PERNYATAAN SIKAP PASTI INDONESIA : Jakarta Terlalu Lancang! Definisi Orang Asli Papua Ya Harus dari Orang Papua!

by -101 Views

PERNYATAAN SIKAP PASTI INDONESIA :

Jakarta Terlalu Lancang! Definisi Orang Asli Papua Ya Harus dari Papua itu Sendiri!

Jakarta Lancang Mengambil Kewenangan

PASTI Indonesia menilai langkah Kementerian Dalam Negeri yang hendak membahas definisi Orang Asli Papua (OAP) tanpa melibatkan Gubernur dan Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah tindakan lancang dan melampaui kewenangan. Definisi OAP bukan sekadar istilah administratif, melainkan identitas, sejarah, dan hak asal-usul yang melekat pada masyarakat Papua. Menentukan siapa yang disebut OAP berarti menentukan siapa yang berhak atas tanah, jabatan, pendidikan, dan masa depan Papua.

Belajar dari Papua Barat

Negara seharusnya tidak berjalan sendiri. Ada preseden yang jelas: Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Orang Asli Papua. Perda ini lahir dari proses panjang, melibatkan masyarakat adat, tokoh agama, akademisi, dan tentu saja MRP Papua Barat. Di dalamnya, definisi OAP ditegaskan dengan landasan genealogis, historis, dan kultural, bukan sekadar administratif.

“Orang Asli Papua adalah mereka yang berasal dari rumpun ras Melanesia, memiliki garis keturunan dari suku-suku asli Papua, dan diakui oleh masyarakat adat setempat.”

Definisi ini lahir dari Papua sendiri, bukan dari meja birokrat Jakarta.

Silahkan baca : Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang ORANG ASLI PAPUA DI PROVINSI PAPUA BARAT

Jakarta Harus Menahan Diri

Jika Jakarta memaksakan definisi OAP tanpa melibatkan Gubernur, MRP, dan masyarakat adat, maka itu adalah bentuk intervensi yang lancang terhadap kewenangan khusus Papua sebagaimana diatur dalam UU Otonomi Khusus dan PP 106 Tahun 2021. Negara harus belajar menahan diri, menghormati mekanisme lokal, dan memberi ruang kepada Papua untuk mendefinisikan dirinya sendiri.

Fokus pada Pemberdayaan, Bukan Definisi

Daripada sibuk mendefinisikan OAP, pemerintah seharusnya memfokuskan energi pada pemberdayaan OAP. Ironis sekali: non-Papua mudah mendapatkan jabatan di Papua, tetapi orang Papua sulit sekali menembus jabatan di Jakarta. Bukankah ini sebuah ketidakadilan yang mencederai semangat persatuan bangsa?

Pemerataan Pembangunan dan Penyelesaian Konflik

Papua tidak membutuhkan definisi baru, Papua membutuhkan pemerataan pembangunan dan penyelesaian konflik. Baru-baru ini, masyarakat sipil kembali menjadi korban penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Di sisi lain, penerapan militerisme di Papua justru sering berujung pada kesalahan fatal: warga sipil menjadi korban salah sasaran dengan stigma OPM.

Apakah ini yang disebut keadilan? Apakah ini yang disebut perlindungan negara?

Dialog, Bukan Intervensi

PASTI Indonesia menegaskan: pemerintah pusat sebaiknya membuka ruang dialog dengan masyarakat Papua, duduk bersama membahas pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Bukan malah mengambil apa yang bukan kewenangannya.

Penegasan PASTI Indonesia

Definisi OAP bukan sekadar soal hukum, melainkan soal harga diri dan eksistensi. Jakarta harus berhenti bersikap sepihak. Belajarlah dari Papua Barat, libatkan Gubernur, dengarkan MRP, dan hormati suara masyarakat adat.

Penutup

Papua bukan objek definisi, Papua adalah subjek yang berhak mendefinisikan dirinya sendiri. Jakarta harus menahan diri, menghormati mekanisme lokal, dan memberi ruang kepada Papua untuk bicara.

PASTI Indonesia menyerukan: hentikan intervensi lancang, fokuslah pada pemberdayaan, pemerataan pembangunan, dan penyelesaian konflik di Papua.

Jakarta, 11 September 2026.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.