Korupsi Masih Menjadi Budaya Pejabat Daerah, PASTI Indonesia Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Fakfak.

by -813 Views

Jakarta, PASTI Indonesia – Kekuasaan dan Uang akhirnya membutakan hati dan pikiran para pejabat daerah, dikala Indonesia sedang terpuruk secara Ekonomi, dan Pemerintah Pusat berjuang Keras melawan para Mafia Anggaran dan tindak korupsi, rupanya para pejabat di daerah masih banyak yang menjadi Raja-raja kecil dengan mengumpulkan punti-punti Rupiah dari APBD kedalam kantong pribadi mereka, serta kolega maupun keluarga mereka. Seperti itulah yang sedang terjadi di fakfak, pada Medio 2012 lalu, sudah pernah di laporkan kepada KPK oleh LSM KAMPAK Papua yang digawangi oleh saudara DORUS WAKUM bahwa sudah terjadi kejahatan kemanusiaan luarbiasa di fakfak, yakni korupsi pengadaan alat kesehatan, namun sepertinya laporan tersebut hanyalah angin lalu dan tidak mempan untuk raja-raja kecil pejabat daerah tersebut. Malah membuat mereka semakin lupa akan amanah mereka untuk menjadi pejabat daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk melakukan pembangunan yang merata di Indonesia, Jabatan dan amanah ternyata membuat mereka semakin lalai atas tugas pokok mereka, semakin membuat mereka terbuaikan oleh pundi-pundi rupiah. Seperti itulah yang terjadi saat ini di Fakfak.

Kembali dilaporkan bahwa telah terjadi lagi dugaan tindak pidana korupsi dan mark up, diantaranya adalah laporan dugaan korupsi dalam pengadaan sound system dan panggung ringing pada saat HUT Kota Fakfak ke 113, kali ini Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut dilaporkan Langsung ke Lembaga Anti Rasuah, KPK, oleh Ketua PASTI Indonesia bersama Aktivis Pergerakan 1998 Suma Mihardja. Laporan Tindak Pidana dan penyalahgunaan dana tersebut di terima langsung oleh Penyidik KPK Saudara Waldes Nainggolan, dengan nomor Agenda : 2016-04-000164, nomor informasi : 83244 dengan terduga Bupati Fakfak Mohammad Usnawas.

Menurut Ketua PASTI Indonesia, PASTI Indonesia menerima Laporan Masyarakat tersebut sekitar seminggu yang lalu, yang dimana beberapa perwakilan Masyarakat asal fakfak datang dan memberikan laporan berserta Bukti kuat terkait Indikasi Tindak Pidana Korupsi tersebut. Sedangkan dugaan kerugian Negara dalam hal ini adalah sebesar Rp. 4.329.445.000, terbilang Empat Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Sembillan Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah. Negara harus rugi milyaran hanya untuk sebuah Agenda tindakan korupsi yang bersembunyi dibalik Peringatan Hari Ulang Tahun Daerah.

Adapun Informasi Kronologis perkara ini adalah :

KRONOLOGIS
PENYALAHGUNAAN KEUANGAN NEGARA DALAM RANGKA HUT KOTA FAKFAK KE 113 TAHUN 2013 (Kelebihan Pembayaran Dana Sebesar Rp 4.329.445.000)

1. Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada hari rabu tanggal 11 Desember 2013, yang ditanda tangani oleh pihak pertama An : M. Endro Kusumo,SE,MM,. NIP : 196701031997031005, Pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), Jabatan Kepala DPPKAD Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat yang bertindak untuk dan atas nama Bupati fakfak, yang selanjutnya dalam naskah perjanjian hibah daerah tersebut disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Dan yang bertanda tangan kedua adalah An. Samaun Dahlan,SH,M.AP, beralamat di fakfak, Jabatan Ketua Panitia Hut Kota Fakfak ke 113, yang bertindak untuk dan atas nama Panitia Acara, yang selanjutnya dalam naskah perjanjian hibah daerah tersebut disebut sebagai PIHAK KEDUA ( lihat Bukti P.1 terlampir dalam Laporan KPK)

2. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perjanjian hibah daerah dengan ketentuan sebagai berikut :
Pihak pertama memberikan hibah kepada pihak kedua berupa uang dengan nilai sebesar Rp. 1.340.955.00.- terbilang Satu milyar tiga ratus empat puluh juta Sembilan ratus lilma puluh lima ribu rupiah. Atas dasar disposisi Bupati Fakfak pada tanggal 28 November 2013 dan disposisi Kepala DPPKAD Kabupaten Fakfak tanggal 29 November 2013, dengan SPP-LS Gaji – Tunjangan No. 0736/SPP-LS/BANTUAN/APBD/2013 tertanggal 12 Desember 2013 tentang Surat Pengantar dan Perintah Membayar (SPM) No. 0736/SPM-LS/BANTUAN/APBD/2013 tertanggal 12 Dasember dengan nilai Rp. 1.340.955.000.- terbilang satu milyar tiga ratus empat puluh juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah. Dengan kode rekening 1.20.1.20.0502.00.005.1.5.01.3 dengan memo Belanja bantuan sosial kemasyarakatan keagamaan ( lihat Bukti P.2 terlampir dalam Laporan KPK)

