Mengenal Lebih Dekat : Lex Wu,Direktur PASTI Indonesia.

by -562 Views

Mengenal Lebih Dekat Sosok Lex Wu

Lex Wu, atau yang akrab disapa Long, merupakan figur yang menonjol dalam dunia komunikasi publik dan advokasi strategis di Indonesia. Ia dikenal sebagai pendiri Lembaga Perhimpunan PASTI Indonesia dan pemimpin redaksi Mata Angin News, latform media yang aktif menyuarakan transparansi, reformasi, dan akuntabilitas publik. Di balik kiprahnya di media, Lex juga menjabat sebagai Ketua Dewan Direksi Yayasan UMKM Ekspor dan Go Bersaudara, menunjukkan komitmennya terhadap pemberdayaan ekonomi lokal dan sektor kreatif.

Keberanian Lex Wu dalam menyuarakan kritik terhadap tindakan sewenang-wenang, termasuk dalam kasus viral yang melibatkan Ivan Sugianto, telah menarik perhatian publik luas. Ia tidak hanya tampil sebagai komentator, tetapi juga sebagai aktor advokasi yang tegas, berani, dan konsisten dalam membela nilai-nilai keadilan sosial.

Dengan latar belakang sebagai direktur komunikasi senior dan ahli strategi advokasi, Lex Wu memiliki keahlian dalam merumuskan narasi yang tajam namun solutif. Ia mampu menjembatani isu-isu hukum, kebijakan publik, dan etika organisasi ke dalam pesan-pesan yang dapat diterima oleh berbagai lapisan masyarakat. Sosoknya mencerminkan kepemimpinan yang inklusif, berani, dan berorientasi pada perubahan positif.

Jejak Awal Aktivisme dan Perjuangan Melawan Ketidakadilan

Lahir dalam keluarga pengusaha, pandangan Lex Wu tentang kehidupan dan peran masyarakat berubah drastis setelah tragedi 1998. Peristiwa kelam itu menumbuhkan kesadaran mendalam dalam dirinya untuk turun dan melebur bersama masyarakat demi menjaga serta merawat persatuan yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Ia ingin membuktikan kepada publik bahwa masyarakat Tionghoa bukanlah kelompok yang “numpang hidup” dan “siap dikorbankan” jika terjadi gejolak politik, melainkan bagian dari rahim Indonesia yang mencintai Republik ini. Semangat inilah yang menjadi fondasi awal kiprah aktivismenya.

Tragedi Mei 1998 menjadi titik balik yang membangkitkan kesadaran mendalam dalam dirinya: bahwa persatuan, keadilan, dan keberanian bersuara adalah fondasi utama bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Dari Mahasiswa Peduli ke Aktivis Nasional

Kiprah aktivisme Lex Wu dimulai sejak bangku kuliah, tepatnya pada tahun 2001. Kepekaan sosialnya telah terasah sejak awal. Buktinya, pada banjir besar tahun 2002 di Jakarta dan Tangerang, ia bersama rekan-rekan mahasiswa membentuk MPBA (Mahasiswa Peduli Bencana Alam) dan aktif menggalang dana serta melakukan bakti sosial di berbagai wilayah Tangerang yang terdampak. Pengalaman ini semakin memupuk kepekaan sosialnya terhadap penderitaan rakyat.

2007: PMMTI dan Akar Gerakan Sipil

Pada tahun 2007, Lex Wu mendirikan PMMTI (Perhimpunan Muda-Mudi Tionghoa Indonesia), sebuah wadah komunitas yang bertujuan membangun kesadaran sosial, solidaritas lintas etnis, dan partisipasi aktif warga keturunan Tionghoa dalam kehidupan berbangsa. PMMTI lahir dari keresahan Lex terhadap stigma dan eksklusi yang masih dialami masyarakat Tionghoa pasca reformasi.

