PASTI Indonesia, Jakarta – Seperti yang pernah disinggung sebelumnya, PARAH! Luput dari Pantauan,Afit Rumagesan jadi bulan-bulanan Ketidak-adilan. Bertepatan dengan Hari HAM sedunia yang selalu di peringati setiap tahunnya, PASTI Indonesia sebagai Lembaga yang selama ini konsern dengan Persoalan HAM dan Korupsi di Tanah Papua Barat menegaskan, peringatan hari HAM Sedunia tidak hanya sebatas pada kegiatan Seremonial atau hanya retorika terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia terkhusus di Tanah Papua.
Peringatan Hari HAM sedunia, sepatutnya di warnai dengan tindakan nyata bagi korban ketidak adilan Hukum maupun Korban Pelanggaran HAM, oleh karena itu PASTI Indonesia merasa perlu mengambil bagian nyata dalam peringatan hari HAM sedunia ini. Maka melalui Rapat terbatas, dengan para pengurus Inti PASTI Indonesia. Diputuskan bahwa PASTI Indonesia akan menjadi Lembaga yang akan menjamin Pembebasan Bersyarat untuk Afit Rumagesan.
Hasil Investigasi PASTI Indonesia
Terkait dengan hasil temuan pas kasus yang menimpa Afit Rumagesan, PASTI Indonesia sendiri menemukan beberapa point kejanggalan, diantaranya :
- PASTI Indonesia menemukan bahwa Afit Rumagesan bukanlah sebagai seorang Penikmat Anggaran (dalam kasus 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk) ,yang di perkuat dengan tidak adanya penambahan aset maupun kekayaan dari Afit Rumagesan baik sejak mulai menjabat hingga usai menjabat sebagai Anggota Dewan.
- Dalam Surat yang dikirimkan oleh Tetua Adat Kokas bersamaan dengan Pledoi Afit Rumagesan, ditemukan fakta bahwa Afit Rumagesan bukan Penikmat Anggaran, namun diketahui bahwa selama menjabat sebagai seorang Dewan, Afit Rumagesan justru memberikan banyak bantuan kepada masyarakat yang datang menemuinya untuk dimintai pertolongan.
- Dalam Putusan Afit Rumagesan, terjadi “ketidak-adilan hukum” yang lebih terkesan pada “putusan pesanan”, dimana pada putusan pokok Afit Rumagesan, Afit di Putus dengan Hukuman Pidana selama 1 Tahun Penjara. Namun anehnya Hukuman Pengganti Afit justru lebih tinggi daripada Hukuman Pokok Afit, yakni Hukum pengganti dikenakan 3 Tahun Pidana Penjara. Dan menjadi pertanyaan Publik dari mana dasar perhitungan pembayaran uang pengganti senilai 432.425.000,00.- (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) itu setara dengan 3 Tahun Penjara?. (sedangkan contoh Putusan Hakim Agung Artidjo Alkostar terhadap Mantan Bupati Fakfak, Wahidin Paurada, Uang Pengganti 400jt rupiah hanya setara dengan 8 bulan penjara)
- Dalam beberapa contoh kasus seperti :
- 61 K/Pid.Sus/2010, Pembayaran Uang Pengganti yakni sebesar Rp.476.000.000, diganti pidana penjara hanya selama 3 Bulan
- 11 K/Pid.Sus/2010, Pembayaran Uang Pengganti yakni sebesar Rp.599.550.000, diganti pidana penjara hanya selama 8 Bulan
- 20 K/Pid.Sus/2010, Pembayaran Uang Pengganti yakni sebesar Rp.673.101.293, diganti pidana penjara hanya selama 6 Bulan
- 1/K/Pid.Sus/2010, Pembayaran Uang Pengganti yakni sebesar Rp.681.045.454, diganti pidana penjara hanya selama 6 Bulan
- PASTI Indonesia menemukan Indikasi pelanggaran dalam putusan Afit Rumagesan, karena tidak mencerminkan rasa Keadilan sebagaimana seharusnya “Pertimbangan Keadilan” itu menjadi acuan setiap hakim dalam mengambil sebuah keputusan. Putusan Hakim tersebut tidak sejalan dengan Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Pedoman dan Kode Etik Hakim.
- PASTI Indonesia menemukan banyak sekali “permainan” mulai dari Penetapan tersangka, hingga putusan Afit Rumagesan, yang nantinya temuan ini akan dimasukkan dalam surat pelaporan Etik di KY terhadap Majelis Hakim dalam putusan Afit Rumagesan, serta dalam surat permohonan Penjaminan Bebas Bersyarat yang akan dilakukan oleh Direktur PASTI Indonesia, mewakili lembaga PASTI Indonesia.
Berbanding terbalik dengan Hukuman Mantan Bupati Fakfak, Drs. H. Wahidin Puarada, M.Si.
Jika mengambil contoh pada kasus korupsi mantan Bupati Fakfak, Wahidin Paurada dimana kerugian negara mencapai 4 (Empat) Milyar rupiah pada APBD Kabupaten Fakfak 2002 sampai dengan 2004. Di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Manokwari (mantap kan, kerugian negara besar, di bebaskan oleh PN, mungkin karena Kasus Afit Rumagesan tidak ada “Jajan”nya maka diputus sepuas hati), kemudian oleh Artidjo Alkostar, Wahidin Paurada di nyatakan bersalah, dan dijatuhi pidana 6 Tahun penjara, serta Uang Pengganti Denda sebesar 400 Jt (Empat Ratus Juta Rupiah) atau setara 8 bulan penjara, dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Fakfak untuk melakukan penahanan terhadap Wahidin Paurada. Faktanya Wahidin Puarada tidak pernah ditahan, dan baru setelah kurang lebih hampir 10 tahun lamanya sejak kasus korupsi itu disidangkan, pada tanggal 12 Oktober 2021, Wahidin Paurada membayar Penganti sebesar 400 juta rupiah melalui Kejaksaan Negeri Fakfak.
Dengan melihat semua temuan, fakta serta ketimpangan hukum yang di pertontonkan, maka dengan pertimbangan kemanusian dan keadilan, PASTI Indonesia memutuskan untuk menjadi Penjamin Pembebasan Bersyarat bagi Afit Rumagesan. Hal seperti ini juga pernah dilakukan oleh PASTI Indonesia, kepada Thomas AE Ondy selaku WBP Lapas Makassar. Dimana PASTI Indonesia menjadi penjamin dalam permohonan pemindahan Thomas AE Ondy yang sedang sakit gagal ginjal agar di pindahkan ke Lapas Biak Numfor, supaya yang bersangkutan mendapatkan perhatian serius dari keluarga. (namun karena “permainan dari Kakanwil Kemenkumham Sulsel, hingga saat ini Thomas AE Ondy masih menjadi korban ketidak adilan, dimana untuk pemindahannya saja mendapatkan banyak sekali “krikil pesanan”)
Untuk surat secara resmi terkait dengan Penjamin Pembebasan Bersyarat Afit Rumagesan itu sendiri, baru akan di kirimkan PASTI Indonesia pada hari senin, 12 Desember 2022, mengingat hari ini (10 Desember 2022) jatuh pada hari sabtu, dimana kantor Pemerintah dan Instansi tutup. (admin)
link berita dan putusan terkait Wahidin Paurada :
- Sempat Bebas, Eks Bupati Fakfak Akhirnya Divonis Penjara oleh Artidjo Dkk
- [embeddoc url=”http://pastiindonesia.org/wp-content/uploads/2022/12/putusan_2372_k_pid.sus_2013_20221210185913.pdf”]