COPOT KAJARI FAKFAK, Rilke Jeffy Huwae, SH. MH. KAJARI kok melakukan Pembohongan PUBLIK!

by -1170 Views

PASTI Indonesia, Jakarta – COPOT Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Rilke Jeffy Huwae SH, MH! Karena terbukti Jelas melakukan pembohongan Publik! Dalam berita media Online InfoFakfak.com, KAJARI mengatakan tidak ada laporan dari Pak Donatus maupun Masyarakat terkait Tindak Pidana Korupsi Mark Up Anggaran Pengadaan Sound System dan Panggung Rigging HUT Fakfak Ke-113.

Dari hasil penelusuran PASTI Indonesia, Jaksa yang pertama kali mengangkat Kasus ini Justru telah dipindahkan, karena terkesan mengganggu “Kenyamanan” Pejabat daerah. dan terkait Kasus Ini, beberapa media Sempat Mengulasnya dengan Rinci! Sangat Lucu apabila tiba-tiba Hadir Seorang Kepala Kejaksaan Negeri mengatakan tidak ada laporan apapun terkait Persoalan ini, dan dari pernyataannya di media online tersebut ditunjukkan bahwa dalam registrasi 2015 tidak ada laporan apapun juga terkait ini. Jutru sesuatu yang konyol! Jelas dalam Konfrensi pers PASTI Indonesia bersama dengan Saksi Kunci Pak Donatus, dikatakan perkara ini sudah 3-4 Tahun mengendap begitu saja! Artinya ya tidak mungkin di laporan registrasi Tahun 2015, jelas dibawah itu, bila 3 Tahun berarti harus di cek dan di keluarkan bukti laporan Masyarakat Tahun 2013. Itu baru BENAR! Entah kurang paham isi pemberitaan yang Ramai soal “Mangkrak”nya Kasus Korupsi di Fakfak, atau entah karena terganggung dengan berita ini? jadi tanpa mengali dan mencari data dan informasi lebih mendalam. Bapak Satu ini sudah berani memberikan bantahan, yang ternyata Bantahannya akan menjadikannya sebagai PEMBOHONGAN PUBLIK!

Mari kita buka, dan Masyarakat Nilai sendiri.. apakah ini pembohongan Publik Atau Bukan?

Dikatakan Kejaksaan Negeri Fakfak tidak pernah Menerima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Mark Up Anggaran (Kajari : Pak Donatus Tidak Pernah Melaporkan Dugaan Korupsi Ke Kejari Fakfak)

Nah, ini Bukti Media yang pernah mengangkat Persoalan Bahwa Kejari sudah menyelidiki kasus Tindak Pidana Korupsi Tersebut namun terhenti begitu saja.

  1. Kejaksaan Selidiki Proyek Pengadaan Sound Sistem (Radar Sorong)
  2. Kejari Fakfak Selidiki Dua Dugaan Korupsi di Fakfak (Pasific Pos)

Jadi Sangat Pantas KAJARI Ini di copot, karena jelas telah melakukan PEMBOHONGAN PUBLIK, terlepas dari maksud dan tujuannya untuk apa sehingga sampai mengorbankan diri untuk melakukan pembohongan Publik, namun sepatutnya KEJAKSAAN AGUNG dan KPK harus mulai memeriksa Kredibilitas Penegak Hukum di Daerah! (Arlx)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.