkan beberapa waktu setelah pihaknya melaporkan ke KPK soal tak berjalannya kasus ini di Kejati Papua, pihaknya mendapatkan fotocopy surat konfirmasi SPDP KPK ke Kejati Papua dengan nomor surat R-1287/20-25/10 2013 tertanggal 4 Oktober 2013 ini. Tapi toh hingga saat ini kasusnya tak pernah ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap para pelaku yang merugikan Negara.

“Aneh, sebenarnya dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Penindakan KPK W. Sadono, KPK sudah mempertanyakan hal itu ke Kejati Papua. Namun kami selaku elemen masyarakat Papua hingga saat ini belum mendapatkan perkembangan kasus ini. Maka kami menduga kasus ini sengaja dibuat tidak transparan atau diendapkan. Mohon jangan bodohi masyarakat Papua lagi dengan permainan macam ini,” kata John.
Pria yang kini duduk di semester akhir sebuah universitas di Papua ini menyatakan bahwa pihaknya juga sudah menyerahkan sejumlah bukti terkait praktek mal administrasi (penyalahgunaan administrasi dan wewenang) yang dilakukan oleh Thomas AE Ondy termasuk bukti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang jelas-jelas mengatakan bahwa ada kerugian negara senilai Rp 35 milyar selama Ondy menjabat. Bahkan pihaknya juga telah menyampaikan surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTMJ) yang dibuat Thomas AE Ondy dan Bupati Mamberamo Demianus Kyeuw-kyeuw sebagai bukti, namun itu pun tak digubris oleh para penegak hukum di sana.

Dikatakan , berdasarkan LHP BPK RI No 13/Memra/KT/12/2014 tertanggal 2014 yang bersangkutan secara sengaja telah melakukan pemindahbukuan uang sebesar Rp 35 milyar dari rekening sekretariat daerah ke rekening 100.18.10.00.866371 Bank Papua yang dikuasai oleh yang bersangkutan.
Pemindahan itu dilakukan dalam tiga tahap yakni 26 Maret 2013 senilai Rp 6 milyar, lalu tanggal 29 April 2015 senilai Rp 12 milyar dan terakhir tanggal 7 Mei 2014 senilai Rp 17 milyar, jadi totalnya adalah Rp 35 milyar. Tak hanya sampai disitu, ternyata Ondy juga diduga tidak dapat mempertanggung jawabkan uang senilai 182.257.411.411 seperti yang dilaporkan LHP BPK RI No 13/Mamra/KT/12/20114 tertanggal 1 Desember 2014.

“Namun anehnya meskipun BPK sudah memberikan bukti-bukti kerugian negara akibat penyalahgunaan keuangan daerah Mamberamo Raya, Kejati Papua yang sedang memeriksa kasus ini sejak tahun 2013 tak pernah melakukan upaya hukum kepada Thomas Alfa Edison Ondy. Hal-hal inilah yang membuat para pelaku korupsi masih merajalela di Papua, khususnya di Kabupaten Mamberamo hingga saat ini. Jika ini terus dibiarkan maka ini akan membahayakan kesejahteraan masyarakat,” ujar John.

Sebelumnya seperti diberitakan media massa, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman da Silva mengumumkan Bupati Biak Numfor Thomas E Ondi tidak memenuhi undangan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua pada Kamis 7 Mei 2016 lalu.

Menurut Herman, undangan terhadap Thomas Ondy dilakukan untuk mengklarifikasi laporan warga atas penyalahgunan anggaran pemberdayaan untuk 58 kampung di Kabupaten Mamberamo Raya pada tahun 2008 senilai Rp 11,8 miliar. Namun, Kajati Papua menyatakan belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus ini.

Sampai berita ini diturunkan, Thomas AE Ondy yang coba dikonfirmasi tidak menjawab telepon genggamnya, bahkan ketika disms yang bersangkutan juga tidak menjawab SMS tersebut.(admin)

Sumber :

Mataanginnews : Kasus Penyalahgunaan Anggaran Mamberamo Raya Di”peti-es”kan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.