PASTI Indonesia, Jakarta – Institusi POLRI kini menjadi institusi paling di soroti oleh masyarakat nasional, citra dan nama baik POLRI menjadi pertaruhan dan kewajiban bagi setiap anggota POLRI untuk menjaga Marwah Institusi. Sorotan tajam masyarakat ini, seharusnya menjadi cerminan bagi setiap instan POLRI untuk mawas diri dan terus melakukan perbaikan kinerja, tanggung jawab untuk memperbaiki Citra dan Marwah POLRI bukan hanya tugas seorang Kapolri. Yang dimana saat ini, masyarakat dapat melihat perjuangan KAPOLRI untuk memperbaiki Citra Kepolisian ditengah gempuran “badai ujian” yang merusak marwah dan institusi POLRI. Namun sayangnya, kerja keras Kapolri ini, sepertinya tidak diimbangin serta di ikuti oleh beberapa anggota POLRI di daerah. Sebut saja salah satunya Kabupaten Fakfak! yang dimana PASTI Indonesia menerima banyak laporan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh beberapa anggota POLRI dari POLRES FAKFAK, diantaranya kasus Kriminalisasi ASN Fakfak atas nama ABAS KUDA, dan beberapa laporan kasus “dipeti-eskan”, salah tangkap hingga Pemerasan.
PASTI Indonesia, tanyakan Perkembangan Laporan Kasus Penipuan yang di lakukan oleh adik Bupati Fakfak. Kapolres : Tanyakan saja ke Pelapor. Pelapor punya Tupoksi Penyelidikan?
Seperti yang kita ketahui, Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana telah diganti dengan Perpol Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam Perpol Nomor 6 ini sudah sangat jelas, tahapan-tahapan mulai dari Pelaporan,penyelidikan,penyidikan, penetapan tersangka hingga pelimpahan berkas dan tersangka.
Dengan mengacu Perpol Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana serta Perpol Tahun serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal 1 ayat 11. Maka Direktur PASTI Indonesia,melalui Whatsapp pribadinya menghubugi Whatsapp Kapolres Fakfak, Hendriyana, S.E, M.H guna menanyakan hasil perkembangan Laporan terkait dengan Penipuan yang dilakukan oleh adik daripada Bupati Fakfak, yakni Sofyan Tamsil. Mengingat kasus ini sudah menjadi sorotan Publik di Fakfak, serta PASTI Indonesia menemukan ada keterkaitan antara kasus Penipuan ini dengan Kasus Tipikor Bupati Fakfak yang hingga kini masih ditangani oleh ditreskrimsus Polda Papua Barat.
Namun jawaban lucu malah diberikan oleh Kapolres Fakfak ini, Tanyakan saja ke Pelapor. Menjadi pertanyaan PASTI Indonesia, apakah Kapolres ini mengerti Tupoksi? apakah seorang Pelapor memiliki Tupoksi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan?. Dalam Pasal 1 ayat 11 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia jelas berbunyi : “Etika Kemasyarakatan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri, yang berhubungan dengan masyarakat“.
“Ini baru bicara Norma, belum bicara pasal-pasal dalam Perpol 7 Tahun 2022, yang berisi tentang etik dan perilaku secara mendetail. Dari Jawaban Kapolres ini sendiri, PASTI Indonesia dapat menilai jawaban Kapolres ini sangat tendensius dan tidak mencerminkan wajah Presisi POLRI!“, timpal Direktur PASTI Indonesia.
PASTI Indonesia, Hukum adalah PANGLIMA di REPUBLIK Indonesia ini. Ketegasan Hukum menjadi Prioritas!
