Berdasarkan izin Sawit, dengan dalil pembukaan lahan, hutan dibabat. kemudian kayu-kayu di jual dan di ekspor keluar. Sawit sendiri tidak ditanam dengan dalil Lahan sulit di garap, masyarakat Lokal tidak ada dipekerjakan, padahal alibinya Pembukaan Lahan Sawit untuk memperkuat Ekonomi Masyarakat setempat. Tanah ulayat juga di rampas, masyarakat adat terus di Intimidasi. Penolakan demi penolakan dilakukan Masyarakat Adat, namun hingga saat ini, suara mereka seakan dibungkam!
Salah satu Perusahaan Seperti PT Rimbun Sawit Papua, dibawah komando Jeff Setiawan Winata,di Fakfak – Papua Barat dengan mudah dan leluasa bisa menggarap Ratusan HA tanah ulayat Masyarakat Adat yang dibeli dengan Harga Murah. Beberapa perusaahaan Sawit di Papua Barat, juga menggunakan modus operadi serupa.
Seolah Kebal dengan Hukum, mereka tidak pernah tersentuh!!! Dengan menjadi Donatur pada setiap perhelatan Pemilihan Kepala Daerah, mereka dengan leluasa bermain dengan Pemimpin Daerah.