PASTI Indonesia, Jakarta – Sepelekan Surat Dewan Adat Suku Besar Mairasi serta tidak transparan dan berpihak pada PASLON Tunggal, PASTI Indonesia DKPP-kan KPUD Provinsi Papua Barat terkait Etik Penyelenggara Pemilu.
Adapun dasar pelaporan PASTI Indonesia yakni adanya sanggahan dari Dewan Adat Suku Mairasi terhadap Rekomendasi MRP-Papua Barat Nomor Nomor 4 tahun 2024 tentang pemberian Pertimbangan dan Persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang Memenuhi Syarat Orang Asli Papua guna mendapatkan data dan informasi untuk keperluan Penetapan Calon pada tanggal 22 September 2024.
Seolah menyepelekan Surat Sanggahan Dewan Adat Suku (DAS) Mairasi Nomor : 023/C5/DAS-KMN/IX/2024, KPUD Provinsi Papua Barat sengaja tidak menampilkan Informasi Dalam Pengumuman Nomor 1002/PL.02.2-Pu/92/2.1/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Barat Tahun 2024. Yang diterbitkan pada tanggal 14 September 2024.
Polemik ini sebenarnya bermula ketika Hasil Pleno MRP-Papua Barat Nomor : Nomor 4 tahun 2024 tanggal 09 September 2024, menetapkan Cakada Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani sebagai Orang Asli Papua.
Padahal sebelumnya, pada tanggal 06 September 2024, Dewan Adat Suku Besar Mairasi sudah melakukan Gelar
Dan mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap, yakni menyatakan :
- Marga Sirua dan Marga Lakotani Bukan Orang Asli Mairasi.
- Kami Marga-Marga Asli Teluk Bicari Menolak Dukungan Sepihak Tanpa Musyawarah Adat dengan Marga-Marga di Wilayah Teluk Bicari.
- Kami Menolak Pengakuan yang pernah diberikan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Marga-Marga Asli Mairasi di Wilayah Teluk Bicari
Lalu pada tanggal 07 September 2024, Dewan Adat Suku Besar Mairasi, juga mengeluarkan Keterangan Silsilah.
Dimana kedua suara tersebut juga diserahkan kepada Tim Verifikasi Faktual MRP-Papua Barat.
Namun kemudian yang terjadi, Justru MRP-Papua Barat dalam Pleno yang diserahkan kepada KPUD-Provinsi Papua Barat menyatakan Cakada Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani sebagai Orang Asli Papua.
Lalu pada tanggal 12 September 2024, Dewan Adat Suku Besar Mairasi mengirimkan sanggahan menjawab Hasil Pleno MRP-Papua Barat yang memberikan rekomendasi kepada KPUD Provinsi Papua Barat. Surat Sanggahan dengan Nomor : 023/C5/DAS-KMN/IX/2024 langsung di antarkan ke KPUD Provinsi Papua Barat, dan diterima langsung oleh Staff KPUD Provinsi Papua Barat pada Pukul 21.30 WIT.
Pada Release Pengumuman Tertanggal 14 September 2024, dengan nomor : 1002/PL.02.2-Pu/92/2.1/2024. Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Barat Tahun 2024. Inilah yang menjadi Fakta bagi PASTI Indonesia, terjadi Keberpihakan dan Tidak Transparansinya KPUD Provinsi Papua Barat.
Seharusnya apabila terdapat sanggahan, maka KPUD Provinsi Papua Barat juga harus menyertakan dalam Surat Pengumuman, serta tidak adanya upaya KPUD Provinsi Papua Barat bersama Pihak Terkait untuk melaksanakan Penelusuran, Pendalaman dan Verifikasi Faktual terhadap Pengakuan Dewan Adat Suku (DAS) Mairasi dan Keputusan MRP PB Nomor Nomor 4 tahun 2024 tentang pemberian Pertimbangan dan Persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang Memenuhi Syarat Orang Asli Papua guna mendapatkan data dan informasi untuk keperluan Penetapan Calon pada tanggal 22 September 2024.
“ Sebagaimana contoh surat KPUD Provinsi Papua Barat Daya yang terbit pada tanggal yang sama, yakni 14 September 2024 dengan Nomor 10/PL.02.2-Pu/96/2.1/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dalam Pemilihan Serentak 2024”.
“Kita dapat melihat Transparansi dan Netralitas KPUD Provinsi Papua Barat Daya, dimana semua Informasi di-cantumkan, namun yang terjadi dengan KPUD Provinsi Papua Barat seolah sebaliknya dan berupaya menutupi Informasi yang seharusnya diketahui Publik”. Tutur Emil Hindom mewakili PASTI Indonesia.
“ Dan hal demikian jika dibiarkan, maka dapat menyulut Konflik Vertikal dan Horisontal, dimana Ketidak Percayaan Masyarakat Papua terhadap Pemerintah Semakin Tinggi. Sebagai Catatan, Provinsi Papua Barat menjadi salah satu wilayah rawan Konflik terkait Pilkada”.”Oleh Karena itu, demi menjaga terciptanya Pemilu yang adil dan bermartabat, Sekiranya Bapak Ketua DKPP dapat mengambil Tindakan Tegas terhadap KPUD Provinsi Papua Barat”,Tutup Emil Hindom.
Selain melaporan KPUD Provinsi Papua Barat ke DKPP. PASTI Indonesia juga mengadukan MRP-PB Ke Penjabat (PJ) Gubernur Papua Barat sebagaimana Ketentuan Permendagri Nomor 9 Tahun 2017 bahwasanya Majelis Rakyat Papua secara Administratif bertanggung jawab Kepada Gubernur. Agar MRP-Papua Barat dapat memberikan Penjelasan dan Transparansi kepada Publik terkait Penetapan Status OAP bagi Bakal Calon Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani. Karena apabila yang bersangkutan bukanlah Orang Asli Papua atau masuk sebagai Kriteria Orang Asli Papua Sebagaimana (Perdasus) Provinsi Papua Barat Nomor.04 Tahun 2023 Tentang Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat. Maka itu adalah bentuk Perampasan Terhadap Hak Orang Asli Papua. (Admin)