PMMTI menjadi ruang awal bagi Lex dan rekan-rekannya untuk menyuarakan isu-isu keadilan, HAM, dan kebangsaan secara terbuka. Dari forum diskusi hingga aksi sosial, PMMTI berkembang menjadi embrio gerakan sipil yang lebih luas. Inilah cikal bakal lahirnya PASTI Indonesia—organisasi advokasi yang lebih terstruktur dan berani menghadapi kekuasaan.

2010–2012: Dari Aksi Lokal ke Advokasi Nasional

Pada tahun 2010, Lex tampil sebagai pembela masyarakat kecil dalam penolakan penggusuran Kampung Cina Benteng di Tangerang. Ia menolak kebijakan pembangunan yang mengabaikan hak warga atas tanah dan sejarah budaya. Di tahun yang sama, ia turut menolak keberadaan Buddha Bar di Jakarta, yang dianggap menistakan simbol suci agama Buddha dalam konteks hiburan malam. Gerakan ini berujung pada kemenangan hukum, di mana Buddha Bar ditutup dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

menolak keberadaan Buddha Bar di Jakarta, yang dianggap menistakan simbol suci agama Buddha dalam konteks hiburan malam

2011: Tahun Perlawanan dan Luka yang Mendalam

Lex melakukan investigasi independen dan advokasi terhadap kasus pembunuhan dan pemerkosaan Livia Pavita Soelistiyo, mahasiswi Universitas Bina Nusantara. Ia menyoroti kelalaian aparat dan mendorong reformasi sistem pelaporan orang hilang. Keempat pelaku akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Pada tahun yang sama, Lex mendampingi aksi pedagang kecil yang dipersulit oleh kebijakan clusterisasi distribusi voucher Telkomsel. Sistem ini membatasi akses pedagang kecil terhadap stok dan wilayah penjualan, mematikan usaha mikro yang bergantung pada penjualan pulsa dan voucher. Lex mengecam kebijakan tersebut sebagai bentuk monopoli terselubung dan diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil. Ia mendorong Telkomsel untuk membuka dialog dan merevisi sistem distribusi agar lebih adil dan inklusif.

RUU Intelijen, Peringatan 50 Tahun 1 Desember dan Tragedi Sondang

Pada Oktober 2011, Lex Wu aktif dalam barisan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Intelijen yang tengah dibahas dan disahkan oleh DPR RI. Bersama Koalisi Advokasi untuk RUU Intelijen, ia bergabung dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada 11 Oktober, menyuarakan kekhawatiran bahwa UU tersebut akan membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, pengawasan tanpa batas, dan kriminalisasi terhadap warga sipil.

Namun, aksi damai tersebut berubah menjadi insiden kekerasan. Aparat kepolisian melakukan tindakan represif terhadap peserta aksi, termasuk pemukulan dan makian bernuansa rasis terhadap aktivis keturunan Tionghoa. Salah satu peserta aksi mengalami lebam dan infeksi akibat pukulan aparat. Lex Wu, yang saat itu berada di barisan depan, turut mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bukti nyata lemahnya kontrol internal Polri dan budaya kekerasan yang masih mengakar.

Insiden ini dilaporkan ke Propam Mabes Polri, namun tidak mendapat tindak lanjut yang memadai. Lex bersama PASTI Indonesia dan jaringan HAM lainnya terus mendorong agar pelanggaran tersebut diusut secara transparan, sekaligus memperkuat tuntutan agar UU Intelijen direvisi dan diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

Pada 1 Desember 2011, Lex turut mendampingi aksi damai pemuda Papua se-Jawa-Bali di depan Istana Negara, mengenakan jaket berlogo Bintang Kejora sebagai bentuk solidaritas terhadap hak-hak masyarakat Papua

Namun, di tengah perjuangan publik yang ia jalani, 2011 juga menjadi tahun duka pribadi dan moral bagi Lex Wu, ketika pada 7 Desember, seorang aktivis muda bernama Sondang Hutagalung melakukan aksi bakar diri di depan Istana Negara. Sondang adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno dan Ketua Himpunan Mahasiswa Marhaenisme untuk Rakyat Indonesia (Hammurabi), yang dikenal aktif dalam advokasi pelanggaran HAM dan gerakan Sahabat Munir.

