PASTI Indonesia –Papua Barat Daya – Dua peristiwa hukum yang mengguncang publik dalam kurun waktu berdekatan memperlihatkan betapa rapuhnya tatanan hukum di wilayah ini. Pada 21 Januari 2026, korban pelecehan seksual dipaksa menjalani Restorative Justice dengan pelaku yang tak lain adalah Sekda Raja Ampat, Yusuf Salim. Proses yang seharusnya menjunjung keadilan justru berubah menjadi panggung kompromi, mengesampingkan luka traumatis korban demi kepentingan pelaku.
Beberapa minggu sebelumnya, tepat 4 Desember 2025, kasus Karyn menyingkap kejanggalan administratif yang tak kalah mencolok. Pada hari yang sama, terbit SP2HP dan SP2Lid, seolah hukum bisa dipercepat secara artifisial tanpa memperhatikan substansi. Lebih ironis lagi, hasil asesmen psikolog yang menyatakan korban mengalami PTSD diabaikan begitu saja, seakan penderitaan korban tidak pernah ada.
Dalam kedua kasus ini, nama Junov Siregar—yang oleh PASTI Indonesia dijuluki Kombes AIBON—muncul sebagai aktor yang diduga memainkan peran besar. Ia digambarkan memperlambat proses hukum, menghubungi pelaku, dan mengarahkan jalannya perkara agar sesuai dengan kepentingan jaringan. Julukan AIBON sendiri lahir dari satir: simbol berkas yang ditempel asal, berbau manipulasi, dan disusun bukan untuk keadilan, melainkan untuk melindungi kepentingan tertentu.
Kedua kasus ini memperlihatkan pola konsisten:
- Penderitaan korban diabaikan, meski ada bukti medis dan psikologis.
- Aturan Perkap/Perpol dilanggar, RJ diterapkan pada kasus berat, administrasi hukum dipelintir.
- Intervensi jaringan gelap memperlambat dan mengarahkan jalannya perkara.
Hasilnya adalah krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Korban merasa tidak pernah terlindungi, masyarakat melihat hukum sebagai alat kompromi, dan institusi kepolisian kehilangan legitimasi moral.
Supremasi hukum di Indonesia tidak hanya berdiri di atas undang-undang, tetapi juga diatur melalui Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) yang menjadi pedoman teknis aparat dalam menangani perkara. Aturan-aturan ini dirancang untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban. Namun, di Papua Barat Daya, aturan tersebut justru sering diabaikan, dipelintir, bahkan dijadikan alat kompromi.
1. Perkap No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice
- RJ hanya dapat diterapkan pada tindak pidana ringan.
- RJ tidak boleh mengesampingkan penderitaan korban, apalagi jika ada bukti trauma psikologis.
- Dalam kasus Sekda Raja Ampat, RJ dipaksakan pada tindak pidana berat berupa pelecehan seksual, jelas melanggar prinsip dasar Perkap ini.
2. Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Perkap ini mengatur tata cara penyidikan, termasuk kewajiban penerbitan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) secara berkala, minimal sekali dalam sebulan, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Namun dalam kasus Karyn, aturan ini justru dipelintir. SP2HP diterbitkan bersamaan dengan SP2Lid (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) pada tanggal yang sama. Padahal, SP2HP seharusnya menjadi laporan perkembangan, sementara SP2Lid adalah keputusan final untuk menghentikan penyelidikan.
Bagaimana mungkin laporan perkembangan diberikan di saat yang sama dengan keputusan penghentian? Kejanggalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bukti nyata adanya manipulasi administrasi yang mencolok. Transparansi yang dijanjikan oleh Perkap berubah menjadi sandiwara, menjadikan keadilan sekadar formalitas di atas kertas.
3. Perkap No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara
- Menekankan pentingnya perlindungan korban dalam setiap tahapan perkara.
- Korban berhak atas keadilan, perlakuan manusiawi, dan pertimbangan kondisi psikologis.
- Dalam kasus Karyn, hasil asesmen psikolog yang menyatakan korban mengalami PTSD diabaikan, bertentangan dengan prinsip perlindungan korban.
4. Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berbasis RJ
- Menegaskan bahwa RJ tidak boleh diterapkan pada kasus yang menimbulkan trauma berat.
- Menekankan bahwa RJ harus memperhatikan kepentingan korban sebagai prioritas utama.
- Dalam kasus Sekda Raja Ampat, RJ justru dijadikan jalan keluar bagi pelaku, mengabaikan penderitaan korban.
Aturan-aturan ini seharusnya menjadi pagar kokoh bagi keadilan. Namun di Papua Barat Daya, pagar itu seolah diruntuhkan oleh tangan-tangan yang bersekutu dengan jaringan “AIBON”. RJ diterapkan pada kasus berat, administrasi hukum dipelintir, dan korban dipaksa menerima kenyataan pahit bahwa hukum tidak berpihak pada mereka.
Kasus Asusila Sekda Raja Ampat,Yusuf Salim
Tanggal 21 Januari 2026, sebuah ruang di Unit Renakta Polda Papua Barat Daya menjadi panggung yang menegangkan. Di sana, aparat mempertemukan seorang pejabat daerah dengan korban pelecehan seksual yang masih berusia muda. Proses yang disebut Restorative Justice digelar, seolah menjadi jalan keluar, padahal yang tercipta hanyalah kompromi yang menekan korban.

