PRESS RELEASE PERHIMPUNAN PASTI INDONESIA : Kecaman terhadap Tindakan Aparat Negara yang Membakar Topi Adat Papua! Simbol Adat Serahkan kepada Lembaga Adat, Bukan Dibakar!

by -2461 Views

Jakarta, 21 Oktober 2025

Perhimpunan PASTI Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan aparat negara—khususnya TNI dan POLRI—yang secara terbuka membakar topi adat Papua dalam sebuah seremoni resmi. Berdasarkan dokumentasi visual yang beredar, pembakaran dilakukan terhadap topi adat hasil sitaan, tanpa pelibatan atau penyerahan kepada lembaga adat setempat sebagai pemilik sah simbol tersebut.

Tindakan ini bukan hanya pelanggaran etika dan hukum, tetapi juga bentuk kekerasan simbolik yang mengajarkan kebencian dan memperdalam jurang ketidakpercayaan antara masyarakat adat dan institusi negara.

Simbol Adat Harus Dihargai

Topi adat Papua adalah simbol kehormatan, spiritualitas, dan identitas kolektif masyarakat adat. Ia bukan barang bukti yang layak dimusnahkan, bukan ornamen seremoni yang bisa diperlakukan sewenang-wenang. Simbol adat harus dihargai—dilindungi, dimuliakan, dan dikembalikan kepada pemiliknya: masyarakat adat Papua.

Ketika aparat negara membakar simbol adat tanpa konsultasi atau penyerahan kepada lembaga adat, maka negara telah melangkahi batas-batas penghormatan terhadap hak komunitas adat. Tindakan tersebut menunjukkan kegagalan institusional dalam memahami dan menghargai nilai-nilai budaya lokal.

Landasan Hukum yang Dilanggar

  1. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28 dan 36: Menjamin hak masyarakat adat atas identitas budaya dan perlindungan dari perlakuan diskriminatif.
  2. UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Pasal 5 dan 7: Negara wajib melindungi ekspresi budaya lokal, termasuk pakaian adat dan simbol identitas.
  3. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 4 dan 16: Melarang tindakan yang menghina kelompok etnis tertentu.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156a: Larangan terhadap ujaran kebencian dan penghinaan terhadap golongan berdasarkan ras atau etnis. Pasal 406: Perusakan barang milik orang lain.
  5. UUD 1945 Pasal 28I ayat (3) Menjamin perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat adat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Gaya Militeristik dan Seremoni Kosong

Kami menyesalkan bahwa pendekatan aparat negara di Papua masih didominasi oleh gaya militeristik dan destruktif. Pembakaran, penggusuran, dan operasi bersenjata sering dijadikan solusi atas persoalan sosial dan budaya. Padahal, Papua bukan zona perang. Ia adalah rumah masyarakat adat, tempat spiritualitas dan ekosistem hidup berdampingan.

Lebih ironis lagi, aparat negara kerap menggelar seremoni simbolik seolah peduli terhadap Cenderawasih, burung surga Papua, namun di sisi lain menggunakan kekuatan militer untuk merusak hutan Papua—habitat asli Cenderawasih itu sendiri. Peduli bukan di panggung seremoni. Peduli adalah menghentikan perusakan.

Pernyataan Direktur PASTI Indonesia – Lex Wu

“Kami tidak butuh seremoni penuh simbol tapi kosong makna.

Jika aparat negara benar-benar peduli terhadap Cenderawasih, maka hentikan perusakan hutan Papua. Jika benar-benar menghormati masyarakat adat, maka serahkan simbol adat kepada pemiliknya, bukan dibakar di depan kamera.

Gaya militeristik bukan solusi. Ia hanya menanamkan luka dan kebencian. Kami menyerukan perubahan pendekatan: dari dominasi menjadi dialog, dari pembakaran menjadi penghormatan.”

Tuntutan PASTI Indonesia

  1. Investigasi independen dan terbuka terhadap pembakaran simbol adat oleh aparat negara.
  2. Pernyataan resmi dan permintaan maaf dari institusi terkait (TNI, POLRI, dan pemerintah daerah).
  3. Penghentian praktik simbolik yang tidak partisipatif, terutama dalam seremoni negara.
  4. Penyerahan simbol adat hasil sitaan kepada lembaga adat, bukan dimusnahkan secara sepihak.
  5. Penghentian operasi militer di wilayah hutan adat, demi perlindungan ekosistem dan habitat Cenderawasih.
  6. Pendidikan etika interkultural dan hak masyarakat adat bagi seluruh aparat negara.

PASTI Indonesia akan terus berdiri bersama masyarakat adat Papua, mengawal keadilan, dan memastikan bahwa penghinaan terhadap budaya dan ekosistem tidak lagi menjadi praktik negara. Kami menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menghentikan kekerasan simbolik, menghormati identitas budaya, dan membangun Indonesia yang adil, beradab, dan menjunjung tinggi keberagaman.

Hormat kami, Perhimpunan PASTI Indonesia

“Partisipatif, Adil, Strategis, Transparan, Inspiratif”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.