PASTI Indonesia Temukan Dugaan Korupsi di Mamberamo Tengah.

by -1898 Views

Jakarta, 12 September 2025 — PASTI Indonesia menyampaikan temuan investigatif yang mengungkap dugaan korupsi struktural, penyalahgunaan wewenang, dan manipulasi proses demokrasi oleh Yonas Kenelak, Bupati Mamberamo Tengah. Temuan ini mencakup periode sejak ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pada 2022 hingga terpilih secara kontroversial dalam Pilkada 2024.

Lolos dari Jerat Hukum: Pengkhianatan Politik di Balik Pemeriksaan KPK

Berdasarkan informasi yang diterima PASTI Indonesia, Yonas Kenelak lolos dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat mantan Bupati Ricky Ham Pagawak. Dalam pemeriksaan tersebut, Yonas diduga mendorong seluruh tanggung jawab hukum kepada Ricky, dengan mengklaim bahwa seluruh pengondisian proyek dan alur anggaran berada di bawah otoritas Ricky sebagai bupati aktif.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan politik, mengingat Yonas adalah Wakil Bupati yang turut menandatangani banyak dokumen proyek dan memiliki akses penuh terhadap proses pengadaan. Alih-alih mengungkap struktur korupsi secara menyeluruh, Yonas memilih untuk menyelamatkan dirinya dengan membatasi kesaksian pada lingkup kuasa Ricky, sehingga tidak tersentuh oleh konstruksi hukum yang menjerat mantan atasannya.

Penyalahgunaan Wewenang dan Nepotisme Selama Menjabat Plt

Selama menjabat sebagai Plt Bupati, Yonas Kenelak diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengangkat kolega dan kerabat ke dalam jabatan strategis pemerintahan. Salah satu contoh paling mencolok adalah pengangkatan istrinya sendiri sebagai Ketua PAUD Kabupaten tanpa proses seleksi terbuka. Praktik ini mencerminkan nepotisme yang merusak etika jabatan publik dan prinsip meritokrasi.

PASTI Indonesia juga menemukan bahwa sejumlah jabatan teknis di lingkungan Pemkab diisi oleh orang-orang dekat Yonas, termasuk rekan politik dan keluarga, yang tidak memiliki kompetensi sesuai jabatan. Penunjukan rekanan proyek dilakukan secara tertutup, tanpa mekanisme lelang terbuka, dan diduga mengarah pada pengondisian pemenang proyek. Hal ini sesuai dengan temaun BPK dalam LK Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Pilkada 2024: Manipulasi, Kekerasan, dan Legitimasi yang Dipertanyakan

Pilkada Mamberamo Tengah 2024 yang dimenangkan oleh Yonas berlangsung dalam situasi yang jauh dari prinsip demokrasi. Insiden penyerangan terhadap aparat kepolisian, termasuk penembakan anak panah terhadap Kapolres, menjadi bukti nyata bahwa proses pemungutan suara berlangsung dalam tekanan dan intimidasi.

KPU Mamberamo Tengah tetap meloloskan Yonas sebagai calon bupati meskipun terdapat bukti bahwa ia tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani. Dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi, terungkap bahwa Yonas hadir dalam pemeriksaan kesehatan dengan kursi roda dan tidak mampu berjalan sendiri, namun tetap dinyatakan “memenuhi syarat” tanpa penjelasan medis yang transparan.

Lebih parah, proses pemungutan suara tidak dilaksanakan di Distrik Ilugwa dan Eragayam, serta tidak ada pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) dan pelantikan pantarlih di sejumlah wilayah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Pilkada telah direkayasa untuk memantapkan posisi Yonas sebagai bupati definitif.

Fakta Pelantikan: Yonas Hadir dengan Kursi Roda, Absen dari Kegiatan Magelang

Dalam pelantikan serentak kepala daerah di Istana Merdeka pada 20 Februari 2025, Yonas Kenelak hadir menggunakan kursi roda, berbeda dari kepala daerah lain yang mengikuti prosesi dengan berjalan kaki. Kondisi fisiknya yang tidak mampu berdiri atau berjalan sendiri menimbulkan pertanyaan serius terhadap hasil pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat pencalonan.

