Jakarta, PASTI Indonesia – Seketaris Jenderal PASTI Indonesia, Jhon Madibo, mengkiritisi dengan keras atas rencana Maklumat Polda Papua, yang dimana menurutnya merupakan sebuah Penghianatan terhadap demokrasi itu sendiri. Apa yang di lakukan Masyarakat Papua hanyalah perwujudan dari pasal 28E ayat 3 UUD 1945, yang dimana tertulis jelas “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. lalu apabila Rencana Maklumat itu sendiri diwujudkan apakah tidak melanggar UUD 1945 yang menjadi Dasar Negara Republik ini? dan bukankah bentuk diskriminasi baru terhadap Rakyat Papua? sedangkan di Jakarta Sendiri, Demo-demo Anarkis dilakukan oleh Ormas-Ormas Tertentu,yang nyata-nyata jelas berindikasi Makar terhadap Pemerintah Pusat, dengan maksud ingin menganti Pancasila dengan bentuk lain. Namun demo-demo seperti ini di Jakarta hanya di-diamkan, mengapa bila warga Papua yang melakukan demo harus merasakan perlakuan yang berbeda? tandasnya.
Selain itu, Ketua Umum PASTI Indonesia, Susanto juga kembali menegaskan pernyataan Jhon Madibo. Menurut Susanto, selama ini Masyarakat Papua berjuang untuk Keadilan terhadap Tanah kelahiran mereka serta Hak-Hak mereka sebagai Warga Negara. “Seharusnya Masyarakat Papua yang berdemonstrasi itu di lindungi, karena kebebasan menyatakan pendapat itu sudah di atur oleh undang-undang, kenapa ini hak Masyarakat Papua mau dikerdilkan?, kok beda perlakuan terhadap demonstran papua dengan demonstran jakarta?” tambah Susanto. Menurut Susanto, dirinya sudah bertahun-tahun di Jakarta, dan melihat dengan Jelas bagaimana perlakuan Aparat Terhadap Demonstrans di Jakarta dengan Demonstran Papua atau asal Papua, Kalau di Jakarta, Ormas-ormas tertentu boleh melakukan apapun, mau menghina negara, mau menyuarakan ganti Pancasila, tidak di tindak! namun bila demonstrannya orang papua, maka sedikit-sedikit sudah dianggap separatis dan harus diberikan pengamanan Ekstra.
Menurut Johan juga, yang dirasakan Rakyat papua selama ini tidak ada keadilan bagi mereka. bagaimana adil? masyarakat hidup miskin ditanah yang kaya. lalu korupsi dibiarkan terjadi dan para koruptor dibiarkan bebas menjadi raja-raja kecil. mengkritisi saja sudah mau di kriminalisasi, sekarang mau berdemo saja mau di maklumat! aneh betul Perlakuan Negara ini terhadap Wilayah Indonesia Timur Khususnya PAPUA. Susanto dan Jhon Manibo juga menegaskan, dalam waktu dekat mereka akan menyurati Presiden, Menkopolhukam dan Kaporli untuk menolak rencana Maklumat Polda Papua tersebut, serta melaporkan Beberapa Kasus Korupsi yang dibiarkan dan didiamkan oleh Pemerintah pusat, Seperti Kasus Korupsi di Fakfak oleh Bupati Fakfak dan koleganya, Korupsi Mamberamo Raya oleh Caretaker dan mantan Bupati, Demianus Kyeuw-Kyeuw beserta Koleganya Thomas Ondy yang sekarang Bupati Biak Numfor, serta yang paling menarik adalah Kasus Premanisme dan Pemalsuan Dokumen oleh Bupati Kaimana. (admin)