PASTI Indonesia, Jakarta – Ketua PASTI Indonesia, Susanto meminta Kajari Fakfak Rilke Jeffri Huwae fokus saja menjalankan tugas dan fungsinya daripada ribut-ribut berpolemik di media massa bahwa Pak Donastus dan masyarakat tak pernah melaporkan kasus ini. Dia mengaku siap membeberkan bukti-bukti dugaan kasus mark up sound system ini “diendapkan” Kejari Fakfak di Jamwas Kejagung.
Sebab sejak kasus dugaan mark up sound system dilaporkan pada 2014 lalu, hingga saat ini belum ada satu orang pun ditetapkan jadi tersangka. Malah sekarang ada kesan Kajari ingin menutup kasus dengan dalih mantan Sekda Fakfak Husen Thofer selaku pengguna anggaran sudah meninggal dunia.
“Dari penjelasan Kajari Fakfak di Info Fakfak.com ini, Kajari seperti ingin mengarahkan kasus ini kepada Sekda Fakfak yang sudah meninggal dan seakan kasus ini bisa dianggap selesai karena sekdanya meninggal. Bagaimana dengan kerugian negara yang telah dikeruk oleh oknum-oknum lain? Ok pak Sekda sudah meninggal, namun direktur CV Inaya Permai Munajat Uswanas yang menerima pencairan dana apakah tidak bisa diproses? Apakah Kajari perlu diajari lagi tentang siapa itu Munajat Uswanas, apa hubungannya dengan bupati? Apakah dia masih kerabat bupati atau bukan?” kata Susanto.
Dikatakan apakah Kejari Fakfak tak dapat mengusut ada dua perusahaan yang berada di bawah satu orang komisaris yang ikut menjadi peserta tender disamping CV Inaya Permai yang didirekturi oleh Munajat Uswanas. “Siapa pemilik dua PT tersebut saya rasa Pak Kajari pasti tahu! Bukan hanya pak Kajari, seluruh lingkungan Pemkab Fakfak juga pasti tahu bahwa dua perusahaan itu juga punya hubungan dekat dengan bupati,” katanya.
Dikatakan kalau Pak Kajari memang serius memberantas korupsi di Fakfak dalam waktu singkat Kejari Fakfak sudah dapat menetapkan beberapa orang tersangka termasuk Munajat Uswanas berikut Bupati Fakfak dengan menggunakan pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam ayat tersebut dikatakan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Sementara di ayat 2 berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Jadi jika kasus ini berjalan sampai beberapa tahun, apakah tidak pantas masyarakat adat Papua yang diwakili Pak Donastus mempertanyakan kinerjanya?” kata pria yang disapa Along ini.
“Tak hanya itu kami juga sudah melaporkan Pak Kajari karena menunda permeriksaan terhadap Munajat Uswanas dan tidak menandatangani sebuah surat pemanggilan dengan nomor B/T1.14.4/Fs/04/2015 dengan sebuah memo tertanggal 8 April 2015. Maka kalau Pak Kajari mau berdebat nanti saja saya tunggu ketika ada panggilan dari Jamwas Kejagung RI, karena saya sudah melaporkan hal ini ke Jamwas!” tambahnya. (admin)
Baca Juga :