Seknas PI -Fakfak kini menjadi simbol stagnasi kepemimpinan di tubuh Polri. Di bawah bayang-bayang Kapolres Fakfak Hendriyana, yang bukan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), prinsip penyegaran kepemimpinan seolah hanya slogan kosong. Lebih dari lima tahun ia bertahan di kursi Kapolres, menjadikan Fakfak sebagai “wilayah tak tersentuh” oleh rotasi jabatan.
Yang lebih mengkhawatirkan, Hendriyana bukan sekadar bertahan — ia mengakar. Dalam catatan PASTI Indonesia, Hendriyana dikenal sebagai sosok yang lihai memainkan politik kepentingan, menjadikan kasus sebagai alat tawar-menawar, dan bahkan mampu mengatur mutasi perwira Akpol yang tidak sejalan dengan kepentingannya. Fakfak bukan lagi sekadar wilayah hukum, melainkan wilayah kekuasaan pribadi.
Julukan “AKBP ATM” yang melekat padanya bukan tanpa alasan. Hendriyana diduga menjadikan jabatan sebagai mesin transaksi, di mana “setoran” menjadi tiket untuk mempertahankan posisi. Ia mengaku bagian dari “Gang Jatim” dan kerap membanggakan kedekatannya dengan Bupati Fakfak serta Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia — sebuah jaringan politik yang menimbulkan persepsi bahwa hukum bisa dinegosiasikan, dan jabatan bisa dibeli.
Yang lebih ironis, AS SDM Polri — lembaga yang seharusnya menjadi motor penyegaran kepemimpinan — justru tampak mati mesin. Tidak ada rotasi, tidak ada evaluasi, tidak ada keberanian untuk menegakkan prinsip meritokrasi. Seolah Fakfak adalah “wilayah istimewa” yang kebal terhadap sistem.
Kini publik bertanya-tanya: apakah Hendriyana sedang menguji batas kekuasaan, ingin menyaingi Kapolri dalam hal lamanya menjabat di satu posisi? Jika demikian, maka ini bukan sekadar stagnasi, melainkan pembangkangan terhadap sistem rotasi Polri.
Pandangan PASTI Indonesia
Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) menegaskan:
- Stagnasi jabatan Kapolres Fakfak adalah bentuk penyimpangan serius dari prinsip penyegaran kepemimpinan Polri.
- AS SDM Polri harus bertanggung jawab atas kelalaian yang menciptakan “zona beku” di Fakfak.
- Politik kepentingan yang dimainkan Hendriyana merusak integritas hukum dan menjadikan kasus sebagai alat tawar-menawar.
- Julukan AKBP ATM adalah simbol degradasi moral: jabatan dipertahankan dengan “setoran”, bukan dengan prestasi.
- Manipulasi mutasi perwira adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa ditoleransi.
- Privilegi politik yang melibatkan elite daerah dan nasional adalah racun bagi profesionalisme Polri.
- PASTI Indonesia menyerukan evaluasi menyeluruh dan rotasi segera demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
PASTI Indonesia menegaskan bahwa Kapolres Fakfak Hendriyana adalah cermin dari bagaimana jabatan bisa dikorupsi oleh privilege politik, setoran jabatan, dan manipulasi mutasi perwira. Kami menolak segala bentuk penyanderaan kasus, permainan kepentingan, dan perlindungan politik yang mencederai netralitas Polri.
Sorotan ini bukan sekadar kritik, melainkan alarm moral: Polri harus kembali ke jalur profesionalisme, atau publik akan semakin kehilangan kepercayaan. (sky)






