Jakarta,PASTI Indonesia – Hebat memang kesetia-kawanan Thomas AE Ondy, mantan Bupati Biak numfor yang duduk sebagai Terdakwa korupsi dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya semasa menjabat sebagai Bendahara Rutin Memberamo Raya. Walau di tuntut 11 tahun penjara, dia tetap semangat pasang badan untuk melindungi Rekan-nya yakni Mantan Bupati Mamberamo Raya, Demianus Kyeuw-Kyeuw.
Korupsi di Kabupaten Mamberamo Raya ini sendiri, jelas bukan hanya perbuatan Thomas AE Ondy seorang, secara struktur, Thomas AE Ondy hanya seorang Bendahara Rutin yang menjalankan amanah dan perintah dari Bupati selaku pemilik otoritas dan pemimpin daerah. Dan Sebenarnya kerugian negara akibat korupsi di Kabupaten Mamberamo Raya bukan hanya sebesar 84 Milyar bahkan lebih jauh dari itu, sebagaimana bukti berkas yang ada pada PASTI indonesia, kerugian negara akibat korupsi di Kabupaten Mamberamo Raya itu hampir diatas 100 milyar rupiah.
Kemanakah larinya dana tersebut? dana tersebut selain dipakai untuk memperkaya diri sendiri, tentu dipakai untuk kepentingan politik lain, seperti dipakai sewaktu Pilkada Biak Numfor yang kemudian mengoalkan Thomas Ae Ondy sebagai Wakil Bupatinya. Lalu pada Pilkada Mamberamo Raya, yang menghabiskan banyak dana guna mengoalkan ambisi demianus kyeuw-kyeuw untuk kembali menjadi Bupati di Kabupaten Mamberamo Raya, namun Masyarakat memberamo Raya sendiri juga sudah sangat cerdas dan memahami kepemimpinan demianus kyeuw-kyeuw yang penuh skandal korupsi selama menjabat sebagai Bupati Memberamo Raya. Walau Pilkada Mamberamo Raya di ulang hingga tiga kali, ada akhirnya demianus kyeuw-kyeuw tetap kalah.
Banyak skandal antara Thomas Ae Ondy dengan Demianus Kyeuw-kyeuw, diantaranya ;
- Thomas AE Ondy berhutang budi kepada Demianus kyeuw-kyeuw terkait dengan penggunaan Dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya yang sebagian penggunaannya telah mengoalkan Thomas Ae Ondy sebagai Wakil Bupati Biak Numfor. sebaliknya,
- Thomas Ondy, mendukung demianus kyeuw-kyeuw untuk dapat kembali memimpin Mamberamo Raya dengan harapan, apabila demianus kyeuw-kyeuw kembali memimpin mamberamo raya, maka Dana APBD yang selama ini telah diselewengkan Thomas Ondy dapat diselesaikan melalui anggaran baru bila kyeuw-kyeuw memimpin sebagai Bupati, hal itu bisa di lihat dalam pernyataan ondy sendiri yang mengeluarkan surat kesanggupan untuk mengembalikan uang APBD mamberamo raya yang telah digelapkannya.
- Kyuew-kyeuw Gagal di Mamberamo dan Berupaya maju ke Sarmi, Thomas AE Ondy yang memang sudah menjadi Bupati Biak Numfor (yang sebelumnya hanya wakil, namun karena Bupatinya tertangkap korupsi, Thomas Ae Ondy naek sebagai Bupati), disinyalir menggunakan APBD Biak Numfor 2016-2017 guna mengoalkan Demianus Kyeuw-kyeuw sebagai Bupati Sarmi, dengan harapan apabila demianus kyeuw-kyeuw berhasil di sarmi, maka APBD Biak Numfor serta APBD Mamberamo Raya yang terpakai bisa di gantikan dengan memanfaatkan APBD Kabupaten Sarmi nantinya.
Namun sial bagi Thomas Ae Ondy, manusia boleh merencanakan,tapi Tuhan yang menentukan! Semua perhitungan dia meleset, Demianus kyeuw-kyeuw gagal di kedua kabupaten tersebut, untung tidak diraih buntung sudah di depan mata, pil pahit sudah ditelan mentah-mentah.
APBD Kabupaten Biak Numfor 2016-2017 Penuh Kebocoran
Dari hasil kajian PASTI Indonesia, bisa dipastikan APBD 2016-2017 bocor, sebagaimana yang telah dirincikan diatas, dugaan sementara kemungkinan APBD 2016-2017 terdapat sekitar kurang lebih 100 milyar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya. Kebocoran APBD ini tentu harus di periksa secara mendalam oleh BPK dan PPATK, karena jelas sekali dari pantauan PASTI Indonesia selama 2016-2017 banyak anggaran yang dipakai tidak tepat guna, lebih jelasnya bisa dikatakan sebagai penggelapan APBD untuk tujuan lain, seperti Penyuapan terhadap Instansi-instansi tertentu guna Kasus Korupsi yang melibatkan Thomas AE Ondy tidak naik kepermukaan, hingga diduga mengalir ke Pilkada Mamberamo Raya maupun Sarmi.
Korupsi APBD Biak Numfor Siap Menanti Thomas AE Ondy Lagi
Dalam kasus Korupsi Mamberamo Raya, Thomas AE Ondy di tuntut dengan hukuman 11 Tahun, belum termasuk dengan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berupa pemiskinan terhadap Koruptor guna diambil-alih sebagai Aset Negara, maka jelas hukuman Korupsi APBD Biak Numfor sudah siap menanti.(Admin)