Bupati Tanpa Prestasi, Gunakan ITE untuk Kriminalisasi!! POLISI Bukan Alat Represif Kepentingan Bupati!

by -1694 Views

PASTI Indonesia, Jakarta – Parah memang kelakuan terlapor Skandal Korupsi yang juga Bupati Fakfak saat ini, Untung Tamsil. Jika Bupati yang lain sibuk berpikir untuk menciptakan prestasi, yang satu ini sibuk mutasi dan yang teranyar melakukan kriminalisasi. Entah apa yang ada di kepala orang Nomor 1 di Fakfak ini, korban penipuan dilaporkan sebagai pelaku pelanggaran UU ITE karena melaporkan adiknya sebagai seorang penipu.

Mungkin karena memang hanya beruntung, seperti namanya UNTUNG, Bupati satu ini memang sejak awal tidak di persiapkan sebagai Bupati, hanya Beruntung karena masyarakat tidak memiliki pilihan lain, dan memanfaatkan Video PASTI Indonesia terkait Korupsi Fakfak. Oleh karena itu tidak heran, selama menjadi orang nomor 1 di Kabupaten Fakfak, tidak ada perubahan signifikan yang dilakukan, selain tebar janji palsu untuk pencitraan, bagi-bagi Proyek ke pendukung untuk tetap mendapatkan dukungan, serta sibuk copot dan mutasi ASN kalau dirasa tidak bisa menyenangkan dirinya.

Baru di Lantik, langsung dibabat Laporan Korupsi! Maen Copot ASN, Di Permalukan 2 kali di KASN

Seperti yang sudah diketahui masyarakat, baru sebulan dilantik dan menjadi seorang Bupati Fakfak, Untung langsung di sikat terkait Skandal Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Fakfak, yang dimana didalamnya itu juga ada nama Sofyan Tamsil, adik tercinta dari sang Bupati yang menjadi terlapor kasus penipuan terhadap seorang Pengusaha yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Fakfak.

Saat itu demi menutup Skandal Korupsinya di Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak, tidak tanggung-tanggung Kepala Dinas dan beberapa ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak langsung di copot Untung Tamsil. Tentu ini sebuah Abuse Of Power, PASTI Indonesia kemudian juga melaporkan tindakan Abuse Of Power yang dilakukan Untung Tamsil ke KASN. Dan Hasilnya, TELAK. Untung Tamsil harus mengembalikan jabatan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Fakfak dan beberapa ASN yang dicopotnya.

Entah karena Bodoh atau memang tidak mau belajar dari kesalahan sebelumnya, Modul penunjukkan jabatan atas “like-dislike” dipakai kembali oleh Untung Tamsil. Beberapa waktu lalu, Sekda Fakfak, coba di goyang oleh Untung Tamsil, dengan bermodal “Intrik Murahan”, Ali Baham Temongmere di non-aktifkan. Tentu hal semacan ini bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Tanpa ragu, PASTI Indonesia melaporkan hal ini ke KASN, namun sebelum putusan sidang KASN keluar, Untung Tamsil buru-buru menjilat kembali ludahnya yang sudah dikeluarkan melalui Surat Penon-aktifan berganti menjadi pencabut SK Penon-aktifan atas Sekda Kabupaten Fakfak.

Adik yang dilaporkan Penipuan, Kaka Balik melaporkan ITE ke Korban! Ada Skandal apa yang coba di tutupi?

