Keadilan Anak Terkubur: Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan atau Tuan?

by -113 Views

Seknas PI, Jakarta – Perhimpunan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) menyampaikan sikap keras atas putusan perkara perdata Nomor 110/Pdt.G/2025/PN Son yang menyangkut hak pendidikan anak,Karyn (MKA)

Putusan yang seharusnya dibacakan pada 16 April 2026 justru ditunda tanpa alasan jelas, dan akhirnya hanya dikirim melalui sistem e-court tanpa pembacaan di ruang sidang. Fakta ini memperkuat dugaan publik bahwa hakim telah “masuk angin” dan tega bermain dalam kasus anak, dengan integritas yang setipis rupiah.

Kasus Karyn adalah simbol nyata diskriminasi terhadap anak di ruang pendidikan. Ia dikeluarkan sepihak oleh SD Kalam Kudus Sorong dengan alasan absensi panjang, padahal ketidakhadiran tersebut terjadi karena kondisi keluarga yang darurat: adik dan dirinya sakit, serta ibunya dirawat di rumah sakit. Tindakan sekolah dan yayasan jelas melanggar hak anak atas pendidikan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 Pasal 31 ayat (1), UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, dan UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003.

Namun publik harus mencatat: PN Sorong bukan baru sekali ini dipertanyakan. Dalam kasus mafia tanah yang menimpa Isaak Boekorsyom, PN Sorong juga diduga “mengolah” perkara dengan cara yang merugikan korban dan melindungi kepentingan mafia. Pola ini menunjukkan bahwa integritas peradilan di Sorong sudah lama rapuh, dan kini terbukti kembali dalam kasus anak.

Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini adalah:

  • Hakim Ketua: Wara’ Laso’ Massudi Sombolinggi, S.H., M.H.
  • Hakim Anggota: Siska Julia Parambang, S.H., M.H.
  • Hakim Anggota: Azharul Nugraha Putra Paturusi, S.H.
Jika palu ada di tangan seekor anjing, maka keadilan hanya menjadi milik tuannya.”

PASTI Indonesia sebelumnya telah melaporkan indikasi permainan hakim ini kepada Tuada Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas peradilan. Kami menegaskan bahwa peradilan tidak boleh menjadi alat diskriminasi, apalagi terhadap anak yang sedang menuntut hak dasarnya.

Lex Wu, Direktur PASTI Indonesia: “Dugaan publik bahwa hakim ‘masuk angin’ dan tega bermain dalam kasus anak, dengan integritas yang setipis rupiah, adalah tamparan keras bagi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. PN Sorong bukan sekali ini saja dipertanyakan; kasus mafia tanah yang menimpa Isaak Boekorsyom pun diolah dengan cara yang merugikan korban. Sebagaimana pribahasa: Jika palu ada di tangan seekor anjing, maka keadilan hanya menjadi milik tuannya. Hakim seharusnya perpanjangan tangan Tuhan, bukan perpanjangan tangan tuan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.