PRESS RELEASE PASTI INDONESIA
TOLAK PEMBOHONGAN PUBLIK BUPATI FAKFAK, UNTUNG TAMSIL
BERSTATUS TERLAPOR TINDAK PIDANA KORUPSI, LHKPN TIDAK MEMADAI! BUPATI FAKFAK BISA BORONG BANYAK PARTAI, SUMER DANA DARI?
Pilkada 2024 rasanya bukan lagi menjadi Pesta Demokrasi Rakyat untuk memilih Pemimpin namun di Tahun 2024 ini seolah menjadi PESTA BELANJA PARTAI Politik. Beberapa Wilayah di Papua Barat, menjadi area Pertarungan Melawan KOTAK KOSONG! Seperti Pilkada Provinsi Papua Barat, Pilkada Kabupaten Manokwari, Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana hingga yang teranyar Pilkada Kabupaten Fakfak yang sepertinya didorong juga melawan Kotak Kosong.
Berstatus terlapor Korupsi dan memiliki LHKPN yang tidak memadai, namun mampu Borong PARTAI.
Menjadi hal yang serius untuk PASTI Indonesia Soroti, Untung Tamsil yang notabenenya terlapor Skandal Korupsi Dinas Perikanan Kabupaten Fakfak selama menjabat sebagai PLT Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak, yang temuannya muncul dalam LHPBPK Tahun 2020. Ditambah lagi dengan Gratifikasi saat Pelantikan sebagai Bupati Kabupaten Fakfak yang di Support Pengusaha Fakfak bernama Jeff Setiawan. Namun hebatnya Untung Tamsil selalu Lolos dari Jerat Hukum. Bahkan beberapa Kasus Penipuan dan Pengelapan yang di lakukan oleh Adik-Adiknya terhadap Pengusaha Lokal di Fakfak, selalu “diamankan” dengan baik oleh Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, SE.
Pada Pilkada 2024 ini, Untung Tamsil tidak tanggung-tanggung, walau bermodalkan LHKPN tidak seberapa, namun Untung Tamsil berhasil memborong banyak partai diantaranya :
-
- Gerindra : 3 Kursi
- PKS : 2 Kursi
- PKB : 2 Kursi (Sudah B1KWK)
- PAN : 1 Kursi (Sudah B1KWK)
- Golkar : 3 Kursi
- Hanura : 1 Kursi (Sudah B1KWK)
- PBB : 2 Kursi (Sudah B1KWK)
- Perindo : 2 Kursi
Dengan Total kursi : 16 Kursi, apabila semua Partai tersebut diatas sudah memberikan B1KWK. Artinya hanya tersisa 4 Kursi, Yakni Demokrat 1 Kursi, Nasdem 2 Kursi dan PDI-P 1 Kursi.
Dan jelas membuka Khans Melawan Kotak Kosong, karena PDI-P sendiri, tidak mampu mendorong Kader Sendiri, Saleh Siknun untuk maju karena hanya 1 Kursi, dan Paslon Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik dipastikan batal maju karena hanya mengantongi 3 Kursi. Dari Batas 20 Persen yang ditentukan KPU, yakni minimal harus 4 Kursi.darDari Informasi yang PASTI Indonesia kumpulkan di Lapangan, dan bukan menjadi Rahasia Umum, Pilkada 2024 ini adalah PESTA “Mahar Partai”. Dimana hampir setiap Partai menetapkan “harga Koversi Kursi”.
Dan Hasil Investigasi PASTI Indonesia adalah :
- Untuk PKS Sendiri, Mugiyono Ketua DPW PKS sendiri mematok Harga Rp.500.000.000,- terbilang Lima Ratus Juta untuk Konversi Harga 1 Kursi
- Untuk PAN Sendiri,Harga Konversi 1 Kursi juga sebesar 500.000.000, terbilang Lima Ratus Juta Rupiah
- Untuk PBB Sendiri, Harga Konversi 1 Kursi sebesar 800.000.000, terbilang Delapan Ratus Juta Rupiah
- Untuk PKB Sendiri, Menurut Desk Pilkada PKB, PKB tidak mematok pada Mahar Partai.
Gerak Lincah Untung Tamsil itu sendiri bukan tanpa sebab, dan sangat wajar apabila Untung Tamsil berharap dapat melawan Kotak Kosong, karena apa? Apabila Kandidat yang lain maju, sudah dipastikan Untung Tamsil selesai di 1 Periode, dikarenakan banyaknya Temuan dan “Kesadaran” Masyarakat Fakfak, Fakfak Tersenyum itu hanya berlaku bagi Keluarga dan Kolega.
Seiring dengan Investigasi di atas, PASTI Indonesia juga mendapatkan Informasi dan Fakta, diantaranya :
- Untuk Rekomendasi Partai Gerindra Sendiri, tentu selaku Ketua DPC serta “Orang Yang dibawa Mohamad Lakotani ke Gerindra”, untuk Dukungan Gerindra Sendiri, Mohamad Lakotani selaku ketua DPD Gerindra Papua Bara turun tangan langsung membackup Untung Tamsil. Serta sangat aktif, melobby Partai Politik lain untuk mendukung Untung Tamsil, mengingat Mohamad Lakotani juga membutuhkan Suara dari Fakfak dan Dukungan Untuk Tamsil untuk Suksesnya DOAMU Jilid 2, dimana Mohamad Lakotani sendiri juga maju sebagai Wagub Provinsi Papua Barat melawan Kotak Kosong dalam Pilkada Papua Barat 2024 ini.
- Untuk Rekomendasi Partai PKB Iskandar Tassa selaku Ketua DPW PKB Papua Barat serta Sahabat dekat Untung Tamsil, bergerak aktif untuk Rekomendasi B1KWK Partai PKB. Dan dalam daftar SICADA PKB sendiri untuk untuk Kabupaten Fakfak hanya tercatat nama Yohanna Hindom.