3. Berdasarkan Berita Acara penerimaan hasil pekerjaan dengan Nomor : 069/SETDA/PP-FF/XII/2013 pada hari kamis tanggal 19 Desember 2013, telah menerima hasil pekerjaan dengan teliti sesuai daftar terlampir yang di serahkan oleh CV. INAYA PERMAI, sesuai surat perjanjian kontrak Nomor 86/SPK/SET/2013 tertanggal 25 November 2013 dengan jumlah total biaya Rp. 2.318.440.000.- terbilang dua milyar tiga ratus delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah. ( lihat Bukti P.3 terlampiran dalam Laporan KPK)

4. Berdasarkan Berita Acara Pembayaran No.900/08-HUT KOTA-FF/XII/2013 pada hari selasa tertanggal 03 Desember 2013, yang bertanda tangan pada surat itu adalah An SAMAUN DAHLAN,S.SOS.MAP, dengan Jabatan Ketua Panitia Penyelenggaran HUT Kota Fakfak ke 113 Tahun, sebagai Pihak Pertama, dan atas nama NINUK NUR DEWI SRI ASTUTI, dengan Jabatan sebagai Direktur PT. Anugrah Tiga Mandawa selaku Pihak Kedua, sepakat melakukan pembayaran atas belanja pengadaan jasa Event Orginazer PT. Anugerah Tiga Mandawa tahun 2013 dengan harga Rp. 1.576.050.000,- terbilang satu milyar llima ratus tujuh puluh enam juta lima puluh ribu rupiah. Dengan disposisi Bupati Fakfak tertanggal 28 Maret 2014 dan Disposisi Kepala DPPKAD Fakfak tertanggal 11 April 2014, tanpa tanda tangan Bendahara Pos Bantuan dan Kepala DPPKAD pada lembar Kwitansi. (lihat Bukti P.4 terlampir dalam Laporan KPK)

5. Fakta dan Data terkait dugaan Penyelewengan dan mark up anggaran ini adalah :
1) Bahwa dengan demikian estimasi kerugian negara menurut kami adalah biaya real yakni :
(a) Biaya/harga Soundsystem seharga Rp. 682.000.000.- ( berdasarkan dari 2 toko pembanding di Surabaya)
(b) Biaya panggung seharga Rp. 200.000.000,- ( berdasarkan harga ringing Surabaya)
(c) Biaya Pengiriman hingga sampai di tempat dan EMKL seharga Rp. 24.000.000,- (Berdasarkan data PT. Sarana Bahtera Irja)

Harga Kontrak = Rp. 2.318.440.000,-
Harga setelah di kurangi PPn = Rp 2.107.673.000,-
Harga Real keseluruhan = 906.000.000,-
Estimasi kerugian Negara sebesar Rp. 1.201.673.000,- terbilang satu milyar dua ratus saju juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah.

2) Dalam Pengadaan Soundsystem (Load Speaker), alat band dan panggung lapangan pada HUT kota fakfak 2013 jelas terjadi penyelewengan keuangan Negara oleh pihak-pihak tersebut diatas. Yang dimana terjadi mark up besar-besar, yang apabila dibandingkan dengan penawaran yang sama tentang rigging state paket 12×10 meter hanya seharga Rp. 200.000.000,- terbilang dua ratus juta rupiah. Demikian halnya dengan penawaran peralatan soundsystem yang dimana harga sebenarnya yang di tawarkan hanya sebesar Rp. 682.800.000,- terbilang enam ratus delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah, dari Toko ASHIN GENERAL KITA di Surabaya ( lihat Bukti P.5 terlampir dalam Laporan KPK)

