PASTI Indonesia Desak Pemkab Fakfak: Transparansi Mutlak & Prioritas Tegas untuk OAP dan Pedagang Lama di Pasar Thumburuni

by -2147 Views

FAKFAK, PAPUA BARAT – PASTI Indonesia (Perhimpunan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi dan Independensi Indonesia) menyoroti dengan serius polemik pembagian los dan kios di Pasar Thumburuni, Fakfak. Meski pasar baru ini digadang-gadang sebagai ikon kemajuan, PASTI Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk memastikan proses distribusi lapak berlangsung secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memprioritaskan hak-hak fundamental Orang Asli Papua (OAP), khususnya pemilik hak ulayat, serta pedagang lama yang telah puluhan tahun mencari nafkah di sana.

“Kami mengapresiasi upaya pembangunan infrastruktur pasar yang modern ini. Namun, kemajuan fisik tidak boleh mengorbankan keadilan sosial dan hak-hak masyarakat adat,” tegas Lex Wu, Direktur PASTI Indonesia, dalam keterangan persnya Jumat (25/7/2025). “Pemkab Fakfak harus menunjukkan komitmen seriusnya dengan mengedepankan prinsip transparansi dan keberpihakan pada rakyatnya.”

Hak Ulayat Bukan Sekadar Simbol, Tapi Prioritas Nyata

PASTI Indonesia menekankan bahwa keberadaan Pasar Thumburuni di atas tanah adat milik marga Namudat dan Patiran bukan sekadar catatan sejarah, melainkan landasan etis dan hukum untuk distribusi los. Alokasi los dan meja yang telah dijanjikan kepada kedua marga ini, meskipun langkah awal yang baik, harus dipastikan implementasinya tidak berhenti pada tingkat kebijakan, melainkan terwujud dalam penempatan yang strategis dan menguntungkan.

“Pengakuan hak ulayat tidak boleh hanya menjadi pemanis di pidato pejabat. Ini adalah tanggung jawab moral dan konstitusional. Los yang dialokasikan untuk pemilik ulayat harus berada di posisi yang mendukung usaha mereka, bukan sekadar pelengkap,” tambah Lex Wu.

PASTI Indonesia juga mendesak agar proses internal pembagian los di dalam marga adat tersebut juga diawasi untuk mencegah potensi praktik tidak adil. “Pemerintah harus memfasilitasi dan memastikan mekanisme internal di marga juga transparan, agar tidak ada oknum yang mengambil keuntungan dari hak komunal,” ujarnya.

Jangan Lupakan Pedagang Lama: Tulang Punggung Ekonomi Pasar

Selain OAP, perhatian serius PASTI Indonesia juga tertuju pada nasib pedagang lama yang telah puluhan tahun setia menghidupkan geliat ekonomi di pasar tradisional sebelumnya. Mereka adalah pilar ekonomi kerakyatan yang seringkali terpinggirkan dalam modernisasi.

“Banyak pedagang lama yang modalnya terbatas, namun pengalaman dan jaringannya kuat. Mereka tidak boleh digusur atau dipaksa bersaing tidak sehat dengan pedagang baru yang mungkin memiliki modal lebih besar atau koneksi politik,” kata Lex Wu. “Pemkab Fakfak harus memiliki skema khusus, mungkin dengan mendata ulang secara akurat pedagang lama dan menjamin mereka mendapatkan los sesuai dengan jenis dagangan dan kapasitas mereka.”

Transparansi Mutlak: Cegah KKN dan Nepotisme

PASTI Indonesia meminta Pemkab Fakfak untuk mengimplementasikan sistem pembagian los yang sepenuhnya transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Rencana penggunaan sistem undian untuk los yang tersisa perlu diawasi ketat.

“Seluruh proses undian, dari pendaftaran, verifikasi data, hingga pelaksanaan undian itu sendiri, harus dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan masyarakat, organisasi independen, dan media massa,” tegas Lex Wu. “Daftar penerima los, baik yang berdasarkan hak ulayat, korban kebakaran, maupun hasil undian, harus dipublikasikan secara luas agar masyarakat bisa memantau dan memberikan masukan.”

PASTI Indonesia juga menyerukan agar setiap dugaan penyimpangan atau penyelewengan dalam proses pembagian los segera ditindaklanjuti dan diusut tuntas.

Rekomendasi PASTI Indonesia untuk Pemkab Fakfak:

  1. Validasi dan Publikasi Data Tegas: Pastikan data OAP (pemilik ulayat) dan pedagang lama divalidasi secara komprehensif dan dipublikasikan secara transparan.
  2. Mekanisme Prioritas yang Konkret: Jelaskan secara rinci dan implementasikan mekanisme prioritas bagi OAP dan pedagang lama, terpisah dari undian umum.
  3. Libatkan Tim Pengawas Independen: Bentuk tim pengawas yang melibatkan unsur masyarakat sipil, tokoh adat, dan akademisi untuk memonitor seluruh proses.
  4. Sistem Pengaduan Efektif: Sediakan saluran pengaduan yang mudah diakses dan responsif bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penyimpangan.
  5. Regulasi Pencegahan Jual-Beli Los: Segera terbitkan regulasi yang tegas untuk mencegah praktik jual-beli atau penyewaan los secara ilegal setelah dibagikan.

“Pembagian los Pasar Thumburuni adalah ujian nyata bagi komitmen Pemkab Fakfak terhadap keadilan dan kesejahteraan rakyatnya,” pungkas Lex Wu, Direktur PASTI Indonesia. “PASTI Indonesia akan terus memantau dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat, khususnya Orang Asli Papua dan pedagang kecil, tidak terampas dalam kemegahan pasar baru ini.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.