- Untuk Rekomendasi PAN sendiri, Untung Tamsil dibantu langsung oleh Ketua DPW PAN Papua Barat, Rachmat C. Sinamur.
- Untuk Rekomendasi PKS, Untung dibantu oleh Ketua DPD PKS Kab Fakfak, Imam dan Ketua DPW PKS Provinsi Papua Barat, Mugiyono.
- Untuk Golkar Sendiri, yang notabenenya menjadi Partai yang “memboyong” Donatus Nimbitkendik sebagai Wakil Samaun Dahlan, untuk Rekomendasi Dukungannya Golkar, Untung Tamsil dibantu langsung oleh Amin Ngabalin.
- Untuk Partai Hanura, Ketua DPC Hanura, Baguna Palisoa bergerak sangat aktif untuk mengejar B1KWK Partai Hanura untuk Untung Tamsil. Padahal Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang paling membenci Politik Demokrasi Kotak Kosong.
- Dan yang paling mengejutkan adalah, demi ambisi Kotak Kosong, Bahar Lahadalia selaku PUPR Kab Fakfak ikut bergerak “membantu” suksesi Dukungan Rekomendasi Partai Perindo, dengan menyerahkan Dana Sebesar Rp.1.500.000.000. terbilang Satu Setengah Milyar Rupiah kepada Ketua DPW Periondo Papua Barat, Aloysius Paulus Siep di Hotel Borobudur, Jakarta. Agar Dapat mengamankan “Konversi Kursi” Perindo ke Untung Tamsil.
LHKPN Untung Tamsil 2023, Total Kekayaan Untung Tamsil hanya Rp.116.111.166, lalu Dana Dari Mana Untung memborong Rekomendasi Partai?
Tentu menjadi Pertanyaan Publik dan Pertanyaan semua aktivis Anti Korupsi, darimana kah Dana Untung Tamsil untuk memborong semua Partai?, ternyata hasil investigasi PASTI Indonesia menemukan :
“Untung Tamsil memerintahkan Para Kepala Dinas, Terutama Kadis PU,Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan serta Direktur Rumah Sakit Umum Kabupaten Fakfak (RSUD Fakfak) untuk menetapkan Fee sebesar 15 % kepada Para Kontraktor untuk Proyek Tahun 2023 dan 2024”. Dimana Keuntungan Fee ini yang di pergunakan untuk “Memborong Rekomendasi Partai”.
Selain dari cara menetapkan Fee sebesar 15 %, tentu Untung Tamsil di backup oleh para “Pemain” Proyek di Fakfak, seperti Delvin Christopher Siau serta Jeff Winata yang dimana Hotel Grand Fakfak milik Jeff Winata berdiri diatas Tanah milik Pemda Kabupaten Fakfak,namun sampai detik ini, tidak diketahui berapa harga sewa Pertahun tanah tersebut, dan berapa pemasukan semestinya yang diterima oleh Pemda Kabupaten Fakfak.
DTT Belanja Kabupaten Fakfak Tahun 2023 Belum Muncul di PPID BPK, sedangkan Provinsi Papua Barat dan Kabupaten lain di Papua Barat sudah tampil.
Tidak heran jika kemudian muncul kecurigaan banyak temuan dalam DTT Belanja Kabupaten Fakfak 2023, karena hingga saat ini DTT Belanja Kabupaten Fakfak Tahun 2023 belum terbit di PPID BPK. Hal ini sepertinya senada dengan beberapa Temuan PASTI Indonesia, seperti dalam Pembangunan Puskesmas Furwagi Kabupaten Fakfak yang bersumber pada dana DAK Tahun 2023 dengan pagu Anggaran sebesar Rp.8.500.000.000, terbilang Delapan Milyar Lima Ratus juta. Yang dimana untuk Tanah Lokasi sendiri belum menjadi Milik Pemda Kabupaten Fakfak dikarenakan belum ada pelunasan terhadap Tanah Lokasi tersebut. Selain itu, Lokasi Pembangunan Puskesmas tersebut rentan dengan “Longsor”. Padahal jelas dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat diatur dengan jelas tentu Syarat dan Lokasi pembangunan sebuah Pusat Kesehatan.
Namun namanya Proyek kejar tayang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, Maulana Patiran, langsung Gas, yang penting Kuota Fee 15 % terpenuhi untuk Kepentingan Bupati Fakfak yakni Untung Tamsil.
APARAT Penegak Hukum harus berani TEGAS!
Dengan melihat Fakta yang sudah sangat terang benderang, sudah sepantasnya Aparat Penegak Hukum di Republik Ini harus berani bertindak tegas! Data LHKPN tidak memadai, namun sangat mempuni untuk “Borong Partai”. Ditambah beberapa temuan dan Laporan telah PASTI Indonesia sampaikan, bahkan hingga hari ini, Proses Hukum seolah tidak berjalan. Jika mengutup Pidato Pak Jokowi baru-baru ini “ Bau Kolonial” masih dirasakan. Apakah orang Papua harus terus merasakan “Bau Kolonial” ketidak adilan Hukum? Dimana Hukum sangat Tajam kepada Masyarakat Awam, namun sangat mengayomi bagi mereka yang memiliki Jabatan. Bahkan Kriminalisasi sangat mudah di lakukan kepada Aktivis Anti Korupsi melalui UU ITE sebagaimana yang baru diterima Direktur PASTI Indonesia, namun sangat lemah terhadap Laporan Anti Korupsi.
Jakarta, 13 Agustus 2024
PRESS RELEASE Tolak Pembohongan Publik Untung Tamsil