Aksi ekstrem Sondang dilakukan sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan dan kebisuan negara dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia menuliskan pesan terakhir yang mengguncang hati banyak aktivis:

“Terkutuklah buat ketidakadilan, terkutuklah buat ketidakpedulian, terkutuklah buat kemiskinan, terkutuklah buat rasa sakit dan sedih, terkutuklah buat para penguasa jahat…”

Lex Wu, yang mengenal Sondang sebagai rekan seperjuangan, sangat terguncang oleh peristiwa tersebut. Ia menyebut aksi Sondang sebagai “jeritan terakhir dari generasi yang muak dengan kebungkaman negara.” Tragedi ini menjadi titik balik emosional bagi Lex, memperkuat komitmennya untuk menjadikan PASTI Indonesia sebagai wadah perlawanan sipil yang lebih terorganisir, berani, dan tak bisa dibungkam.

2012 : —Sun Ang dan Angho—yang menjadi korban rekayasa hukum dan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum di Sumatera Utara

Tahun 2012 menjadi salah satu momen penting dalam sejarah advokasi Lex Wu, ketika ia terlibat langsung dalam pembelaan terhadap dua warga keturunan Tionghoa—Sun Ang dan Angho—yang menjadi korban rekayasa hukum dan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum di Sumatera Utara.

Kronologi dan Fakta Kasus

Sun Ang dan Angho dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap pasangan Kwito dan Dora Halim pada 29 Maret 2011 di Medan. Namun, proses hukum yang dijalani keduanya penuh dengan kejanggalan dan pelanggaran hak asasi manusia:

  • Tidak ada saksi, bukti fisik, atau hasil uji balistik yang menguatkan dakwaan.
  • Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dan keduanya langsung dijadikan tersangka.
  • Selama pemeriksaan, mereka mengalami penyiksaan brutal:
    • Sun Ang dipukuli setiap malam, wajah dan mata dilakban, tangan dan kaki diikat, dan dipaksa menandatangani BAP yang telah direkayasa.
    • Angho mengalami patah gigi akibat pemukulan oleh Kapolsek Medan Timur, serta sundutan rokok di tubuhnya sebagai bentuk penyiksaan.
  • Istri Sun Ang, Sie Kim Tui, bahkan dipaksa memberikan uang dan PIN ATM kepada penyidik, yang kemudian menguras tabungannya hingga Rp 70 juta.
  • Vonis dijatuhkan dengan cepat oleh majelis hakim, hanya dalam waktu satu bulan, meski mereka memiliki tunggakan perkara selama dua tahun sebelumnya.

Kasus ini menjadi salah satu tonggak penting dalam perjuangan  melawan kriminalisasi, penyiksaan, dan mafia hukum. Ia tidak hanya membela dua individu, tetapi juga membuka mata publik terhadap sistem hukum yang bisa menjadi alat penindasan jika tidak diawasi secara ketat.

2013, Pendidikan HAM sebagai Pencegahan Tawuran

Di tengah kesibukannya sebagai direktur PASTI Indonesia dan advokasi gerakan sipil, Lex memilih untuk mengajar sebagai guru ekstrakurikuler tanpa bayaran di sebuah sekolah menengah di Jakarata Barat. Tujuannya bukan sekadar mengisi waktu, melainkan menanamkan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) kepada generasi muda—sebagai benteng moral terhadap kenakalan remaja dan fenomena tawuran pelajar yang saat itu marak terjadi.

Lex melihat bahwa akar dari banyak konflik remaja bukan hanya soal pergaulan atau tekanan sosial, tetapi juga minimnya pemahaman tentang hak, martabat, dan batas-batas kemanusiaan. Ia merancang modul sederhana yang menggabungkan prinsip HAM dengan pendekatan dialogis:

  • Diskusi terbuka tentang hak untuk dihormati dan menghormati orang lain
  • Simulasi kasus pelanggaran HAM dalam kehidupan sehari-hari
  • Latihan empati dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan

Kegiatan ekskul ini tidak hanya menjadi ruang belajar, tetapi juga ruang pemulihan sosial bagi siswa yang sebelumnya terlibat dalam tawuran atau menunjukkan perilaku agresif. Beberapa siswa bahkan mengaku bahwa setelah mengikuti kelas Lex, mereka mulai memahami bahwa kekerasan bukanlah solusi, dan bahwa setiap individu memiliki hak yang harus dijaga.

