PASTI Indonesia, Jakarta – Pilkada telah usai, tentunya Moratorium Penundaan Proses Hukum kepada Calon Kepala Daerah tentunya sudah tidak berlaku, oleh karena itu PASTI Indonesia menyambangi Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Agung RI guna mempertanyakan Ketegasan Hukum terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Tubuh MRP-PB Periode 2017-2022 yang dilakukan oleh Maxsi Ahoren selaku Ketua MRP-PB saat itu yang dimana merugikan Negara sebesar Rp 2.000.000.000 terbilang Dua Milyar Rupiah.
Selain mempertanyakan kasus Korupsi di Tubuh MRP-PB oleh Maxsi Ahoren yang pernah “tercium” di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, PASTI Indonesia juga melakukan Pelaporan Kembali kasus tersebut ke Jampidsus dan Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, rabu 05 Maret 2025.

Korupsi Terang Benderang, Muncul Dalam Temuan! Tapi Pelaku Santai “Merasa Diri Inti” Tidak Tersentuh Hukum!
Dalam Temuan LHPBPK TA 2021, ditemukan Kerugian Negara hampir senilai Rp 2.000.000.000, Dua Milyar Rupiah Diantaranya :
- ” Pencairan Dana sebesar Rp.1.000.000.000 terbilang satu milyar rupiah dari Kasda namun TU Nihil Kegiatan dan pertanggung jawaban di tutup dengan “Hibah”, yang dimana Pencairan itu sendiri dilakukan sehari sebelum adanya penetapan penerima Hibah! Luar biasa, selain menabrak aturan hukum! jelas ini adalah “permainan” dimana penerima hibah sendiri diberikan secara Tunai tanpa ada lembar pertanggung-jawaban”.

- Ketidaksesuaian pemberian hibah yang seharusnya diberikan kepada Lembaga Sosial Budaya dan Kemasyarakatan. Dan yang luar biasa, tanggal pengajuan proposal tersebut tercatat tanggal 10, 16 dan 20 Desember 2021, kemudian pada tanggal 21 Desember 2021nya langsung keluar SK Penetapan Penerima Hibah.


Kasus Pernah di Periksa Inspektorat dan katanya di lakukan sidang TPTGR, namun tidak ada kelanjutan lagi
Rekam jejak digital masih dapat kita temukan, bahwa inspektorat Papua Barat akan melakukan sidang TPTGR terkait temua BPK Provinsi Papua Barat, namun hingga saat ini tidak ditemukan lagi kelanjutan informasi terkait itu.

PASTI Indonesia, Pertanyakan Ketegasan Kejaksaan Tinggi Papua Barat ke Komisi Kejaksaan.

Karena kasus ini sendiri pernah “di-lirik” Kejaksaan Tinggi Papua Barat, maka PASTI Indonesia menyambangi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia guna mempertanyakan Ketegasan Penegakkan Hukum di Papua Barat ke Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas Kejaksaan Agung.

Laporkan Kembali Ke Jaksa Agung dan Jampidsus

Tentunya menjadi pertanyaan publik, apakah penegakkan Hukum di Republik ini masih sebatas “Tebang Pilih”, dimana jika menyangkut Papua, maka penegakkan hukum seolah berjalan ditempat dan sesuai dengan Kepentingan. Oleh karena itu, besar harapan PASTI Indonesia, Kejaksaan Agung dapat bertindak Tegas, agar dapat menjadi “Efek Jera” bagi para Pejabat Publik. Mengingat Pembangunan Papua adalah Prioritas Utama, namun acapkali pembangunan kerap terhambat dikarenakan maraknya Pratiktik Korupsi yang seolah di “Pelihara” oleh Aparat Penegak Hukum. (SH)





