Pernyataan Sikap PASTI Indonesia: Kesunyian Komunikasi Babe Aldo dan Pencabutan Dukungan Hukum”

by -85 Views

Perjuangan hukum adalah panggilan moral, bukan sekadar prosedur administratif. Ia menuntut disiplin, komitmen, dan penghormatan terhadap aturan yang berlaku. PASTI Indonesia, sebagai bagian dari Tim Hukum yang memperjuangkan penangguhan penahanan terhadap Ali Ridhok alias Babe Aldo, dengan penuh keprihatinan dan ketegasan menyampaikan pernyataan sikap ini.

Kesunyian Komunikasi yang Mengkhawatirkan

“Sejak putusan praperadilan pada 1 September 2026, komunikasi antara Tim Hukum dengan Babe Aldo semakin sulit, penuh hambatan, dan tidak menentu. Upaya untuk menjalin koordinasi, menanyakan kabar, serta memastikan kewajiban hukum mulai terasa berat, seakan ada dinding yang memisahkan antara pihak yang berjuang dan pihak yang diperjuangkan.

Puncak keprihatinan itu terjadi pada hari Minggu, 6 September 2026, ketika pada hari Senin seharusnya dilakukan kewajiban wajib lapor, tim hukum benar-benar berada dalam kondisi hopeless—putus asa, kehilangan arah, dan tanpa pegangan—karena tidak mendapatkan kabar apa pun dari Babe Aldo. Kesunyian ini bukan sekadar diam, melainkan sikap yang menimbulkan tanda tanya besar, kegelisahan mendalam, dan kekecewaan yang tak terelakkan.

Dalam konteks penangguhan penahanan yang telah dikabulkan, komunikasi yang lancar adalah syarat moral sekaligus kewajiban hukum. Ketika komunikasi itu hilang, maka hilang pula kepercayaan yang menjadi dasar penangguhan. Sulitnya menghubungi Babe Aldo sejak putusan 1 September hingga Minggu, 6 September, adalah bentuk pengabaian terhadap solidaritas hukum, dan dapat berimplikasi serius terhadap posisi hukum yang sedang diperjuangkan.

Kami memahami tekanan yang dialami Babe Aldo, baik dari sisi kesehatan fisik maupun mental, serta beban akibat dugaan kriminalisasi. Namun, justru dalam kondisi demikian, komunikasi dengan tim hukum adalah satu-satunya jembatan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan kewajiban hukum tetap berjalan. Menghilang dari komunikasi berarti menghilangkan kepercayaan, dan mengabaikan kewajiban berarti mengabaikan perjuangan bersama.

Makna Penangguhan Penahanan

Namun, justru karena adanya penangguhan penahanan yang telah dikabulkan, Babe Aldo sepatutnya menunjukkan sikap kooperatif, bertanggung jawab, dan menghormati hukum. Penangguhan bukanlah hadiah kebebasan tanpa batas, melainkan kepercayaan hukum dan publik yang harus dijaga dengan penuh kesadaran.

Kami memahami kondisi Babe Aldo, baik dari sisi kesehatan fisik maupun mental, serta tekanan akibat dugaan kriminalisasi. Namun, justru dalam kondisi demikian, komunikasi dengan tim hukum adalah satu-satunya jembatan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan kewajiban hukum tetap berjalan. Menghilang dari komunikasi berarti menghilangkan kepercayaan, dan mengabaikan kewajiban berarti mengabaikan perjuangan bersama.

Penyesalan Mendalam atas Situasi Ini

PASTI Indonesia sangat menyesalkan hal ini, terlebih karena hingga saat ini beberapa laporan resmi yang diajukan oleh PASTI Indonesia masih berproses. Laporan-laporan tersebut mencakup:

  • Laporan ke Kompolnas terkait dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum.
  • Laporan ke Dewan Pers terkait perlindungan kebebasan pers dan hak-hak jurnalis.
  • Laporan ke Komisi Yudisial terkait putusan praperadilan yang menimbulkan dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Keseriusan laporan-laporan ini menuntut koordinasi yang solid antara tim hukum dan Babe Aldo. Ketika komunikasi terputus, maka bukan hanya kewajiban hukum yang terancam, tetapi juga kredibilitas perjuangan kelembagaan yang sedang berjalan. PASTI Indonesia tidak dapat menerima sikap yang mencederai proses advokasi yang masih berlangsung.

Sikap Tegas PASTI Indonesia

Sebagai bagian dari tim hukum, PASTI Indonesia menyatakan sikap tegas:

  • Menyesalkan sikap Babe Aldo yang tidak menjaga komunikasi dengan tim hukum.
  • Mengimbau kesadaran hukum agar Babe Aldo segera menjalankan kewajiban wajib lapor.
  • Menegaskan konsekuensi hukum bahwa kelalaian dapat berimplikasi pada pencabutan penangguhan.
  • Menyatakan kemungkinan pencabutan dukungan apabila Babe Aldo terus mengabaikan komunikasi dan kewajiban hukum.

Pencabutan Dukungan

PASTI Indonesia menegaskan bahwa dukungan dan pendampingan hukum bukanlah cek kosong. Dukungan itu lahir dari komitmen bersama untuk menegakkan keadilan dan membela kebebasan pers.

Namun, jika Babe Aldo terus menunjukkan sikap tidak kooperatif dan mengabaikan kewajiban hukum, maka PASTI Indonesia tidak segan-segan mencabut dukungan dan pendampingan hukum. Langkah ini bukanlah bentuk pengkhianatan, melainkan konsekuensi logis dari sikap yang mencederai perjuangan kelembagaan.

Kami tidak akan membiarkan perjuangan besar ini runtuh hanya karena kelalaian seorang individu. Solidaritas kelembagaan lebih tinggi daripada kepentingan pribadi.

Penutup

PASTI Indonesia berdiri tegak membela keadilan hukum dan kebebasan pers. Namun, perjuangan ini akan kehilangan makna jika Babe Aldo sendiri tidak menunjukkan komitmen terhadap hukum.

Kami menyerukan dengan penuh ketegasan: Babe Aldo harus segera kembali berkomunikasi dengan tim hukum, menjalankan kewajiban wajib lapor, dan menghormati kepercayaan publik yang telah diberikan. Jika tidak, PASTI Indonesia akan mempertimbangkan pencabutan dukungan hukum sebagai sikap kelembagaan yang bertanggung jawab.

Jakarta, 08 September 2026

Atas Nama Perhimpunan PASTI Indonesia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.