Kronologi di Ruang Renakta
Korban hadir dengan kondisi rapuh, membawa beban psikologis yang belum pulih. Pelaku datang dengan posisi kuasa, didampingi aparat yang seharusnya berpihak pada korban. Alih-alih melanjutkan penyidikan, Unit Renakta justru memfasilitasi pertemuan damai. Tekanan situasi membuat korban seakan tidak memiliki pilihan lain selain menerima kesepakatan yang ditawarkan.
Peran Junov Siregar – “Kombes AIBON”
Di balik jalannya proses, figur Junov Siregar memainkan peran yang tidak terlihat publik.
- Ia menunda langkah hukum, sehingga penyidikan kehilangan momentum.
- Ia menghubungi pelaku secara langsung, memberi arahan agar mengikuti skenario yang sudah disusun.
- Ia memastikan jalannya perkara diarahkan menuju RJ, bukan ke pengadilan.
Julukan Kombes AIBON yang diberikan PASTI Indonesia menjadi simbol satir atas praktik ini: berkas hukum yang ditempel asal, berbau manipulasi, dan disusun bukan untuk keadilan, melainkan untuk melindungi kepentingan pelaku.
Pelanggaran Prinsip
Proses RJ ini menyalahi aturan yang jelas:
- Perkap No. 8 Tahun 2021 membatasi RJ hanya untuk perkara ringan.
- Perkap No. 10 Tahun 2010 menekankan perlindungan korban, termasuk kondisi psikologis, yang diabaikan sepenuhnya.
- Unit Renakta yang seharusnya menjadi pelindung justru tunduk pada intervensi figur bayangan.
Dampak yang Terasa
Korban meninggalkan ruang RJ dengan luka yang semakin dalam. Masyarakat yang mengetahui jalannya kasus ini merasakan kekecewaan mendalam. Hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru dipertontonkan sebagai alat kompromi, dengan figur bayangan yang mengatur jalannya proses demi kepentingan jaringan.
Karyn, Suara Keadilan Anak Korban Diskriminasi yang Diabaikan

Kejanggalan Administrasi yang Mengiris Nurani
Tanggal 4 Desember 2025 menjadi catatan kelam dalam perjalanan hukum Papua Barat Daya. Pada hari itu, aparat menerbitkan dua dokumen sekaligus: SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan SP2Lid (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).
Padahal, menurut aturan, SP2HP seharusnya diberikan secara berkala sesuai perkembangan penyidikan, minimal sekali dalam sebulan, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Sementara SP2Lid adalah dokumen resmi yang menandai berakhirnya penyelidikan—sebuah keputusan final yang hanya bisa diambil setelah proses hukum dijalankan secara tuntas.
Namun dalam kasus Karyn, keduanya diterbitkan bersamaan. Bagaimana mungkin laporan perkembangan diberikan di saat yang sama dengan keputusan penghentian? Kejanggalan ini memperlihatkan bahwa administrasi hukum bukan lagi dijalankan sesuai aturan, melainkan dipelintir demi kepentingan tertentu.

Luka Psikologis yang Dikesampingkan

Karyn bukan sekadar nama dalam berkas. Ia adalah anak yang membawa luka batin mendalam. Asesmen psikologis resmi menyatakan ia mengalami PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder) akibat peristiwa yang menimpanya. Bukti medis ini seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum. Namun, aparat justru mengabaikannya, menutup mata terhadap penderitaan nyata seorang anak.
Di balik penerbitan dokumen yang janggal ini, kembali muncul figur Junov Siregar alias Kombes AIBON.
- Ia diduga mengatur penerbitan SP2HP dan SP2Lid agar kasus tampak selesai secara administratif, meski substansi hukum diabaikan.
- Ia mengesampingkan asesmen psikologis, memastikan trauma korban tidak masuk dalam pertimbangan hukum.
- Ia berperan sebagai penghubung antara aparat dan kepentingan jaringan, sehingga kasus tidak berkembang ke arah yang merugikan pelak
Atmosfer Ketidakadilan

