Jakarta, PASTI Indonesia – Sebuah Kado Awal Tahun yang Manis bagi PASTI Indonesia di Tahun Baru 2017, tepatnya hari ini, 1 Januari 2017, Koruptor Besar Kabupaten Mamberamo Raya Serta Pejabat Bermental Preman, Thomas AE Ondy ditetapkan tersangka dalam Korupsi Dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya, yang dimana telah merugikan Negara Sebesar 200 Milyar Lebih. Thomas AE Ondy saat ini adalah Bupati dari Byak Numfor, yang pada saat itu menjabat sebagai KABAG Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya.
PASTI Indonesia sendiri beberapa kali bersitegang dengan Thomas AE Ondy di media Sosial, Facebook. Thomas AE Ondy sendiri dengan Lantangnya mengklaim Bahwa dirinya tidak akan pernah menjadi Tersangka karena kedekatannya dengan Kapolri, dan Thomas Ae Ondy Kerap kali mengancam akan melaporkan Pencemaran Nama Baik terhadap Sekjen PASTI Indonesia, Jhon Mandibo dengan UU ITE. Thomas Ae Ondy memang tercatat sejak Setahun kebelakang ini sangat Membenci Penggiat-penggiat Anti Korupsi dari PASTI Indonesia, karena terus menyuarakan Kasus Korupsinya ke Publik. Dan Tidak tanggung-tanggungnya, Thomas Ae Ondy Pernah Mengirim Utusan untuk mencari Jhon Mandibo, serta mengeluarkan ancaman Pembunuhan terhadap Alvarez Kapisa, yang merupakan Simpatisan PASTI Indonesia serta Mahasiswa Anti Korupsi yang tergabung dalam Forum Peduli Kawasa Byak (FPKB).
Rupanya Kesombongan Thomas AE Ondy, berbuah KARMA Baruk. PASTI Indonesia yang sejak 2016 Lalu bersama dengan Jhon Mandibo yang selaku sekjen PASTI Indonesia dan Koordinator Forum Peduli Kawasa Byak terus menyuarakan Persoalan ini Di Tingkat Nasional, Mulai dari Meminta Ketegasan Kepada KPK, hingga menyurati Divisi Hukum Mabes Polri guna meminta Ketegasan Hukum terkait Status Thomas AE Ondy selaku Koruptor Dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya. Dalam Temuan PASTI Indonesia sendiri, kerugian Negara yang di korupsi Oleh Thomas AE Ondy bersama Bupati Mamberamo Raya saat itu Demianus Kyeuw-Kyeuw mencapai 200 Milyar Lebih, Namun Temuan Polda Papua, Thomas AE Ondy sendiri merugikan negara sebesar 84 Milyar Rupiah yang tidak dapat di pertanggung Jawabkan.
1 Januari 2017, bertepatan dengan Open House yang dilakukan Oleh Thomas Ae Ondy, bagai Petir di siang bolong, usah melakukan Open House, dirinya langsung di tetapkan TERSANGKA oleh POLDA Papua terkait Korupsi Mamberamo Raya. Agaknya Kali ini, PASTI Indonesia harus memberikan Nilai Plus atas Keberanian Polda Papua yang tentunya sudah bersinergi dengan MABES POLRI Khususnya Divisi Hukum Mabes Polri. Penetapan Tersangka hari ini adalah sebuah Kebahagian bagi Masyarakat Khususnya Mamberamo Raya dan Byak Numfor, Karena Masyarakat di Byak Numfor sendiri mencium adanya Indikasi Korupsi Baru yang di lakukan oleh Thomas AE Ondy Selama menjabat sebagai Bupati di sana.
Dengan Ditetapkannya tersangka Korupsi oleh POLDA Papua, tentunya menumbuhkan kembali nilai kepercayaan Masyarakat terhadap Kinerja Penegak Hukum Khususnya Kepolisian, Karena Kasus Mamberamo Raya ini Sendiri sejak bukanlah sebuah hal yang baru, sejak 2014 lalu sudah pernah dilaporkan kepada POLDA Papua, Kejaksaan Tinggi hingga ke KPK. Namun Setelah 2 tahun kemudian baru dimulai Sebuah Penetapan TERSANGKA. Namun Masih Patut kita berikan Jempol, hal ini membuktikan Aparat kepolisian Sendiri sudah mulai berbenah diri dan mengembalikan Citra Kepolisian sebagai Penegak Supremasi Hukum. Tentunya Kita tidak Boleh Puas atas penetapan Tersangka ini, untuk proses hukumnya sendiri, kita harus kawal dengan baik. Karena Sudah menjadi Rahasia Umum bahwa Thomas AE Ondy ini licin Macam Belut, serta sering memanfaatkan Jabatan dan kedekatannya dengan Para Pejabat di Kejaksaan maupun di Pengadilan untuk mengamankan dirinya. Thomas AE Ondy juga termasuk orang yang royal dan tidak sungkan-sungkan menghalalkan segala cara untuk menyuap atau membeli, agar dirinya tidak terjerat Hukum.
Penetapan Tersangka hari ini, Tentu bukan Semata-mata hasil perjuangan PASTI Indonesia, maupun Forum Peduli Kawasa Byak, tentunya peranan Aktif Masyarakat dan para penggiat Anti Korupsi serta keseriusan Pemerintah Pusat untuk membangun pemerintah yang bersih ditanah Papua-lah yang membuat doa Masyarakat ini dapat terkabul. Selain itu Tentunya Kinerja Pemerintahan Baru Mamberamo Raya, serta Peran Aktif Bupati Terpilih Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa jugalah yang ikut mendorong Para Penegak Hukum Khususnya POLDA Papua membongkar Skandal Korupsi di Mamberamo Raya.
Semoga Dengan ditetapkannya Thomas AE Ondy sebagai Tersangka Kasus Korupsi oleh Polda Papua, dapat menjadi Pintu Masuk Aparat Kepolisian Untuk membongkar semua Skandal Korupsi di Tanah Papua. Selain Thomas Ae Ondy, Aparat Kepolisian juga Jangan Lupakan Demianus Kyeuw-Kyeuw, Karena Thomas Ae Ondy dan Demianus Kyeuw-Kyeuw adalah dua Aktor Korupsi di Kabupaten Mamberamo Raya. Salam (admin)