PASTI Indonesia, Jakarta – Ketua PASTI Indonesia, Susanto, tertawa geli ketika membaca pernyataan Samuan Dahlan di JUBI pada tanggal 31/5/2016. Bahwa dirinya tidak tau Soal Korupsi dan tidak Korupsi, Padahal PASTI Indonesia memiliki bukti kuat soal adanya aliran dana hingga Rp 4,3 milyar lebih lewat dua pos anggaran dan sebagai ketua pelaksana HUT Fakfak ke-113, Samaun pasti tahu soal itu. Bahkan Susanto juga yakin kalau Samaun pasti tahu bahwa salah satu tender HUT Fakfak sudah diatur untuk dimenangkan oleh Munajat Uswanas (CV Inaya) yang merupakan kerabat dekat Bupati Fakfak Muhammad Uswanas. Karena di lingkungan Pemkab, sudah jadi rahasia umum bahwa Samaun adalah orang kepercayaan bupati.
“Loh, kalau Samaun Lempar badan, yang mengatur ini Siapa? Mocha? ini baru ditanya wartawan sudah langsung lempar badan, bagaimana nanti yang tanya itu KPK? hahaha, jangan-jangan pembagian Korupsinya tidak merata, jadi gak mau jadi Tumbal” tutur Susanto. PASTI Indonesia juga sudah menerima Surat dari KPK yang menyatakan sudah melakukan Supervisi, dan Wakil Ketua KPK sendiri juga menyatakan bahwa sedang membentuk tim untuk menindaklanjuti Persoalan Korupsi di Fakfak.
Susanto juga menambahkan, hari Senin pekan depan, 6/6/2016, dirinya akan memasukkan lagi beberapa laporan Korupsi yang melibatkan orang-orang tersebut, diantaranya adalah ALKES 2011, SAPI, Reklamasi dan beberapa pengadaan yang kasusnya sebenarnya sudah ditangani. Namun Karena ditahan KAJATI PAPUA yang sudah di Mutasi itu, maka persoalan ini MANDEK! padahal sesuai aturan JAMPIDSUS sudah jelas mekanisme dan waktu penanganan perkara. Tentunya persoalan Kasus ini bisa Mandek tentu berkat Bantuan KAJARI Fakfak, yang di mana PASTI Indonesia juga memegang Buktinya, yang dimana KAJARI Fakfak juga sudah di laporkan ke JAMWAS KEJAGUNG.
Menurut Susanto juga, KAJARI Fakfak ini pantas dilaporkan ke KPK, dan dalam waktu Dekat ini laporan tersebut akan di terima KPK karena Susanto sudah Menyiapkan itu. Sesuai UU Anti Korupsi, dirinya menyatakan Jelas KAJARI Fakfak PANTAS untuk di TANGKAP!
Susanto juga berharap, sejak keluarnya Surat Pemberitahuan dari KPK, dan di-mutasinya KAJATI Papua, tidak ada lagi pihak-pihak yang berani bermain dengan Kasus Korupsi, karena Pejabat itu seharusnya adalah perpanjangan tangan pemerintah Pusat, bukan menjadikan diri sebagai Raja kecil yang memperkaya diri sendiri, termasuk Aparat Penegak Hukum, seharusnya bekerja dengan benar dan tidak ikut serta terlibat “bermain” dalam penegakkan Hukum bagi Para Koruptor, maupun menghambat proses hukum tersebut. (admin)
Link Berita terkait :