PASTI Indonesia Serukan Penolakan RUUKUHAP, Direktur Lex Wu: Ancaman Serius bagi Seluruh Rakyat, Terutama Masyarakat Papua!

by -2153 Views

Jakarta – Perhimpunan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) kembali melayangkan seruan penolakan keras terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUUKUHAP) yang tengah dibahas DPR. Dalam pernyataannya hari ini, Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, menegaskan bahwa RUUKUHAP, jika disahkan dalam bentuknya sekarang, akan menjadi ancaman serius bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan potensi bahaya yang lebih besar terhadap kelompok rentan, termasuk masyarakat Papua yang selama ini rentan dikriminalisasi.

“RUUKUHAP ini bukan hanya sekadar revisi, tapi sebuah draf yang penuh pasal-pasal bermasalah. Jika ini disahkan, semua orang bisa menjadi korban dari kewenangan yang berlebihan dan tanpa kontrol,” ujar Lex Wu dengan tegas. “Kami khawatir, ini akan membawa Indonesia ke era di mana hak asasi manusia terancam dan keadilan sulit dicapai.”

Sorotan Utama: Pasal-Pasal Bermasalah dan Dampak Umumnya

PASTI Indonesia menyoroti beberapa pasal yang dianggap paling berbahaya dan mendesak untuk diubah atau dihapus:

1. Perluasan Kewenangan Penangkapan dan Penahanan yang Rentan Disalahgunakan:

  • “Alasan Mendesak” untuk Penangkapan/Penahanan Tanpa Izin Pengadilan: Lex Wu secara khusus menyoroti pasal-pasal yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan atau penahanan tanpa surat perintah atau izin pengadilan, hanya dengan dalih “mendesak.” “Frasa ‘mendesak’ ini adalah pintu gerbang penyalahgunaan wewenang. Tidak ada parameter jelas, tidak ada kontrol yudisial, yang membuka peluang penahanan sewenang-wenang,” jelas Wu.
  • Pelebaran Kriteria Penahanan yang Subyektif: RUU ini juga memperluas alasan penahanan, memungkinkan seseorang ditahan jika dianggap “tidak kooperatif” atau “memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.” “Ini adalah pasal karet yang sangat berbahaya,” kata Wu. “Seseorang bisa ditahan hanya karena penyidik tidak puas dengan keterangannya, bahkan jika keterangan itu benar, ini adalah bentuk represi terhadap hak untuk membela diri.”
  • Fleksibilitas Batas Waktu Penahanan yang Mengkhawatirkan: Meskipun ada batasan waktu, Wu menyoroti celah untuk perpanjangan yang terlalu mudah dan alasan yang longgar, membuat seseorang bisa ditahan untuk jangka waktu yang tidak pasti.

2. Penggeledahan dan Penyitaan Tanpa Kontrol Yudisial:

  • Serupa dengan penahanan, RUUKUHAP juga mengatur penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dalam situasi “mendesak.” “Bayangkan rumah atau aset Anda digeledah tanpa surat perintah atau pengawasan hakim, hanya berdasarkan klaim ‘mendesak’ dari penyidik,” Wu menggambarkan. “Ini melanggar hak privasi dan hak kepemilikan warga negara secara fundamental.”

3. Ketidakjelasan dan Kesenjangan Perlindungan Hak Korban dan Saksi:

  • Definisi Saksi yang Diskriminatif: Wu menyoroti bahwa definisi saksi dalam RUU ini masih diskriminatif, terutama terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. “Tidak ada pengaturan khusus yang menjamin hak mereka untuk memberikan kesaksian secara adil dan aksesibilitas yang memadai,” imbuhnya.
  • Minimnya Akuntabilitas Pelaporan dan Perlindungan Pelapor: RUUKUHAP dinilai tidak memberikan mekanisme akuntabilitas yang jelas dan perlindungan hukum yang memadai bagi pelapor, terutama dalam kasus kekerasan seksual. “Pelapor bisa saja justru dikriminalisasi jika laporannya dianggap tidak benar, tanpa ada jaminan perlindungan atau mekanisme pengaduan yang independen,” tegas Wu.

4. Pelemahan Peran Advokat dan Hak Bantuan Hukum:

  • Lex Wu menyatakan kekhawatiran besar akan pembatasan akses terhadap bantuan hukum, bahkan potensi peniadaan pendampingan hukum bagi tersangka/terdakwa yang diancam pidana berat pada tahap awal proses. “Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang mendasar. Setiap orang berhak atas bantuan hukum sejak awal pemeriksaan. Membatasi ini sama dengan merampas hak warga negara untuk mendapatkan pembelaan yang adil,” ujar Wu.

5. Masalah dalam Proses Pembuktian dan Potensi Ketidakadilan:

  • Ketidakjelasan Standar “Bukti yang Cukup”: RUU ini disebut tidak memberikan standar pembuktian yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan “bukti yang cukup.” “Ini membuka ruang multitafsir yang luas bagi hakim, sehingga putusan bisa sangat subjektif dan mengabaikan prinsip keadilan,” terang Wu.

6. Tidak Adanya Mekanisme Pengawasan dan Akuntabilitas yang Kuat:

  • Secara keseluruhan, Wu menggarisbawahi kurangnya pengawasan yudisial (judicial scrutiny) terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum. “Banyak pasal memberikan kewenangan diskresioner yang terlalu besar tanpa mekanisme kontrol yang jelas. Ini adalah resep sempurna untuk penyalahgunaan wewenang dan bahkan korupsi,” papar Wu.
  • Mekanisme Pengaduan yang Tidak Jelas: “Jika ada laporan atau pengaduan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, RUU ini tidak menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas dan independen. Ini akan menyebabkan tumpukan kasus dan hilangnya kepercayaan publik,” tambahnya.

Dampak Khusus: Ancaman Kriminalisasi bagi Masyarakat Rentan, Terutama Papua

Lex Wu menekankan bahwa bahaya RUUKUHAP akan terasa lebih berat bagi kelompok masyarakat yang selama ini sudah rentan terhadap kriminalisasi. “Masyarakat adat, aktivis lingkungan, pembela HAM, dan khususnya masyarakat Papua, adalah kelompok yang paling berisiko menjadi korban RUUKUHAP ini,” tegasnya.

“Dengan kewenangan penangkapan dan penahanan yang diperluas, serta minimnya pengawasan, masyarakat Papua yang seringkali menghadapi diskriminasi dan dianggap ‘berbeda’ akan semakin mudah untuk dikriminalisasi. Narasi-narasi keamanan atau ketertiban bisa dengan mudah digunakan untuk membenarkan penangkapan sewenang-wenang tanpa proses hukum yang adil,” jelas Wu. “Ini akan semakin memperparah situasi HAM di Papua dan menciptakan ketidakadilan yang sistematis.”

Seruan Mendesak: Tarik dan Revisi Total Demi Keadilan Seluruh Rakyat!

Melihat semua poin krusial yang bermasalah ini, PASTI Indonesia mendesak keras Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk segera menarik RUUKUHAP dari pembahasan. Jika tidak ditarik, PASTI Indonesia menuntut revisi total secara menyeluruh dengan melibatkan partisipasi publik yang luas, transparan, dan substantif dari berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum.

“Kami tidak akan diam melihat kemunduran hukum di negeri ini. RUUKUHAP dalam bentuknya saat ini adalah ancaman bagi keadilan dan hak asasi manusia bagi seluruh rakyat, terutama mereka yang paling rentan. Kami menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak RUU ini demi masa depan hukum Indonesia yang lebih baik,” pungkas Lex Wu dalam pernyataannya. (admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.