Jakarta,PASTI Indonesia – Korupsi APBD Kabupaten Mamberamo Raya yang melibatkan terpidana mantan Bupati Biak Numfor Thomas Alva Edison Ondy masih menyisakan sejumlah teka-teki yang belum terpecahkan. Banyak aktivis anti korupsi yang terus-menerus mempertanyakan kemana dana puluhan milyar tersebut mengalir? Mengingat dari sejumlah tuduhan yang diarahkan saat sidang di Pengadilan Tinggi Jayapura pada Selasa, (16/10/18) hanya bermuara pada seorang Thomas Ondy.
Padahal dari hasil pembuktian persidangan masih ada puluhan milyar uang yang belum bisa dibuktikan alirannya. Selain itu amar Putusan Perkara TIPIKOR No. 39/Pid.Sus – TPK/2018/PT JAP terhadap Ondy dalam point 3 memutuskan “untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.72.686.040.515,00 (tujuh puluh dua milyar enam ratus delapan puluh enam juta empat puluh ribu lima ratus lima belas rupiah), dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka di pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;”
Dari hasil sita dan pelelangan harta-benda milik mantan Bupati Biak Numfor ini, (yang notabenenya bukan milik dan atas nama Thomas AE Ondy, namun Istri yang bersangkutan, yang dimana tidak ada korelasinya dengan persoalan ini) ternyata tidak mencapai 10 % persen uang pengganti. Tentu saja hal ini semakin menguatkan kecurigaan para aktivis anti korupsi untuk menelusuri fakta-fakta lain yang belum terbuka dalam persidangan.
Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi Dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) beberapa pekan lalu, telah melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap kasus korupsi dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya. Dari hasil penyelidikan tersebut, PASTI Indonesia menemukan beberapa bukti kuat yang berpotensi terhadap pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Biak Numfor ini.
Berikut beberapa catatan hasil temuan PASTI Indonesia :
- Jumat, 22 November 2013 telah terjadi kebakaran di Kantor Bupati Mamberamo Raya di Kasonaweja, Papua, sekitar pukul 03.00 WIT. Akibat kebakaran ini, sejumlah data dan bukti penting terkait penggunaan anggaran APBD Kabupaten Mamberamo Raya pun turut serta musnah dan hilang terlalap si jago merah. Tentunya musnahnya data dan bukti penting terkait penggunaan anggaran ini berakibat terhadap pertanggung-jawaban penggunaan anggaran dari Kepala Keuangan bersama Bendahara di Kabupaten Mamberamo Raya. Semestinya ini sebuah atensi penting pada saat persidangan terhadap terpidana Thomas Ondy.
- Dari hasil penyelidikan PASTI Indonesia ditemukan bahwa penyelewengan anggaran APBD Kabupaten Mamberamo Raya, tidak dinikmati oleh Thomas Ondy,karena Thomas Ondy hanya menjalankan Perintah untuk pemindahan dan pencairan dana, adapun yang terjadi adalah dana tersebut kemudian mengalir ke sejumlah Politisi dan Pengusaha Papua. Perlu diIngat bahwa Pada 2013, Pilkada serentak sedang berlangsung di beberapa Wilayah Papua diantaranya Pilkada Propinsi Papua dan Pilkada beberapa Kabupaten di Papua. Dari Temuan PASTI Indonesia,beberapa nama yang diketemukan antara lain berinisial “DK” seorang pengusaha asal Papua, dan “WW” seorang Politisi yang saat ini menjabat orang No. 1 di salah satu Kabupaten di Papua, serta beberapa pejabat tinggi di Papua dan Kabupaten Mamberamo Raya hingga Aparat Penegak Hukum. (*terkait ini akan PASTI Indonesia ulas tersendir nanti)
Seluruh dokumen hasil penyelidikan PASTI Indonesia ini, selanjutnya akan disodorkan dalam waktu dekat ini ke KPK guna ditindaklanjuti. Selain itu PASTI Indonesia juga telah melayangkan surat kepada PPATK untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat menikmati Anggaran APBD Kabupaten Mamberamo Raya. (Aban)