Menarik sekali bukan, Adik tercintanya yang dilaporkan melakukan Penipuan, kok sang Kaka yang kepanasan dan kalang-kabut, kemudian melakukan laporan balik terhadap Pelapor yang menjadi Korban Penipuan adiknya. Aneh bukan? ini malah memberikan signal untuk PASTI Indonesia. PASTI Indonesia menduga jangan-jangan ada indikasi bahwa uang dari “Penipuan” ini ada mengalir ke sang kaka, kalau tidak kenapa kaka-nya yang tidak bisa terima? Skandal apa yang sekarang sedang coba di tutupi? Skandal dari mana lahirnya uang selisih di LHKPN? yang awalnya hutang minus (-) 618 juta, hanya setahun kemudian menjadi minus (-) 212 juta. Atau ada Skandal lain, seperti skandal yang berusaha di tutupi melalui pertemuan dengan anggota Penyidik Tipikor Polda Papua di dekat lapangan Basket Fakfak, yakni skandal Gratifikasi Pesawat yang melibatkan Pengusaha Hotel dan Sawit di Fakfak, Jeff Winata.

Tindakan ABUSE OF POWER & Upaya Kriminalisasi dengan UU ITE!

Perlu diakui gebrakkan Untung Tamsil ini sangat brilian, PASTI Indonesia sangat takjub atas pelaporan yang dilakukan oleh Untung Tamsil terhadap Korban Penipuan oleh adiknya ini dengan UU ITE. Sunguh-sungguh sebuah gerakan Bunuh diri yang luar biasa berani, karena :

  1. Apa yang dilakukan oleh UT (sebutan untuk Untung Tamsil) mempertontonkan kepanikannya, karena PASTI Indonesia sendiri tidak menemukan ada statement dari korban penipuan oleh Sofyan Tamsil yang menyebut nama Untung Tamsil.
  2. Sebagai seorang Bupati, apa yang dilakukan oleh UT adalah bentuk Abuse Of Power,yang indikasinya jelas untuk menutup pelaporan kasus atas penipuan yang dilakukan oleh adiknya terhadap Korban
  3. Upaya Kriminalisasi terhadap pelapor dengan menuduh pelapor telah melakukan pelanggaran ITE

Sangat luar biasa memang, oleh karena itu juga, PASTI Indonesia langsung menyiapkan laporan terkait tindakan yang dilakukan Untung Tamsil ini ke Mendagri, Ombudsman dan Komnas HAM RI. Dan sebuah kehormatan kembali bagi PASTI Indonesia, untuk kembali menunjukkan kepada Publik wajah asli Untung Tamsil untuk kesekian kalinya. Karena tentunya hal-hal semacam ini tidak akan pernah masyarakat temukan di Berita Lokal yang ada di Fakfak.

KEPOLISIAN INSITUSI PENEGAK HUKUM, Bukan alat Represif dan Penegak Kepentingan Bupati

Kepolisian sendiri saat ini menjadi Institusi yang paling di sorot di Republik ini, karena itu menjadi warning bagi setiap Anggota Kepolisian untuk menjaga Marwah dan Citra kepolisian. Melihat pada laporan ITE yang dilayangkan Untung Tamsil kepada Korban Penipuan, tentu ini menjadi perhatian serius PASTI Indonesia. PASTI Indonesia sendiri saat ini memiliki catatan buruk terkait Perilaku beberapa anggota Kepolisian dari Resor Fakfak, khususnya dari Satuan Reskrim yang terindikasi melakukan praktik kriminalisasi terhadap ASN Kabupaten Fakfak atas nama Abas Kuda.

Dalam Laporan yang sedang disusun PASTI Indonesia, ada 3 nama yang terindikasi melakukan penyimpangan dan pelanggaran ETIK yang sangat pantas dilakukan Pemecatan tidak terhormat karena telah mencoreng wajah Kepolisian Republik Indonesia. 1 orang Perwira Pertama Non Akpol dengan Pangkat IPTU dan 2 Bintara dengan pangkat Brigadir.

Dengan melihat catatan tersebut, maka PASTI Indonesia mengingatkan kepada Kepolisian Resort Fakfak, bahwa Institusi POLRI adalah Institusi Terhormat, Institusi Penegak Hukum dan bukan alat Represif siapapun. UU ITE diawali dengan semangat mencegah kejahatan transaksi elektronik bukan untuk mengkerdilkan Demokrasi apalagi digunakan untuk mengkriminalisasi, seperti upaya yang sedang dilakukan oleh Untung Tamsil.

