Meluruskan Sesat Pikir Dalam Postingan Divisipaspapua Terkait Thomas Alva Edison Ondy

by -2668 Views

Jakarta, PASTI Indonesia – menanggapi Postingan Facebook Divisipaspapua yakni : KELUARGA TUNTUT THOMAS ALFA EDISON ONDY DI PINDAHKAN KE LAPAS DI PAPUA, KADIVPAS AJAK KELUARGA BERAUDIENSI.  Pertama-tama tentu PASTI Indonesia selaku bagian yang ada dalam aksi tersebut berterima kasih, atas langkah cepat perwakilan Kanwil Kemenkumham Papua untuk menemui Massa Aksi Solidaritas Kemanusiaan Untuk Thomas Alva Edison Ondy,yang diwakili oleh Adik-adik yang tergabung dalam Forum Peduli Kawasa Byak Papua dan Romawa Byak.

Namun ada beberapa hal yang harus di luruskan dalam Postingan Facebook Divipaspapua, supaya tidak terjadi sesat pikir! Pertama terkait dengan Thomas Alva Edison Ondy bahwa keluarga menyampaikan yang bersangkutan mengidap penyakit Jantung, yang seolah diambil dari statement adik Michael Awom. apa yang di publikasi dalam facebook Divisipaspapua hanyalah sepenggalan statement, yang dimana statement keseluruhannya jelas ada dalam Press Release yang dikirimkan, bahwa terjadi pembengkakkan pada bagian sisi kiri jantung Thomas Alva Edison Ondy, dan adanya gagal ginjal.

Dalam Press Release Solidaritas Kemanusiaan Untuk Thomas Alva Edison Ondy, halaman ke-2 jelas dapat dibaca kalimat tersebut, namun jika mengikuti apa Postingan Divisiapaspapua, maka seolah terjadi penyesatan bahwa Thomas Alva Edison Ondy mengidap penyakit Jantung.  Padahal yang sesungguhnya terjadi adalah Thomas Alva Edison Ondy yang notabenenya dahulu adalah penderita gangguan Fungsi Ginjal, kini menjadi Penderita Gagal Ginjal akibat kelalaian “Kemenkumham”. Dimana para oknum pemangku jabatan bermain dalam “penculikan” pemindahan Thomas Alva Edison Ondy dari Lapas Biak Numfor menuju Lapas Kelas I Makassar, yang kemudian di perparah oleh Rubianto selaku Kalapas Kelas I Makassar saat itu, yang dimana Thomas Alva Edison Ondy dipersulit beberapa kali untuk izin Pemeriksaan Kesehatan, dengan Alasan tidak ada keluarga yang menjamin. (Sedangkan jelas tujuan daripada “penculikan” Thomas Alva Edison Ondy, adalah untuk di jauhkan dari keluarga! karena notabenenya Thomas Alva Edison Ondy dahulu adalah Warga Binaan Lapas Abepura, Jayapura yang kemudian di Pindahkan ke Lapas Biak Numfor karena Faktor Kesehatan, dimana sebagai penderita gangguan fungsi ginjal, sehingga di kirim ke Lapas Biak Numfor agar mendapatkan perhatian serius dari pihak keluarga).

PASTI Indonesia sendiri meyakini bahwa divisipas Kanwil Kemenkumham Papua, bukan “pemakan gaji buta”, tentu Kanwil Kemenkumham Papua memiliki rekam jejak dan catatan terkait kesehatan Thomas Alva Edison Ondy, dan Rekam jejak pemindahan dari Lapas Abe Pura ke Lapas Biak Numfor. Jika memang tidak memiliki berkas, minimal membacalah Kronologis yang sudah di kirimkan oleh PASTI Indonesia melalui perwakilan Massa Aksi yang di terima kemarin.

Terkait dengan pernyataan “keluarga meminta agar Thomas Ondy dapat di pindahkan ke Lapas di Wilayah Papua“, dalam Press Release Solidaritas Kemanusiaan untuk Thomas Alva Edison Ondy. dapat dibaca dalam point ke 4 halaman ke 3, jelas di katakan keluarga meminta Thomas Alva Edison Ondy agar di kembalikan ke Lapas Biak Numfor, karena Faktor kesehatan bersangkutan yang membutuhkan perhatian serius terkait asupan gizi dan makanan.

