PASTI Indonesia: Pemeriksaan Psikologis Atas Undangan Dirkrimum Polda Papua Barat Daya Hanya Formalitas, Sarat Rekayasa dan Manipulasi

by -152 Views

Sorong, 5 Juni 2026 – PASTI Indonesia menyampaikan nota keberatan dan pernyataan sikap keras atas pelaksanaan pemeriksaan psikologis terhadap korban MKA/Karyn beserta keluarga yang dilakukan oleh psikolog yang didatangkan oleh Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya.

Alih-alih menjalankan pemeriksaan psikologis yang menyentuh kondisi mental dan trauma korban, kegiatan yang dilaksanakan pada 5 Juni 2026 tersebut tidak pernah masuk ke substansi pemeriksaan psikologis. Pemeriksaan justru seolah “diarahkan” oleh untuk mempertanyakan surat-menyurat dan pola kerja penyidik, sehingga menjauh dari tujuan undangan resmi.

Fakta Kejanggalan dan Manipulasi

  • Tidak ada pemeriksaan psikologis substantif: Kegiatan hanya formalitas, tidak menyentuh kondisi mental korban maupun keluarga.
  • Psikolog tidak independen: Psikolog didatangkan langsung oleh Ditreskrimum, menimbulkan konflik kepentingan serius.
  • Pelaksanaan tidak profesional: Pemeriksaan dilakukan di ruang terbuka, melanggar standar kerahasiaan dan etika profesi psikologi.
  • Agenda Amankan SP2Lid: PASTI Indonesia menilai kegiatan ini hanyalah rekayasa Junov Siregar untuk mengamankan agar laporan tidak naik ke tahap penyidikan dan tetap sesuai dengan narasi SP2Lid.
  • Undangan mendadak dan tidak wajar: Surat undangan baru disampaikan oleh Kanit PPA, Sdr. Sandi Wanggai, pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIT. Kanit PPA ini sendiri pernah dilaporkan dalam kasus intimidasi, kekerasan, dan pengrusakan barang.

PASTI Indonesia menilai bahwa Dirkrimum Polda Papua Barat Daya telah menjadikan perintah Kompolnas dan Irwasum sebagai akal-akalan untuk menyelamatkan diri, bukan dijalankan dengan amanah dan keterbukaan.

  • Dirkrimum terbukti menghilangkan barang bukti, sebuah tindakan yang mencederai integritas hukum.
  • Dirkrimum berkelakuan “AIBON”, menempel pasal dan aturan seenaknya, tanpa dasar yang jelas, hanya untuk menutupi kelemahan penyidikan.
  • Praktik asal tempel pasal ini jelas mengabaikan nilai keadilan korban, menjadikan hukum sebagai alat manipulasi, bukan perlindungan.

PASTI Indonesia menegaskan bahwa tindakan semacam ini adalah aib institusi dan bentuk nyata pengkhianatan terhadap mandat perlindungan anak.

Walau PASTI Indonesia telah mundur sebagai pendamping, namun karena nama Direktur PASTI Indonesia masih tercatat sebagai pelapor, maka tekanan terhadap Dirkrimum Polda Papua Barat Daya tetap lahir. Oleh sebab itu, terkait undangan pemeriksaan ini, PASTI Indonesia merasa perlu untuk bersikap. Terlepas bagaimana proses hukum berjalan ke depan, hal tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab PASTI Indonesia, tetapi sikap ini adalah bagian dari komitmen moral terhadap keadilan korban.

Pernyataan Sikap PASTI Indonesia

  1. Menolak keras kegiatan yang disebut pemeriksaan psikologis tanggal 5 Juni 2026 karena cacat substansi, cacat prosedur, dan cacat etika.
  2. Menilai kegiatan tersebut sebagai rekayasa sistematis untuk menutup-nutupi kasus kekerasan psikis terhadap anak.
  3. Mengecam keras tindakan Junov Siregar dan Kanit PPA yang menggunakan psikolog sebagai alat legitimasi untuk mengamankan agenda SP2Lid.
  4. Menuntut pemeriksaan ulang oleh psikolog independen yang profesional, netral, dan berkompeten.
  5. Mendesak Kapolda Papua Barat Daya, Irwasum, dan Kompolnas untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan praktik manipulatif ini.

PASTI Indonesia menyerukan kepada masyarakat sipil, media, dan lembaga independen untuk mengawasi jalannya kasus ini. Perlindungan anak adalah mandat konstitusional, dan setiap bentuk rekayasa, intimidasi, serta manipulasi proses hukum adalah pengkhianatan terhadap keadilan.

Kami menegaskan bahwa kasus kekerasan psikis terhadap anak tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sempit aparat. PASTI Indonesia akan terus mengawal proses hukum ini hingga keadilan ditegakkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.