Lebih lanjut, Yonas tidak mengikuti rangkaian kegiatan pembekalan dan retret nasional di Akademi Militer Magelang yang dijadwalkan berlangsung selama sepekan setelah pelantikan. Ketidakhadiran ini memperkuat dugaan bahwa kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah , KPUD Kabupaten Mamberamo Tengah jelas telah melakukan manipulasi administratif dan dugaan pemalsuan dokumen kesehatan demi meloloskan Yonas sebagai calon tunggal yang diuntungkan oleh struktur kekuasaan lokal.

Tidak heran dengan apa yang di lakukan KPUD Kabupaten Mamberamo Tengah, dari investigasi PASTI Indonesai ditemukaan dugaan “Proposal Fiktif” yang mengalir ke sejumlah Komisioner KPUD Kabupaten Mamberamo tengah saat itu.

Dugaan Pemalsuan Status Pendidikan oleh Ibu Bupati

PASTI Indonesia menemukan bahwa Istri Bupati atas nama Ponco Wahyu Putri Utami menggunakan gelar akademik S.Sos (Sarjana Sosial) dalam berbagai kegiatan resmi dan dokumen pemerintahan. Namun, berdasarkan penelusuran di pangkalan data pendidikan tinggi nasional (PD Dikti/TIKTI), nama yang bersangkutan tidak ditemukan sebagai lulusan program studi yang relevan.

Dugaan pemalsuan status pendidikan ini memperkuat indikasi bahwa jabatan publik di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Tidak ditemukan Aktivitas Akademik? lalu darimana Gelar Akademik S.sos?

Penggunaan gelar akademik palsu temtu merupakan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam

  • Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

  • Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Penggunaan gelar akademik tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
  • Pasal 28 ayat (1) UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.” Jika gelar palsu digunakan dalam dokumen digital, media sosial, atau sistem informasi pemerintahan, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda.

PASTI Indonesia saat ini tengah menyusun dua laporan investigatif yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara. Laporan ini merupakan hasil pemantauan intensif terhadap dinamika pemerintahan daerah di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, khususnya selama periode 2022–2024.

1️⃣ Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Yonas Kenelak

Laporan pertama mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama Yonas Kenelak menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mamberamo Tengah. Temuan mencakup:

  • Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek infrastruktur dan pengadaan barang/jasa.
  • Penunjukan rekanan tanpa mekanisme lelang terbuka.
  • Pengangkatan kolega dan kerabat ke jabatan strategis pemerintahan tanpa dasar kompetensi.
  • Dugaan keterlibatan dalam struktur korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Ricky Ham Pagawak.

PASTI Indonesia menilai bahwa pola pengelolaan anggaran dan kekuasaan selama masa jabatan Plt tersebut menunjukkan indikasi korupsi struktural yang merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip tata kelola publik.

2️⃣ Dugaan Pemalsuan Gelar Akademik oleh Ponco Wahyu Putri Utami

Laporan kedua menyoroti dugaan pemalsuan gelar akademik oleh Ponco Wahyu Putri Utami, istri Bupati Mamberamo Tengah. Dalam berbagai dokumen resmi dan kegiatan pemerintahan, yang bersangkutan menggunakan gelar S.Sos (Sarjana Sosial). Namun, hasil penelusuran PASTI Indonesia di pangkalan data pendidikan tinggi nasional (PD Dikti/TIKTI) tidak menemukan nama yang bersangkutan sebagai lulusan program studi yang relevan.

Penggunaan gelar akademik palsu merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan:

  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat (ancaman pidana hingga 6 tahun).
  • Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (ancaman pidana hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar).
  • Pasal 28 ayat (1) UU ITE jika gelar palsu digunakan dalam sistem digital atau dokumen elektronik, dengan ancaman pidana atas penyebaran informasi bohong yang merugikan publik.

PASTI Indonesia menilai bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai integritas jabatan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Bahkan bukan hanya persoalan Gelar Akademik Palsu, PASTI Indonesia mendapatkan Informasi dan data terkait banyaknya Proposal Fiktif oleh Bunda PAUD ini, salah satunya terkait PKK Kabupaten Mamberamo Raya.

Kedua laporan ini sedang disusun secara sistematis, dilengkapi dengan bukti pendukung, analisis hukum, dan rekomendasi tindak lanjut kepada:

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Bareskrim POLRI
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Presiden Republik Indonesia

PASTI Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal proses ini demi memastikan bahwa prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas ditegakkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah yang selama ini jauh dari sorotan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.