PASTI Indonesia, Jakarta – Ketua Umum PASTI Indonesia, Susanto mengkiritisi Kinerja Kapolda Papua dan Papua Barat terkait keseriusan Penanganan terhadap Kasus Korupsi di 2 Provinsi tersebut.
Sebagaimana yang dilaporkan serta bukti yang ada di PASTI Indonesia, Sejak 3 tahun terakhir korupsi di Papua dan Papua Barat semakin “Menggila”,dibiarkan dan seolah di lindungin. Mengapa demikian? Hal ini tentu tidak lepas dari Peran Aparat Kepolisian Daerah Papua dan Papua Barat yang tidak serius serta beberapa Oknum Aparat ikut“Bermain”. Tidak heran, Hal ini bukan hanya menimpa Aparat Kepolisian Daerah saja, Bahkan Institusi Seperti KEJATI dan KEJARI juga Masuk ANGIN.
Hal ini bukan tundingan Tanpa Dasar, dari beberapa perkara, sebut saja perkara Mantan Bupati Mamberamo Raya,Demianus Kyeuw-Kyeuw, Bupati Fakfak,Mohammad Uswanas, Bupati Kaimana, Matias Mairuma dan Bupati Biak Numfor,Thomas AE Ondy. Ke 4 Kasus ini pernah di laporkan ke POLDA Papua dan Papua Barat, Faktanya Proses “Masuk Angin” lebih kental hingga tidak ada penindakkan apapun. Padahal dalam Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2009 Tentang “Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia”, sudah diatur dengan jelas tentang mekanisme Penanganan Perkara Pidana, Namun Alhasil walau ada Oknum Aparat yang bermain, hal ini sepertinya Lumrah saja dan Para Pimpinan di POLDA Papua dan Papua Barat terkesan Membiarkan saja dan tidak memberikan Ketegasan kepada Anak Buahnya yang Bermain. Mungkin Efek “Masuk Angin” juga, Karena Bukan Rahasia umum lagi, Anggaran yang di Gelapkan Para Koruptor itu sangat besar, jadi dengan dana tersebut, Sangat leluasa untuk membuat Para Koruptor itu bebas.
Jangankan Para Koruptor yang dari Sipil, Kita sebut saja mantan Anggota Kepolisian sendiri, AIPTU Labora Sitorus, yang bertahun-tahun menikmati Kekayaan di Tanah Papua,sampai detik ini masih bisa santai menikmati Proses Hukumnya yang lambat, bahkan kekayaannya cukup membayar “Oknum” sehingga beberapa kali berhasil melarikan diri. Beranjak dari Kasus Ini, Seharusnya aparat Kepolisian Daerah Harus Bercermin diri.
Kembali ke Persoalan Awal, Mengapa PASTI Indonesia menuding KAPOLDA PAPUA dan PAPUA Barat Melindungin Para Koruptor. Dasarnya Ialah :
- Persoalan Hukum Terlapor Korupsi Demianus Kyeuw-Kyeuw, KPK sendiri Sudah menyurati Penyidik POLDA PAPUA terkait Kasus Korupsi ini, Namun sampai saat ini tidak ada Proses Apapun di POLDA, dah sampai Detik ini juga Demianus Kyeuw-Kyeuw Aman Tentram,Bahkan dengan kekuatan Uang Hasil Korupsinya, Dapat Mendorong KPU untuk mengelar 3 kali Pilkada Ulang di Mamberamo Raya!
- Persoalan Hukum Terlapor Korupsi Thomas AE Ondy, Mantan Kabag Keuangan dan Bendahara Rutin Mamberamo Raya yang juga Kolega Korupsi Demianus Kyeuw-Kyeuw (Saat ini Bupati Biak Numfor). KPK juga telah menyurati Penyidik Polda, Hasilnya juga sama. Tidak Ada Proses Hukum apapun, dan berjalan ditempat saja. Padahal Thomas Ondy sendiri sudah membuat surat pengakuan atas Pengelapan Dana di Mamberamo raya. Selain kasus Korupsinya, Thomas Ondy yang melakukan Pemukulan Terhadap Wartawan, yang dimana Laporannya juga masuk ke Polda Papua. Sampai detik ini juga tidak ada Proses Hukum Jelas.
