Mengenal: PERHIMPUNAN AKSI SOLIDARITAS UNTUK TRANSPARANSI DAN INDEPENDENSI INDONESIA (PASTI INDONESIA)
Rabu, 17 November 2010, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1431 Hijjriyyah, PERHIMPUNAN AKSI SOLIDARITAS UNTUK TRANSPARANSI DAN INDEPENDENSI INDONESIA(PASTI INDONESIA) secara resmi didirikan.
Setelah sekian lamanya terkendala oleh beragam keterbatasan, akhirmya pada periode Februari 2011, PASTI INDONESIA berkomitmen akan segera memulai program-program keorganisasiannya, setelah hampir 1 tahun lamanya menjadi gerakan masyarakat sipil yang berjuang secara beraliansi dengan beragam mitra kerja jaringan lembaga swadaya masyarakat dan gerakan masyarakat sipil seperti:
- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
- Perhimpunan Bantyan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Jakarta (PBHI Jakarta)
- Urban Poor Consortium (UPC)
- Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI)
- ARUS PELANGI
- BINGKAI MERAH
- Komisi Untuk Orang Hilang Dan Tindak Kekerasan (KONTRAS)
dan lain sebagainya, dalam program-program pendampingan dan advokasi litigasi maupun non_litigasi yang diantaranya:
- KOMITE PEMBUBARAN SATPOL PP
- ADVOKASI CINA BENTENG
- ADVOKASI JEDI
- Judicial Review Undang-Undang Perumahan Dan Pemukiman (UU PERKIM)
- PANGGUNG 1000 HARAPAN
- PERINGATAN HARI HAM
serta lain sebagainya.
PASTI INDONESIA adalah perkumpulan masyarakat sipil yang terlembagakan secara resmi dengan bentuk PERHIMPUNAN.
Dicetuskan, didirikan secara swadaya TANPA MELIBATKAN KETERLIBATAN DONOR-DONOR ASING MANAPUN & dikelola oleh para pegiat kemanusiaan & aktivis pro-demokrasi yang memiliki cita-cita untuk mendirikan sebuah gerakan masyarakat sipil yang tidak lagi mengadopsi kegagalan-kegagalan maupun eksklusifisme sistem NGO (Non Government Organization) yang menjamur itu.
PASTI INDONESIA memiliki 02 (dua) sifat utama:
- Pemberdayaan masyarakat secara langsung turun kebawah, intensif dan menyeluruh.
- Kontrol sosial yang meliputi menciptakan masyarakat yang madani dan mendorong terciptanya negara yang menempatkan kedaulatan rakyat serta keberpihakan kepada segala kepentingan rakyat ditempatnya yang setinggi-tingginya.
Meski dicetuskan sekaligus digerakan oleh para personal yang notabene adalah berasal dari kelompok masyarakat kultural Tiong Hoa dan/atau etnis keturunan Cina berkewarga negaraan Indonesia, PASTI INDONESIA memiliki fokus utama pendampingan dan pemberdayaan masyarakat yang berbasiskan kepada kelompok yang PLURAL, kelompok masyarakat dengan kebutuhan khusus (difabel), kelompok masyarakat miskin perkotaan dan kelompok masyarakat yang distigmatisasi serta dimarginalisasikan sebagai kelompok masyarakat minoritas lintas suku, agama, ras dan alur fikir serta kelompok masyarakat yang diserabut hak ekonomi, sosial, budaya, sipil serta politiknya hanya karena mereka dianggap berbeda, jumlahnya sedikit dan tak terhitungkan didalam konstruksi sosial yang diskriminatif.
PASTI INDONESIA memiliki cita-cita besar untuk:
- MENGHADIRKAN KETAULADANAN SOAL BAGAIMANA GERAKAN MASYARAKAT SIPIL DAPAT HIDUP, MENJALANKAN FUNGSINYA BAGI MASYARAKAT LUAS DAN MENYUARAKAN PENDERITAAN MASYARAKAT ; TANPA BERGANTUNG KEPADA DANA ASING BELAKA,
- BUKAN BERSIFAT SUKUISME ATAU BAHKAN AGAMAISME YANG TERKOTAK-KOTAK BELAKA,
- BUKAN LEMBAGA YANG BERJUANG MELULU DENGAN JALAN KEKERASAN DAN/ATAU BERSIFAT PREMANISME BERKEDOK APAPUN,
- SERTA BUKANLAH LEMBAGA YANG MELULU BERJUANG DENGAN EKSKLUSIFISME PERJUANGAN.
PASTI INDONESIA memimpikan menjadi PENYAMBUNG LIDAH MEREKA YANG TAK TERWAKILI; MENJADIKAN KETERTINDASAN SEBAGAI SEMANGAT UNTUK BANGKIT MEMPERJUANGKAN HAK DAN MEMBANGUN BASIS-BASIS PERJUANGAN YANG TIDAK TERKOTAK-KOTAKAN OLEH LABEL-LABEL APAPUN JUGA; KAMI MENDORONG KAUM MUDA TAMPIL DIDEPAN! MENJADI MARTIR, MENJADI TAULADAN BAGI SESAMANYA YANG TERBUAI OLEH TELEVISI AGAR BANGKIT MELIHAT SEKELILINGNYA YANG PENUH KETIDAK BENARAN, AGAR MAMPU MENJADI SURI TAULADAN UNTUK AKHIRNYA BEREGENERASI MENJADI GENERASI-GENERASI PENERUS INDONESIA YANG BERANI MENGATAKAN SALAH BILA SALAH SERTA BENAR BILA BENAR!!!
PASTI INDONESIA berasaskan PANCASILA, UNDANG-UNDANG DASAR 1945 dan prinsip-prinsip HAK ASASI MANUSIA yang meliputi:
- Nilai-nilai Keadilan
- Nilai-nilai Anti Rasial
- Nilai-nilai Kemerdekaan Dalam Berserikat, Berkumpul, Menyatakan Pendapat dan Memilih maupun Dipilih (Independent)
- Nilai-nilai Anti Diskriminasi
- Nilai-nilai Anti Kekerasan
- Nilai-nilai Pluralisme
- Nilai-nilai Demokrasi
- Nilai-nilai Kesetaraan atau Egaliter
- Nilai-nilai Non Partisan
- Nilai-nilai Anti Penyiksaan dan Penghilangan Paksa (Impunitas)
- Nilai-nilai Anti Patriarkhisme
- Nilai-nilai Anti Militerisme dan Represifisme