PASTI Indonesia, Kaimana – Biadab! Entah apa yang ada di benak para Aparat Penegak Hukum di Polres Kaimana, Masyarakat yang melakukan aksi Damai meminta Keadilan terkait keterwakilan Orang Asli Papua sesuai dengan Aturan Otsus di Pilkada Kabupaten Kaimana 2024, di berondong dengan tembakan!
Hal ini terjadi pada selasa, tanggal 03 September 2024, Sore hari waktu Papua. Massa Aksi yang di hadiri juga oleh Ketua Lembaga Adat Kaimana,di berondong dengan tembakan. Adapun tujuan aksi damai ini, hanya meminta kesediaan KPUD Kabupaten Kaimana untuk mendengarkan Aspirasi Masyarakat terkhusus Orang Asli Papua agar memiliki keterwakilan sebagaimana Aturan Otsus. Dimana pada Pilkada Kabupaten Kaimana 2024 ini, hanya terdapat satu Kandidat yakni Incumbent yang telah “memborong” semua rekomendasi Partai.
Aturan Otsus Papua Mengharuskan Keterwakilan OAP
Dalam aturan otsus itu sendiri, sebagaimana di jelaskan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) mengatur kewajiban partai politik di Papua untuk memprioritaskan masyarakat asli Papua. Oleh karena itu, Masyarakat Asli Papua di Kaimana, merasa dalam hal ini, Partai Politik telah mengesampingkan Hak Orang Asli Papua untuk maju sebagai pemimpin di Tanah Kelahirannya. Dan Aksi Demonstrasi itu juga merupakan Hak Masyarakat untuk menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai mana diatur dalam Pasal 28 F UUD 1945!
Tindakan REPRESIF, Wujud Nyata POLRI PRESISI?
Jika kita Flashback,sejak aksi demonstrasi “Kawal Putusan MK”, hingga yang terjadi di Kaimana kemarin,Kepolisian lebih banyak mengedepankan tindakan Represif daripada pendekatan Persuasif.
Video Iqbal Ramadhan, anak Letnan Jenderal TNI (Purn) Moerdiono, yang menjadi korban kekerasan Aparat Kepolisian saat mendampingin aksi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Agustus lalu.
Dan yang terjadi di Aksi Demonstrasi Damai Kabupaten Kaimana pada tanggal 03 September 2024 kemarin adalah Tindakan Paling Brutal! Dimana Massa Aksi di berondong tembakan! Bahkan demo “Kawal Putusan MK” di Gedung DPR/MPR saja perlakuannya tidak se-Brutal ini.
Dalam video terdengar jelas Perintah TEMBAK dan HANTAM Dorang, dimana kemudian Massa Aksi langsung di tembak dan diserang secara brutal.
Lagi, dalam video ini terdengar jelas Perintah Tembak! untuk memberondong Massa Aksi Damai yang meminta keadilan terkait keterwakilan Orang Asli Papua pada Pilkada Kabupaten Kaimana 2024
Seperti dalam perang, Massa Aksi dari Masyarakat Adat yang mayoritasnya adalah Ibu-Ibu ditembaki dan harus berlari ketakutan menyelamatkan diri.
MERDEKA, TAPI RASA PENJAJAH
Agustus lalu, Indonesia baru memperingati Hari Kemerdekaan Ke-79 Tahunnya, namun belum genap sebulan, Masyarakat di Kaimana hari ini harus merasakan kembali seperti menghadapi Penjajahan VOC, dimana mereka menyampaikan Aspirasi yang jelas di atur dalam UUD 1945 serta Permintaan Keterwakilan OAP sebagaimana yang termaktum UU Otsus. Harus menghadapi Berondongan Tembakan! Mirisnya, kali ini yang tampil Bak Penjajah VOC adalah Aparat Penegak Hukum, yang dimana dari seragam hingga senjatanya dibeli dari uang rakyat namun dipergunakan kembali untuk menghadapi rakyat.
POLRI PRESISI? OKNUM? Oknum kok Banyak!
POLRI sudah mencapai Usia ke 78 Tahun, dan Slogan PRESISI masih terpampang jelas di setiap kantor kepolisian baik itu tingkat Polsek hingga Mabes POLRI, namun apakah Presisi berjalan? Dimanakah POLRI yang humanis? apakah itu hanya tindakan Oknum tidak bertanggung jawab? Jika hanya Oknum, mengapa jumlahnya kian bertambah.
Kapolres Kaimana Harus di Copot!
Kapolres Kaimana, atas insiden ini harus di copot! Karena hak menyampaikan pendapat di muka publik itu dijamin dalam UU 1945 Pasal 28 F. Dan seharusnya dalam menghadapi Aksi Demonstrasi, pendekatan persuasif yang harus diutamakan bukan pendekatan Represif!
Aksi Masyarakat pada tanggal 03 September 2024, hanya meminta Hak keterwakilan sebagaimana Aturan UU Otsus, bukan Meminta KEMERDEKAAN PAPUA! apa yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Polres Kaimana terlalu berlebihan! hanya akan semakin melahirkan kebencian masyarakat terhadap Institusi POLRI. (Lex)