Amus Atkana, Dalang Lahirnya Surat Rekayasa 501? BISA JADI!!!

by -1647 Views

Jakarta, PASTI Indonesia – Nama Amus Atkana mungkin tidak asing lagi untuk sebagian besar masyarakat di Papua Barat sana, Ketua KPU Provinsi Papua Barat yang saat ini sedang mencoba peruntungan dengan melamar ke KPU RI sebagai Komisioner. Sepatutnya memang Pemerintah Pusat harus mendukung Masyarakat Asli Papua untuk dapat mengisi ruang-ruang pemerintahan di pusat, namun terkecuali untuk Amus Atkana ini! untuk Satu nama ini secara Khusus PASTI Indonesia sebagai Lembaga Anti Korupsi dan Penggiat Demokrasi menentang KERAS. Bukan Karena Sentimen Pribadi, namun ada Persolan dan Skandal Besar yang dilakukan dan digawangi oleh Amus Atkana.

Adapun Persoalan besar tersebut adalah “Insiden Surat Rekayasa 501” yang dijadikan dasar oleh KPU Provinsi Papua barat untuk Pilkada Fakfak, yang dibawahi oleh Amus Atkana sebagai Ketua KPU Provinsi Papua Barat. Bukan tanggung tanggung, Surat dengan Lambang Negara ini serta merta di rekayasa dan di pergunakan sebagaimana menjadi sebuah surat RESMI dan Sah! mengapa Tudingan PASTI Indonesia langsung mengarah kepada Amus Atkana, bukanlah tanpa dasar yang kuat. Pada saat Insiden 501 ini terjadi, beberapa Lembaga dan Tokoh Adat Fakfak sudah mengkritisi dan mempersoalkan ini agar Pilkada untuk Kabupaten Fakfak sementara ditunda terlebih dahulu hingga kejelasan terkait Surat Rekayasa 501 ini dapat dibuktikan adalah sebuah surat Sah yang dikeluarkan oleh KPU RI, Namun Amus Atkana Selaku Ketua KPU Provinsi menghiraukan itu dan terkesan sengaja menutupi serta mempercepat pelaksanaan pilkada fakfak.

Alhasil Terpilihlah Pemimpin Daerah Fakfak yang juga Incumben serta terlapor Sejumlah Kasus Korupsi di fakfak, Mohammad Uswanas. Melalui Mekanisme Tipu-Tipu akhirnya sampailah pengesahan Melalui KPU Provinsi ini yang kemudian di lanjutkan hingga Penetapan dan Pelantikan Pemimpin daerah Kabupaten Fakfak. Waktu terus berlalu, mungkin bagi Amus, Persoalan ini sudah selesai, namun namanya sebuah Bangkai walau mau ditutupi sedemikian Rapi maka baunya akan terus tercium.

Saat ini merebaklah Buah Karya Amus Atkana, Publik Kabupaten Fakfak kembali menyoroti dan mempersoalkan kasus ini, melalui Forum Masyarakat Sipil maka disuratilah kepada Kemendagri Republik Indonesia, kemudian Biro Hukum kemendagri melakukan pemanggilan kepada Para Pihak, seperti sebuah Peribahasa lama “orang akan takut sendiri kalau melakukan sebuah kejahatan”, Mohammad Uswanas tidak hadir dalam Pemanggilan ini. Kemudian dari sana, maka Masyarakat Fakfak Mendesak agar DPRD Kabupaten Fakfak melalukan pemanggilan kepada Bupati untuk dimintai klarifikasi terkait Surat Edaran KPU RI 501 (Rekayasa) ini, alhasil selama 2 kali pemanggilan dua kali itu juga Bupati Fakfak yang mengakui RESMI itu bah hilang tertelan bumi. Seolah ingin menciptakan Konflik Horizontal, Mohammad Uswanas sedang bermain kucing-kucingan, disatu sisi dia menghindari Panggilan DPRD Kabupaten, disisi lain dia berpidato memanaskan situasi Bak Ksatria Perang.

