Laporkan Dugaan Korupsi Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat & Pertanyakan Ketegasan KPK Terkait Suap

by -990 Views

PASTI Indonesia, Jakarta – Direktur Nasional PASTI Indonesia, sambangi Gedung Merah Putih KPK guna melaporkan Dugaan Korupsi di Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat Periode 2017-2022 dengan terlapor Mantan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani yang juga sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat 2017-2022.

Selain menyampaikan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Direktur Nasional PASTI Indonesia. Lex Wu, juga menyampaikan Peristiwa Paling memalukan di yang terjadi Republik ini, yakni Presiden di “Jebak” melantik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus Tindak Pidana Korupsi, Atas Nama Frans W.W. Fimbay sebagai KORWIL IV Pada Kwarnas Gerakan Pramuka Periode 2018 s/d 2023. Tidak tanggung-tanggung, Pelantikan itu sendiri dilaksanakan di Istana Merdeka.

Betapa mirisnya, sejak awal dilantik sebagai Presiden, yakni 2014. Presiden Joko Widodo, disetiap hari Anti Korupsi Se-Dunia, Pada Tanggal 10 Desember setiap Tahunnya selalu menyampaikan Komitmen dan Keseriusannya terkait Pemberantasan Korupsi, namun faktanya, Presiden “terjebak” melantik WBP Tipidkor, yang seharusnya berada di dalam Lapas namun Hadir di Istana Merdeka dan bersalaman Mesra dengan Presiden. Mau dikemanakan Marwah Presiden dan Komitmetnya Atas Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

PASTI Indonesia sendiri telah menyampaikan laporan atas Peristiwa “memalukan” ini kepada Sekretariat Presiden, namun sepertinya “tidak sampai ke telinga” Presiden, atau memang Presiden “kuat malu” dan telah terbiasa Plango Plongo, sehingga santai dan tidak menelurusi siapa yang dengan tega “menjebaknya” untuk melantik WBP Tipidkor.

Atas Peristiwan ini sendiri, PASTI Indonesia telah berhasil menelusuri hingga “menyambangi” Kantor Kwarnas Gerakan Pramuka. Dari Informasi yang didapat PASTI Indonesia, bahwa Panitia seleksi tidak mungkin akan berani menyodorkan “nama” agar di lantik oleh Presiden apabila tidak mendapatkan Rekomendasi dari daerah. Dalam hal ini, terkait dengan “Frans W.W. Fimbay”, maka sudah dapat di pastikan “nama” tersebut direkomendasikan dari Daerah, dalam hal ini Kewenangan seorang Ketua Kwarda asal. Artinya “nama” Frans W.W. Fimbay jelas adalah hasil Rekomendasi Mohamad Lakotani selaku KaKwarda Gerakan Pramuka Papua Barat.

PASTI Indonesia Serahkan Bukti Temuan Penyalahgunaan Anggaran 

Bukti temuan PASTI Indonesia yang dilaporkan kali ini tidak tanggung-tanggung, selain temuan Dana Rp.30.000.000.000 terbilang 30 Milyar Rupiah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, juga terdapat Surat Dugaan “keterlibatan” PJ Gubernur Papua Barat saat itu, Paulus Waterpauw dalam “,mengamankan” Skandal di Tubuh Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat 2017-2022.

PASTI Indonesia mempertanyakan Ketegasan KPK terkait Skandal Korupsi di Papua Barat

PASTI Indonesia juga mempertanyakan ketegasan KPK terkait dengan Tindak Pidana “Suap” yang dilakukan oleh Gubernur Papua Barat kala itu, Dominggus Mandacan. Yang telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan dalam Persidangan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan serta tertuang dalam Putusan Hukum Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan adalah hasil OTT KPK, namun cukup janggal ketika dalam persidangan “rangkaian” kejahatan Tindak Pidana Korupsi terbongkar, malah KPK terkesan “abai” dan “bermain mata” terkait dengan Suap yang dilakukan oleh Dominggus Mandacan.

Kasus Korupsi “Bahan Sandera Kepentingan” ???

Jika pada kasus Lukas Enembe, Gubernur Papua, KPK terkesan sangat Ngotot, namun mengapa pada kasus Dominggus Mandacan, KPK terkesan “Lembek”. Atau memang benar Penilaian Publik di Papua terhadap KPK saat ini, KPK hanya alat Politik! Dan ketika “keras” terhadap Lukas Enembe, karena kepentingan Politik Lukas Enembe sudah tidak sejalan, maka “lembek” pada Dominggus Mandacan, karena masih memiliki Kepentingan dan masih berguna “sebagai Sandera” kepentingan Pusat.

Publik Menantikan KPK yang “Merah Putih” bukan Abu-abu

KPK harus mampu menjawab keyakinan PUBLIK! KPK di-dirikan dengan semangat “Pemberantasan Korupsi” di Indonesia yang ibarat Kanker sudah mencapai Stadium 4.

Jelas mantan Ketua KPK, Firli Bahuri telah mencoreng nama baik KPK ditambah dengan 15 Pengawai KPK yang melakukan Pemerasan di Rutan KPK! Apakah KPK harus hancur? Hanya demi kepentingan “Politik” dan menjadi alat?

Maka KPK harus mampu membuktikan keraguan Masyarakat Asli Papua, bahwa Lukas Enembe tidak “dibunuh oleh KPK”, sedangkan tindakan terhadap Pelaku Korupsi lainnya, seperti Dominggus Mandacan, KPK “bermain mata”.

PASTI Indonesia juga berharap, KPK tidak menjadi salah satu pendorong lahirnya bibit-bibit OPM-OPM baru

karena ketidak-percayaan terhadap ketegasan Hukum di Indonesia, yang membuat OAP (Orang Asli Papua) hanya merasa “dirampas” kekayaan alamnya,namun Hukum tidak pernah berlaku dengan adil, serta menganggap kasus korupsi hanya menjadi ATM bagi para Penegak Hukum!

Oleh Karena itu,PASTI Indonesia, menanti ketegasan KPK terhadap Dominggus Mandacan yang secara terang-terangan telah melakukan suap! 

Dominggus Mandacan – Mohamad Lakotani Jilid 2 (DoaMu Jilid 2) Skema Sandera Kasus Korupsi?

Jika bercermina pada persoalan yang selama ini terjadi di Papua Barat selama DOAMu Jilid 1, 2017 sd 2022 banyak sekali terjadi Skandal Korupsi baik di Kabupaten di bawah naungan Provinsi Papua Barat maupun di dalam  Pemerintah Provinsi Papua Barat, diantaranya “Korupsi KONI Provinsi Papua Barat”.

Maka dengan melihat “kengototan” agar terwujud kembali DOAMU Jilid 2, walau banyak mendapatkan penolakan dari Masyarakat Adat yang berasal dari Wilayah Selatan Papua Barat. Patut PASTI Indonesia curigain, bahwa telah terjadi “Skema Sandera Kasus”, ibarat “Baku Tau” kalau tidak maju sama-sama, salah satu kena, maka akan bernyanyi supaya dua-dua masuk. (Admin)

Suap Dominggus Mandacan dalam Putusan Hukum Wahyu Setiawan

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.