- Persoalan Hukum Terlapor Korupsi dan Pemalsuan Dokumen, Matias Mairuma, Bupati Kaimana Saat ini. Terjadi hal yang luar biasa di Proses Hukum Matias Mairuma ini, Selain Kasus Korupsinya yang sudah di Laporkan Ke Kejari Fakfak tidak di proses, dan di petieskan oleh Kajari (Kajari fakfak sendiri sudah dilaporkan ke JAMPIDSUS dan JAMWAS karena banyak “bermain” dengan mengpetieskan perkara korupsi), Laporan ke Polda Papua terkait korupsi juga seperti ditanggapi seperti Angin lalu oleh POLDA Papua Barat. Yang luar biasanya ialah, Proses Hukum terkait Pemalsuan Dokumen Bupati Kaimana ini yang jelas merupakan pelanggaran Hukum Pidana, serta pelanggaran MAL administrasi, di SP3 kan oleh POLDA Papua Barat. Yang dimana Persoalan Hukum Pemalsuan Dokumen ini sendiri sebelumnya oleh Polda Papua Barat, kemudian di UJI ke MABES POLRI, oleh Mabes dikembalikan ke Polda Papua Barat untuk di tindaklanjuti. Namun oleh Polda Papua Barat langsung diberikan SP3. Fantastis bukan? Kemudian ditemukan Novum baru terkait Pemalsuan Dokumen ini, dan di Laporkan kembali, Namun tidak ditanggapi oleh Polda Papua Barat.
- Persoalan Hukum terlapor Korupsi Mohammad Uswanas, Bupati Fakfak. Laporan Korupsi Mohammad uswanas ini bukan hanya masuk ke KPK, namun masuk ke kejari Fakfak dan Polda Papua Barat. KPK sendiri sudah melakukan Supervisi kepada kedua Institusi ini, Namun Kajari Fakfak, Rilke Jeffy Huwae (terlapor di JAMPIDSUS dan JAMWAS) mempetieskan persoalan ini, memang bukan karena kebetulan kajari melakukan ini, kajari sendiri sudah kenyang dengan fee proyek pembangunan jalan di depan kantor kejaksaan negeri Fakfak, yang dimana pemenang tender di tunjuk sendiri oleh Kajari, serta nilai proyeknya ditentukan sendiri oleh kajari dan Hebatnya Proyek mendahului Tahun Anggaran. Di tingkat Polda, Kasus ini hanya seperti Maenan saja, saat media Nasional mengangkat Kasus ini, POLDA Papua barat serta merta sibuk bekerja menurunkan Tim, Hasilnya tidak ada proses hukum, penyelidikan dan Penyidikan selesai begitu saja. Padahal Fakta dan Bukti terkait Korupsi ini Sangat Jelas, bahkan KPK yang baru 1 bulan menangani Persoalan ini dapat langsung mengeluarkan Surat terkait Kasus Korupsi ini. nah ada apa dengan POLDA Papua Barat, yang sudah lebih awal menangani Kasus ini? “Masuk Angin” Sepertinya ungkapan yang Tepat.
Berdasarkan fakta ini juga, PASTI Indonesia tidak percaya terhadap Kinerja Aparatur Penegak Hukum di daerah yang terkesan Lambat dan “bisa diajak cincai-cincai”. Karena itu, Ketua PASTI Indonesia, Susanto, sangat berharap kepada KPK untuk dapat tegas dan mengambil alih semua persoalan Korupsi di PAPUA, supaya Hukum itu tidak hanya Tumpul keatas dan tajam kebawah. Serta PASTI Indonesia akan terus Menyurati dan menyuarakan kepada Presiden Jokowi sebagai Presiden Pertama Indonesia yang paling sering Mengunjungi PAPUA, bukan hanya melakukan Pencitraan Saja, namun harus serius Membangun Papua, serta memberantas Praktik Korupsi di Papua, termasuk melawan Intervensi Para Pihak yang mencoba melindungi Para Koruptor di Papua. (admin)
Link video Aksi Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi ( Forkapek – FPKB – PASTI Indonesia)