3) Masalah pengadaan Soundsystem (load speaker), alat band dan panggung lapangan ini dibayarkan dari 2 (dua) Dinas yakni Sekretariat Daerah dengan Kontrak CV. INAYA PERMAI tahun 2013 dengan dana sebesar Rp. 2.318.440.000,- terbilang dua milyar tiga ratus delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah. Dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dengan dana bantuan tahap pertama sebesar Rp. 1.340.955.000,- terbilang satu milyar tiga ratus empat puluh juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah. Dan dana bantuan tahap kedua sebesar Rp. 1.576.050.000,- terbilang satu milyar lima ratus tujuh puluh enam juta lima puluh ribu rupiah, yang di bayarkan pada tahun 2014. Dengan demikian total dana yang sudah di bayarkan kepada Panitia HUT Kota Fakfak yakni sebesar Rp. 2.917.005.000,- terbilang dua milyar Sembilan ratus tujuh belas juta lima ribu ripiah. Dan apabila dana pada Dinas DPPKAD ditambahkan dengan dana dari Sekretariat Daerah Rp. 2.318.440.000,- terbilang dua milyar tiga ratus delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah, maka total keseluruhannya adalah Rp. 5.235.445.000,- terbilang lima milyar dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah. Luar biasa, kerugian negara dengan berbalut HUT Kota Fakfak yang di selubungi dengan itikad buruk untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok.

6. Dengan demikian estimasi kerugian Negara yang terjadi di Kabupaten Fakfak dari kegiatan HUT Kota Fakfak adalah sebesar Rp. 5.235.445.000,- terbilang Lima milyar dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah. Dikurangi dengan harga real keseluruhan dari barang tersebut sebesar Rp. 906.000.000,- terbilang Sembilan ratus enam juta rupiah, maka kerugian real negara adalah Rp. 4.329.445.000,- terbilang empat milyar tiga ratus dua puluh Sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah. Sekiranya kerugian awal negara dari mark up harga barang saja sudah sebesar Rp. 1.201.673.000,- terbilang satu milyar dua ratus satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah, menjadi bertambah dengan pengelembungan biaya lain-lain yang tidak jelas menjadi sebesar Rp. 4.329.445.000,- terbilang empat milyar tiga ratus dua puluh Sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah.

Melihat Data dan Fakta yang sangat detail dan Jelas tentunya besar Harapan bahwa KPK akan segera melakukan pemanggilan dan menindak lanjuti dengan cepat Dugaan Tindak pidana Korupsi tersebut, terlebih sebelumnya Kejaksaan Negeri Fakfak, sudah pernah menindaklanjuti Laporan Masyarakat ini, Namun sebuah hal yang disayangkan, jaksa tersebut dipindahkan dan perkara ini menjadi “BISU”. Tentu pemindahan Jaksa ini bukan sesuatu yang biasa, dari hasil penelusuran Team, tentulah pemindahan ini terjadi berkaitan dengan Perkara tindak pidana korupsi tersebut. Memang pengaruh Raja-Raja kecil didaerah-daerah terutama Indonesia bagian Timur masih sangat besar pengaruhnya, selain memiliki kekuasaan, tentu pundi-pundi uang yang selama ini sudah mereka kumpulkan melalui tindakan korupsi mampu membuat mereka memindahkan, mengatur atau “memberhentikan” sebuah perkara, atau bahkan yang paling Luarbiasa adalah “Mengkriminalisasi” dan “mengintimidasi” pihak-pihak yang mengetahui tindakan pidana korupsi tersebut.

Sepatutnya Negara terutama Presiden Saat Ini Bapak Joko Widodo dan segenap Jajaran pemerintahannya dapat mengambil Sikap Tegas terhadap Para Pencuri Uang Negara, sebagaimana Janji Kampanye Tuan Presiden untuk membangun PAPUA dan Memberdayakan Masyarakat PAPUA. Pemerintah tidak boleh kalah dengan Para Mafia Anggaran, atau ikut bermain dengan Para Mafia Anggaran. Akan menjadi Apa Negeri Ini bila pemerintah Saja Menutup Mata melihat tindakan-tindakan Korupsi oleh Raja-Raja Kecil di Daerah?.

Masyarakat PAPUA tentu butuh Jaminan atas Masa depan mereka di Negeri ini, berpuluh-puluh Tahun lamanya, Tanah Subur mereka yang kaya hanya di pakai untuk memperkaya para pejabat Pusat maupun pejabat daerah, tidak ada sedikitpun kekayaan alam mereka yang mereka Nikmati. Masyarakat Papua pada umumnya masih hidup Miskin di beberapa distrik dan wilayah, Infrastruktur masih sangat minim dan belum terbangun. Kalaupun ada proyek dari pemerintah pusat, proyek tersebut hanya di jadikan Pundi-pundi kekayaan bagi pejabat daerah.

PASTI Indonesia, dalam Hal ini Menyatakan dengan Jelas melawan SETIAP TINDAK PIDANA KORUPSI dimana pun, dan tidak pernah Diam ketika Negara tidak berani Melawan Para Mafia Anggaran. Mari kita bangun Papua sebagai bagian dari Indonesia, bukan hanya sebatas kekayaan alam Papua di pakai untuk membangun Indonesia. (arlex)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.