Terkait dengan pemindahan, tentu semua harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan Pihak keluarga juga mengerti akan hal itu, oleh karena itu, Pada tanggal 09 Agustus 2019, Istri Thomas Alva Edison Ondy yang bernama Susan Annameri Wonatorey, karena merasa kuatir dengan kondisi kesehatan Thomas Alva Edison Ondy yang dipindahkan dari Lapas Biak Numfor dengan mekanisme penculikan, yang terjadi pada pukul 04.20 WIT tanggal 06 Maret 2019. mengajukan permohonan pemindahan kembali Thomas Alva Edison Ondy dari Lapas Kelas I Makassar ke Lapas Biak Numfor, dengan mengacu pada kesehatan Thomas Alva Edison Ondy selaku penderita gangguan ginjal yang membutuhkan perhatian serius terkait asupan makanan dan gizi.

Namun Fakta, hingga saat ini tidak ada jawaban tertulis terkait dengan permohonan ini, atau divisipaspapua bisa menjawab?! mekanisme sudah dilakukan, kok tidak ada jawaban yang sesuai mekanisme?! Atau perlu PASTI Indonesia bantu investigasi, bahwa Kanwil Kemenkumham Papua juga bertanggung jawab atas insiden “penculikan” Pemindahan Thomas Alva Edison Ondy dari Lapas Biak Numfor menuju Lapas Kelas I Makassar.  Atau terkait hal ini Kanwil Kemenkumham Papua sama sekali tidak mengetahui? atau bisa membantu menjelaskan mengapa hingga saat ini tidak ada jawaban tertulis terkait permohonan pemindahan Thomas Alva Edison Ondy tertanggal 09 Agustus yang diajukan oleh Istri yang bersangkutan.

Kini Thomas Alva Edison Ondy yang dahulu hanya sebatas penderita gangguan fungsi ginjal berubah menjadi penderita Gagal Ginjal! Siapa yang harus bertanggung jawab? Warga Binaan yang notabenenya telah memilik riwayat medis dan rekam jejak kesehatan, namun semua itu “di hilangkan”. Hak kesehatan yang merupakan Hak Asasi Manusia dan Hak Setiap Warga Binaan Pemasyarakat diabaikan.

Surat ini menjelaskan bahwa tidak ada Riwayat penyakit, sedangkan rekam jejak kesehatan Thomas  bisa ditemukan yang bersangkutan memiliki gangguan fungsi ginjal. Ketika diselidiki, pengakuan Dokter hanya mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki berkas-berkas riwayat kesehatan Thomas. Jika mengikuti perkataan divisipaspapua, semua itu melalui mekanisme! bisa di jelaskan, hal ini bagaimana bisa terjadi? mekanisme seperti apa yang sedang di pertontonkan?! Dalam aturan hukum sendiri jelas, setiap pemindahan Lapas, maka seluruh berkas maupun rekam jejak kesehatan juga ikut di limpahkan ke Lapas Penerima, jika seperti ini? Wajar, apabila kemudian PASTI Indonesia menilai, bahwa ada upaya “pembunuhan” secara sistemik yang dilakukan kepada Thomas Alva Edison Ondy. Menurut istri Thomas Alva Edison Ondy sendiri, seluruh berkas kesehatan telah ia kirimkan ke Lapas Kelas I Makassar pada tahun 2019 dan 2020, tepatnya pada era Robianto selaku Kalapas Kelas I Makassar.

Kondisi terkini Thomas Alva Edison Ondy, cukup memprihatinkan, dengan mengacu pada Hak Kesehatan dan Kemanusiaan, pada tanggal 16 Oktober 2021, Istri Thomas Alva Edison Ondy kembali mengajukan Permohonan Pemindahan sesuai dengan mekanisme, namun mirisnya, hingga saat ini tidak ada Realisasi dan kemajuan signifikan, sedangkan kondisi Thomas Alva Edison Ondy semakin hari semakin memprihatinkan dan butuh segera di pindahkan, karena tidak mungkin seorang istri merawat suami di Rumah Sakit, sedangkan disisi lain anak-anak yang masih membutuhkan perhatian di terlantarkan.

Supaya tidak Sesat Pikir, PASTI Indonesia akan lampirkan juga surat Permohonan dari Istri Thomas Ondy. *admin

Permohonan tanggal 09 Agustus 2019

Sudah sesuai Mekanisme, namun jawaban tertulis entah sirna kemana

 

 

 

 

 

 

 

 

Permohonan terbaru tanggal 16 Oktober 2021

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.