Bergaya Bak Koboy, Johan Rumkorem Mangkir Dua Kali Panggilan!

by -1616 Views

PASTI Indonesia – Tentu masih segar dalam ingatan,beberapa waktu lalu seorang yang mengaku dirinya Aktivis Anti Korupsi memamerkan senjata api dan siap menembak ditempat siapapun yang dianggap lawan atau musuhnya. Ya orang itu adalah Johan Rumkorem.

Rupanya sebelum diangkat oleh PASTI Indonesia, persoalan ini telah di laporkan 0leh Ketua Lembaga Masyarakat Adat Biak Numfor bernama Yulius Steven Rawar ke Polres Biak Numfor pada tanggal 25 Juni 2018. Namun Laporan itu hanya sebatas pelanggaran UU ITE berupa pengancaman di depan publik yang disebarkan melalui media sosial. Lucunya, bila dalam media sosial Johan Rumkorem mempertontonkan dirinya bak ksatria, namun seolah berbanding terbalik dengan realitas yang ada, yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

PASTI Indonesia siapkan dua laporan

PASTI Indonesia sendiri menyiapkan 2 laporan berbeda yang saat ini sedang di susun oleh Tim Hukum PASTI Indonesia selaku Organisasi Resmi dan Terdaftar, diantaranya adalah :

  1. Kepemilikan Senjata Api
  2. Pencemaran Nama Baik PASTI Indonesia beserta Ketua PASTI Indonesia

Laporan Kepemilikan Senjata Api ini sendiri akan dilaporkan oleh PASTI Indonesia kepada Bareskrim Mabes Polri yang kemudian akan di teruskan kepada Polda Papua serta Polres Biak Numfor. karena jelas dari perkataan yang bersangkutan sendiri (Johan Rumkorem) yang dituliskan melalui media sosial Facebook miliknya, bahwa surat-surat lengkap, dan siap menembak ditempat siapapun yang dianggap sebagai musuh.

Kepemilikan senjata api oleh sipil adalah sebuah pelanggaran serius, apalagi untuk wilayah Papua yang saat ini boleh dikatakan rawan konflik, karena itu PASTI Indonesia meminta Aparat Keamanan untuk menyelidiki dari mana asal senjata api tersebut. Ditambah lagi tujuan penggunaan senjata api tersebut dituliskan dengan jelas untuk menembak ditempat siapapun yang dianggap sebagai musuh. PASTI Indonesia sendiri akan meminta Kepolisian untuk dapat tegas dan serius menyelidiki dan menindak, adakah keterkaitan yang bersangkutan dengan organisasi terlarang tertentu seperti terorisme,sehingga dengan mudahnya memiliki senjata api, dan berani menebar ancaman serius.

Terkait dengan perkataan Johan Rumkorem mengenai PASTI Indonesia dan Ketua PASTI Indonesia, yang buktinya saat ini telah di miliki PASTI Indonesia, laporan itu sendiri sedang di susun oleh Tim Hukum PASTI Indonesia yang kemudian akan dilaporkan kembali oleh Masing-masing Pengurus cabang PASTI Indonesia di daerah, karena perkataan yang bersangkutan jelas merendahkan Marwah Organisasi PASTI Indonesia. Pelanggaran hukumnya telah jelas yakni hate speech yang akan di juntokan ke undang-undang ITE dan dijuntokan ke Pasal 310 KUHP.

Disamping dua laporan utama tersebut, PASTI Indonesia akan meminta Polda Papua untuk kembali membuka kasus yang dulu pernah menjerat yang bersangkutan, dimana yang bersangkutan juga mangkir dari pemeriksaan, yaitu kasus penyebaran konten pornografi yang dilaporkan oleh mantan istrinya. (admin)

Baca :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.