Mengajar Tanpa Bayaran, Mengabdi Tanpa Pamrih

Lex tidak menerima honor atau insentif dari sekolah. Ia menyebut pengabdian ini sebagai “investasi moral untuk masa depan bangsa.” Baginya, mencegah satu anak dari menjadi pelaku kekerasan jauh lebih berarti daripada memenangkan satu kasus di pengadilan. Ia percaya bahwa perubahan besar dimulai dari ruang kecil—dan ruang kelas adalah salah satunya.

2016: Mendampingi Gerakan Mahasiswa Papua dan Menolak Pembungkaman

Pada 1 Desember 2016, Lex Wu kembali menunjukkan komitmennya terhadap perjuangan hak-hak sipil dan kebebasan berekspresi dengan mendampingi gerakan mahasiswa Papua dalam aksi damai memperingati deklarasi kemerdekaan Papua Barat yang telah diperingati sejak 1961. Aksi ini digelar oleh elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Himpunan Mahasiswa Papua (HMP) di Jakarta.

Massa aksi memulai perjalanan dari Kantor LBH Jakarta menuju Bundaran HI dan Istana Negara, mengenakan ikat kepala bergambar Bintang Kejora sebagai simbol identitas dan aspirasi politik. Namun, aksi damai tersebut diadang aparat kepolisian yang dilengkapi dengan barikade, mobil water cannon, dan perlengkapan anti huru-hara. Aparat melarang massa mendekati Istana dan menyemprotkan air bertekanan tinggi untuk membubarkan barisan mahasiswa.

Sebanyak 150 mahasiswa Papua diamankan dan ditahan di Lapangan Polda Metro Jaya, termasuk beberapa yang sempat mengalami intimidasi verbal dan fisik. Lex Wu, yang turut mendampingi dan memantau jalannya aksi, mengecam keras tindakan represif tersebut. Ia menyebut penangkapan terhadap peserta aksi damai sebagai bentuk pembungkaman terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Dalam pernyataannya, Lex menegaskan bahwa aksi mahasiswa Papua tidak mengandung unsur kekerasan, tidak merusak fasilitas publik, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Ia mendesak agar aparat menghormati prinsip demokrasi dan tidak menjadikan simbol identitas sebagai alasan kriminalisasi. Lex juga mengadvokasi pembebasan para mahasiswa dan mendorong agar peristiwa tersebut menjadi refleksi nasional atas cara negara memperlakukan aspirasi dari wilayah yang selama ini terpinggirkan.

Keterlibatan Lex Wu dalam peristiwa ini memperkuat posisinya sebagai pembela hak-hak sipil lintas wilayah dan etnis. Ia tidak hanya berdiri untuk masyarakat Tionghoa, tetapi juga untuk Papua, UMKM, pelajar, dan seluruh elemen rakyat yang mengalami ketidakadilan.

Aksi Solidaritas untuk Uyghur di Kedutaan Besar China

Pada 21 Desember 2018, Lex Wu turut hadir dalam aksi solidaritas untuk Muslim Uyghur yang digelar di depan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di kawasan Mega Kuningan, Jakarta. Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat sipil, ormas Islam, dan aktivis HAM yang mengecam keras perlakuan pemerintah Tiongkok terhadap etnis Uyghur di Provinsi Xinjiang.

Dalam aksi tersebut, massa membawa poster bertuliskan “Save Uyghur,” “Usir Dubes China,” dan “Tolak Komunis,” sebagai bentuk protes terhadap penahanan massal, pelarangan ibadah, dan dugaan penyiksaan sistematis terhadap warga Uyghur. Lex Wu hadir sebagai bagian dari barisan aktivis yang menolak pembungkaman terhadap minoritas etnis dan agama, serta menyerukan agar Indonesia tidak diam terhadap krisis kemanusiaan global.