PASTI Indonesia sendiri sejak awal memberikan perhatian khusus terkait Pelaporan Tindak Pidana Penipuan ini, karena disisi lain, Bupati Fakfak Sendiri, Untung Tamsil selaku kakak daripada terlapor, Sofyan Tamsil juga melakukan Pelaporan ITE terhadap Korban Penipuan. Hal ini tentu semakin menyiratkan kepada PASTI Indonesia, ada upaya kriminalisasi terhadap pelapor. PASTI Indonesia sendiri sedang menyiapkan laporan Dugaan Abuse Of Power yang dilakukan oleh Bupati Fakfak terkait pelaporan ITE tersebut.
Hukum adalah Panglima tertinggi di Republik ini, tidak ada seorangpun yang kebal hukum di Negara ini. Karena itu juga seharusnya Kepolisian sebagai Garda terdepan penegakkan supremasi hukum, sepatutnya dapat berperan lebih aktif dalam menindak lanjuti setiap laporan masyarakat, sebagaimana PRESISI yang dicanangkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bukan kemudian hukum ini seolah menjadi alat para pejabat daerah untuk mengkriminalisasi masyarakatnya, dan Kepolisian menjadi tukang pukulnya.
Jabatan adalah Amanah dari Pimpinan POLRI untuk menjalankan Tugas POLRI
Setiap jabatan yang diemban oleh para anggota POLRI, adalah sebuah Amanah dari Pimpinan POLRI untuk menjalankan tugas POLRI dan menjaga Marwah Kepolisian. Oleh karena itu setiap Pengemban amanah POLRI terutama para Kapolda, Kapolres, Kapolsek justru menjadi menjadi Pion Utama menjaga Marwah Kepolisian Republik Indonesia. Bukan sebaliknya malah mempertontonkan keangkuhan atas Jabatan! Terkait sikap tendensius Kapolres Fakfak ini, PASTI Indonesia hanya menilai bahwa bibit-bibit SAMBO telah lahir di Fakfak. Hal ini Justru ini menjadi warning bagi institusi POLRI dan Kapolri itu sendiri agar tidak salah menempatkan anggotanya. Karena Jawaban Tendensius Kapolres Fakfak ini, menyiratkan ketidak-pahaman yang bersangkutan akan Tupoksi POLRI! Bagaimana perkembangan terkait pelaporan justru disuruh tanyakan kepada Pelapor! Mungkin kalimat semacam yang di keluarkan Kapolres ini juga, yang kemarin mendorong banyak suara-suara dan gerakan sosial berupa “Percuma Lapor Polisi” hingga “Bubarkan POLRI”.
“Jadi apa gunanya POLISI kalau perkembangan kasus saja pelapor sendiri yang harus bekerja!, atau karena sudah terbiasa makan gaji buta pak Kapolresnya, jadi taunya semua-semua beres, Pelapor yang investigasi, lakukan penyidikan nanti sudah rampung tinggal bawa ke dia punya meja” – tutup Lex.
Sebagaimana yang disinggung diatas, PASTI Indonesia menemukan keterkaitan antara kasus Penipuan Adik Bupati Fakfak ini, Sofyan Tamsil dengan Kasus Korupsi Bupati Fakfak, Untung Tamsil yang di Laporkan PASTI Indonesia dan kini masih berproses di POLDA Papua Barat. Oleh karena itu, dalam waktu dekat PASTI Indonesia akan menyurati secara resmi guna mempertanyakan progres terkait Laporan Penipuan oleh adik Bupati ini, ke Kapolres Fakfak yang akan ditembuskan ke Kapolri dan AS SDM POLRI. serta memberikan pemahaman kepada Kapolres Fakfak bahwa, Tupoksi POLRI-lah yang melakukan Penyelidikan – Penyidikan, bukan kemudian perkembangan kasus ditanyakan ke PELAPOR!
Atau mungkin ada baiknya juga,jika kemudian Pak Kapolres Fakfak ini berdinas di YANMA Mabes POLRI dahulu, agar kedepan lebih memahami arti Amanah Jabatan. Karena di YANMA Mabes POLRI, seorang AKBP hanya menjadi juru ketik! (admin)