PASTI Indonesia sendiri mendukung upaya Kaporli untuk membersihkan Institusi POLRI dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap POLRI, oleh karena itu maka dalam waktu dekat PASTI Indonesia juga akan menyurati Kapolres Fakfak terkait upaya Krimininalisasi yang dilakukan Untung Tamsil melalui Laporan ITE Terhadap Korban Penipuan,yang dimana nanti akan tembusannya akan diteruskan ke Kapolri, KadivPropam POLRI dan AS SDM Kapolri. Diluar Institusi POLRI, tentunya PASTI Indonesia akan melakukan pelaporan ke Komnas HAM dan Ombudsman RI karena terdapat indikasi Abuse Of Power.

 

Skandal Korupsi Untung Tamsil sudah “di-amankan” terlalu lama, Saatnya PASTI Indonesia Bersuara!

Skandal Kasus Korupsi Untung Tamsil di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Fakfak, sudah terlalu lama “di-amankan” oleh para oknum penegak Hukum, dengan mengacu pada Presisi Kapolri dan semangat Kapolri untuk melakukan bersih-bersih Institusi, maka PASTI Indonesia sendiri dalam waktu dekat akan melaporkan beberapa nama Perwira Menegah POLDA Papua Barat yang terindikasi “mengamankan” kasus korupsi ini. Karena jelas dalam surat disposisi dari BARESKRIM Mabes POLRI, kasus korupsi ini menjadi atensi.

Namun setelah pemeriksaan oleh penyidik dari ditreskrimsus Polda Papua Barat yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi di POLRES Fakfak, ditambah lagi adanya pertemuan adik dari salahsatu pengusaha ternama di Fakfak (yang menjadi terlapor dugaan gratifikasi pesawat) dengan penyidik dari ditreskrimsus Polda Papua di dekat Lapangan Basket Fakfak, kasus seolah menguap.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Fakfak sendiri, mendapatkan Atensi dari Kejaksaan Agung agar memantau perkembangan dugaan Kasus Korupsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Fakfak yang dilakukan oleh Untung Tamsil. Dan dari hasil Kajian berdasarkan barang bukti kasus Untung Tamsil ini bisa di tindak lanjuti, namun sayangnya beberapa “Oknum Nakal” di Kejaksaan Negeri Fakfak berupaya mengamankan kasus ini. Kini, beberapa oknum nakal itu sudah di pindahkan. Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Fakfak diharapkan “tidak lagi bermain mata”, karena PASTI Indonesia tidak segan untuk mengirimkan pengaduan kepada Jaksa Agung dan Jamwas Kejaksaan Agung RI.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada saat disambangi oleh PASTI Indonesia menekankan keseriusannya terkait dengan Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Fakfak. Dan tidak akan segan untuk menindaklanjuti pelaporan PASTI Indonesia apabila ditemukan ada lagi oknum nakal yang berupaya “mem-petieskan” kasus Korupsi ini.

Hari Anti Korupsi Sedunia Sebentar Lagi, PASTI Indonesia tidak segan untuk memberikan Sanksi Sosial

Sudah menjadi tradisi bagi PASTI Indonesia untuk memberikan sanksi sosial bagi pelaku Korupsi yang sudah menjadi terlapor namun kasus “dipeti-eskan”. Jika pada hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021 lalu, PASTI Indonesia melakukan Sanksi Sosial terhadap para pelaku Korupsi, maka pada Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022 yang akan datang ini, PASTI Indonesia tentu tidak sungkan untuk memberikan Sanksi Sosial yang sama. Namun tampaknya di tahun ini, ada beberapa Oknum dari Sat-reskrim Polres Fakfak yang akan diberikan Sanksi Sosial, tentunya setelah di lakukan pelaporan ke DivPropam Mabes POLRI. (admin)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.