Ia menyampaikan bahwa solidaritas lintas batas adalah bagian dari tanggung jawab moral bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Bagi Lex, penindasan terhadap Uyghur bukan hanya isu internasional, tetapi juga cerminan dari bagaimana dunia memperlakukan kelompok rentan yang berbeda secara etnis dan keyakinan.

2024–2025: Menyuarakan Kasus Ivan Sugiamto di Surabaya

Salah satu aksi terbaru Lex Wu yang menarik perhatian publik adalah keterlibatannya dalam kasus Ivan Sugiamto, pengusaha asal Surabaya yang memaksa seorang siswa SMAK Gloria 2 bersujud dan menggonggong sebagai bentuk penghukuman atas ejekan terhadap anaknya. Lex mengecam keras tindakan tersebut sebagai bentuk perundungan dan pelanggaran hak anak.

Melalui PASTI Indonesia, Lex melaporkan Ivan atas dugaan intimidasi terhadap anak di bawah umur dan tindakan traumatis yang dilakukan di lingkungan sekolah. Ia juga secara terbuka menantang Ivan untuk bertanggung jawab secara moral dan hukum, bahkan menyatakan siap berhadapan langsung demi membela martabat korban. Lex menyebut bahwa kasus ini mencerminkan arogansi kekuasaan dan lemahnya respons aparat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh figur berpengaruh.

Sosok yang Tak Bisa Dibungkam

Lex Wu bukan hanya aktivis, tetapi juga pemimpin redaksi Mata Angin News dan Ketua Dewan Direksi Yayasan UMKM Ekspor dan Go Bersaudara. Ia memadukan advokasi sosial dengan strategi komunikasi publik yang tajam, berani, dan solutif. Dalam berbagai kasus, ia tampil sebagai oposisi sipil yang konsisten, berani mengambil risiko, dan tak gentar menghadapi kekuasaan yang menyalahgunakan wewenang.

Melalui PASTI Indonesia dan berbagai platform media, Lex Wu terus membuktikan bahwa keberanian, integritas, dan komitmen terhadap keadilan adalah kekuatan utama dalam menghadapi ketidakadilan. Ia adalah suara yang menyuarakan kebenaran, bahkan ketika harus berhadapan langsung dengan kekuasaan.

Dalam perjalanan aktivismenya, Lex Wu dikenal sangat vokal dalam berbagai kasus. Ia pernah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat. Laporan ini bermula dari video viral yang menunjukkan oknum jaksa tersebut melakukan kekerasan (pelemparan botol minuman) terhadap korban pemerasan. Lex Wu meyakini laporan terhadap dirinya adalah upaya kriminalisasi untuk membungkam suaranya, sekaligus kritik tajam terhadap praktik oknum aparat negara yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan rakyat.

PASTI Indonesia: Pilar Transparansi dan Kedaulatan Rakyat

Didirikan secara resmi pada 13 Mei 2010, PASTI Indonesia (Perhimpunan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia) merupakan kelanjutan dari semangat PMMTI yang lebih terstruktur dan berani. Lex Wu memimpin organisasi ini sebagai garda terdepan dalam advokasi anti-korupsi, transparansi pemerintahan, dan pembelaan terhadap rakyat yang terpinggirkan.

Sebagai organisasi yang didirikan dan dipimpin oleh Lex Wu, PASTI Indonesia (Perhimpunan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi Dan Independensi Indonesia) berdiri sebagai gardu terdepan dalam advokasi anti-korupsi dan transparansi, serta menjadi corong kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap menyiksa rakyat. Organisasi ini berfokus pada aksi solidaritas, transparansi, dan independensi.