Sejurus dengan Mohammad Uswanas, Amus Atkana seolah ingin cuci tangan dengan “lari” melamar ke KPU Pusat, mungkin lebih tepatnya berupaya masuk ke KPU Pusat untuk melobby supaya Seolah Surat Edaran 501 Itu adalah surat yang benar, karena bila hal ini terbongkar, tentunya sebuah AIB besar bagi Amus Atkana. Tidak tanggung-tanggung sebuah PIDANA siap menanti, karena Ikut menggunakan atau bahkan membuat Surat Edaran Rekayasa 501 yang menggunakan Lambang Negara untuk memuluskan Ambisi dan Langkah salah satu kandidat Serta membunuh Demokrasi Kandidat lain.

Beberapa waktu ini, PASTI Indoensia mencoba menelusuri mendalam rekam jejak Amus Atkana, Bukan maen selain dalam persoalan Pilkada Fakfak yang bermasalah, ternyata Pilkada Kabupaten Kaimana yang notabenenya adalah tetangga dari Fakfak juga bermasalah, dimana Lembaga dan Masyarakat di Kaimana sana sempat mempersoalkan Dokumen PALSU Incumben yang juga terlapor Kasus Korupsi Matias Mairuma, terkait Pemalsuan Dokumen Kelahiran, Namun Agaknya Persoalan ini diabaikan oleh Amua Atkana, dan Seperti sudah Tradisi Langkah Matias Mairuma juga di-goalkan oleh Amus Atkana. Lalu bagaimana Orang Macam Amus Atkana Pantas menjadi Komisioner di KPU RI? sedangkan rekam jejak saja penuh Noda Hitam. PASTI Indonesia sebagai Benteng Perjuangan Demokrasi dan Anti Korupsi pada hari senin 06 Maret 2017 ini akan melaporkan Kasus Amus Atkana ini sendiri ke Tim seleksi KPU RI, serta Kepada KPK dan Bareskrim Mabes Polri. Karena Persoalan ini jelas sangat mencoreng Institusi Negara, yang dimana Dokumen Negara saja sudah berani direkayasa, serta selama Proses Pemalsuan Dokumen ini tentunya telah terjadi Suap menyuap antar dua belah pihak yakni Salah satu Calon dengan Oknum KPU Provinsi Papua Barat.

Mau Jadi Apa Negara ini, bila Dokumen saja dapat di Rekayasa, Apakah memang Pemerintah Indonesia sudah menginzinkan Kemerdekaan Bagi Papua? buktinya di fakfak sana, Sebuah Surat Edaran Rekayasa dengan no.501 bisa berlaku khusus, dan menabrak seluruh aturan baku Pilkada yang sudah ditetapkan oleh undang-undang Republik Indonesia. Bila Tidak? ya tentunya Negara harus bertindak tegas, karena wibawa negara sudah dilecehkan oleh Para Bajingan Pemalsu dan Perekayasa Dokumen Negara. Negara dan Hukum tidak boleh kalah oleh seorang Amos Atkana, yang dimana Sudah Melegalkan Surat Rekayasa! Surat Edaran Resmi KPU dengan Nomor 510 kepada seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/kota yang tertanggal 23 Agustus 2015 dan berlaku Menyeluruh, dapat dikalahkan oleh Surat Rekayasa 501 tertanggal 21 Agustus 2015 yang berlaku khusus Fakfak (Republik baru, karena hanya di fakfak aturan Pilkadanya boleh melanggaran UU Pilkada).

Luar biasa Hebat Amos Atkana ini, dengan kata lain secara tidak langsung Amus sudah Memerdekakan Fakfak dan lepas dari Pangkuan Ibu Pertiwi bernama Indonesia. Karena Tindakan Amos ini maka Pemerintah Republik Indonesia harus segera Menangkap dan menyidangkan Amus Atkana. Karena bila tidak maka akan menciptakan kesenjangan Sosial antar Wilayah Papua lainnya, Masyarakat wilayah lain di papua tentunya akan meminta kemerdekaan seperti di Fakfak, yang dimana Undang-Undangan dan Aturan Maen yang sudah ditentukan oleh Negara dapat dianggap tidak berlaku. (arlex)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.