Visi PASTI Indonesia adalah mewujudkan bangsa yang beradab dan berkeadilan sosial dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mencapai visi tersebut, PASTI Indonesia mengemban beberapa misi penting:

  • Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi publik, membekali rakyat untuk melawan kebijakan yang merugikan.
  • Menciptakan Masyarakat Madani: Mendorong masyarakat yang kritis dan berdaya untuk mengontrol jalannya pemerintahan, bertindak sebagai penyeimbang kekuasaan.
  • Kedaulatan Rakyat: Memperjuangkan negara yang mengedepankan kepentingan rakyat melalui pengawasan kebijakan publik dan penindakan praktik yang merugikan, mewujudkan fungsi oposisi dengan menyuarakan aspirasi rakyat yang terpinggirkan.

Laporan dan Advokasi PASTI Indonesia

PASTI Indonesia secara konsisten menyoroti dan melaporkan dugaan korupsi di berbagai daerah di Papua, yang seringkali merupakan dampak dari kebijakan atau praktik pemerintah yang tidak transparan dan akuntabel. Kegiatan mereka mencakup:

  • Melaporkan Dugaan Korupsi ke KPK: Salah satu contoh konkret adalah ketika PASTI Indonesia melaporkan dugaan korupsi di Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat periode 2017-2022, dengan terlapor mantan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani. Laporan ini juga sempat menyoroti pelantikan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus tindak pidana korupsi sebagai Korwil IV Kwarnas Gerakan Pramuka di Istana Merdeka, mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi pemerintah.
  • Mendesak Pengusutan Kasus Korupsi Pejabat (2016): Pada September 2016, PASTI Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat yang akan mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2017 di Papua. Ini menunjukkan komitmen mereka dalam mencegah korupsi dalam ranah politik.
  • Mengungkap Indikasi Penutupan Kasus Korupsi: PASTI Indonesia juga pernah menduga adanya indikasi penutupan kasus korupsi Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak yang melibatkan mantan Plt. Kepala Dinas (yang kini menjabat Bupati Fakfak), Untung Tamsil. Mereka menyoroti lambatnya penanganan kasus oleh kepolisian dan dugaan konflik kepentingan dalam proses penyelidikan, menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum yang merugikan rakyat.
  • Advokasi Anti-Kriminalisasi: PASTI Indonesia aktif dalam advokasi anti-kriminalisasi, terutama kasus-kasus yang menimpa aktivis atau tokoh masyarakat yang menyuarakan kebenaran. Ini terlihat dari dukungan mereka terhadap Lex Wu sendiri saat menghadapi laporan pencemaran nama baik, serta peran mereka dalam mendampingi masyarakat Papua Barat dalam upaya mengklarifikasi dan memberikan informasi terkait dugaan kriminalisasi, seperti kasus upaya kriminalisasi yang menimpa Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat yang menjabat dua periode. Ini adalah bentuk advokasi terhadap rakyat yang terpinggirkan dan menjadi korban kebijakan atau tindakan represif.

Tak hanya isu korupsi, PASTI Indonesia, melalui Lex Wu, juga menunjukkan kepedulian terhadap isu-isu keadilan dan hak asasi manusia yang lebih luas, terutama yang seringkali merupakan akibat dari ketidaktegasan pemerintah dalam melindungi warganya. Contohnya adalah keterlibatan mereka dalam mendorong kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Harry Ario Naap, mantan Bupati Biak Numfor. Keterlibatan ini menunjukkan bahwa PASTI Indonesia tidak hanya terpaku pada korupsi, tetapi juga pada pelanggaran HAM yang lebih luas, menuntut pertanggungjawaban pejabat publik dan mengkritik lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan. Kasus Harry Ario Naap yang pada November 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur, mencerminkan fokus PASTI Indonesia pada penegakan hukum dan perlindungan korban, menggambarkan posisinya sebagai oposisi yang menyuarakan keadilan bagi korban kebijakan atau perilaku pejabat yang menyiksa rakyat

Melalui setiap langkahnya, komitmen Lex Wu dan PASTI Indonesia menjadi bukti nyata bahwa transparansi, keadilan, dan pembelaan hak-hak rakyat adalah pendorong perubahan, bahkan di tengah rintangan besar dan ketika harus berhadapan langsung dengan kekuasaan. (admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.