Karyn datang dengan harapan keadilan, namun yang ia temui hanyalah sistem yang diskriminatif. Dokumen yang seharusnya menjamin transparansi justru menjadi alat manipulasi. Trauma seorang anak yang nyata, terbukti melalui asesmen psikologis, dipinggirkan begitu saja.
Dampak Sosial
- Korban kehilangan hak atas keadilan.
- Publik melihat hukum sebagai permainan administrasi.
- Institusi kepolisian kehilangan kredibilitas, karena aturan resmi dilanggar terang-terangan.
Kasus Karyn adalah simbol suara anak yang diabaikan. Ia memperlihatkan bagaimana diskriminasi dan manipulasi hukum berjalan beriringan, dengan figur bayangan yang memastikan jalannya perkara sesuai kepentingan jaringan. SP2HP yang seharusnya menjadi laporan perkembangan justru diterbitkan bersamaan dengan SP2Lid, melanggar aturan resmi, dan menjadikan keadilan sekadar formalitas.
Pola Jaringan “AIBON”
Papua Barat Daya kini hidup dalam bayang-bayang sebuah jaringan gelap yang bekerja senyap namun mematikan: Jaringan “Kombes AIBON”. Ia bukan sekadar nama julukan, melainkan simbol dari sebuah pola sistematis yang merusak hukum, mencemari birokrasi, dan menutup suara korban.

Pola yang Menyatu
Kasus pelecehan seksual oleh Sekda Raja Ampat dan diskriminasi terhadap Karyn memperlihatkan benang merah yang sama:
- Hukum diperlambat: Proses penyidikan yang seharusnya bergerak cepat justru ditahan, memberi ruang bagi pelaku.
- Administrasi dipelintir: SP2HP diterbitkan bersamaan dengan SP2Lid, melanggar aturan resmi, menjadikan keadilan sekadar formalitas.
- Korban dipinggirkan: Trauma psikologis yang nyata, terbukti melalui asesmen PTSD, diabaikan seolah tidak pernah ada.
- Figur bayangan mengatur: Junov Siregar alias Kombes AIBON muncul sebagai sutradara di balik layar, menghubungi pelaku, mengarahkan langkah, dan memastikan jalannya perkara menuju kompromi.
Bayangkan ruang-ruang hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan, kini berubah menjadi panggung sandiwara. Aparat yang seharusnya melindungi korban justru tunduk pada intervensi. Dokumen hukum yang seharusnya menjamin transparansi berubah menjadi alat manipulasi. Korban yang datang dengan harapan keadilan justru keluar dengan luka yang semakin dalam.
Krisis Legitimasi
- Kepercayaan publik runtuh: Masyarakat melihat hukum bukan lagi panglima, melainkan alat permainan.
- Institusi kehilangan wibawa: Polda Papua Barat Daya dipersepsikan sebagai arena kompromi, bukan penegakan hukum.
- Trauma sosial berlapis: Korban tidak hanya menderita secara pribadi, tetapi juga menjadi simbol ketidakadilan yang dirasakan seluruh masyarakat.
Julukan Kombes AIBON yang diberikan PASTI Indonesia bukan sekadar ejekan. Ia adalah simbol satir atas berkas yang ditempel asal, berbau manipulasi, dan disusun bukan untuk keadilan, melainkan untuk melindungi kepentingan jaringan. Julukan ini menjadi penanda bahwa hukum di Papua Barat Daya sedang direkatkan dengan lem murahan, bukan ditegakkan dengan aturan yang kokoh.
Kasus Sekda Raja Ampat dan Karyn adalah dua wajah dari skandal yang sama. Mereka memperlihatkan pola berulang: hukum diperlambat, administrasi dipelintir, korban dipinggirkan, dan figur bayangan mengatur jalannya perkara. Jaringan “Kombes AIBON” bukan sekadar isu personal, melainkan ancaman sistemik yang merusak fondasi keadilan di Papua Barat Daya.
Runtuhnya Keadilan: Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
Di tanah Papua Barat Daya, sebuah institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru menjadi titik awal keruntuhan hukum di Indonesia. Polda Papua Barat Daya bukan lagi dipersepsikan sebagai pelindung rakyat, melainkan panggung kompromi yang memperlihatkan wajah hukum yang timpang.
Pedang Hukum yang Hilang Arah
Hukum di negeri ini seolah menjadi pedang yang kehilangan keseimbangan: tumpul ke atas, tajam ke bawah.
- Ketika pelaku adalah pejabat tinggi, hukum berubah menjadi lunak, penuh kompromi, bahkan dipelintir demi kepentingan.
- Namun ketika korban adalah rakyat kecil, anak yang rapuh, atau perempuan yang terluka, hukum ditegakkan dengan tajam, menekan, dan memaksa mereka menerima kenyataan pahit.
Dua Kasus, Satu Pola
- Sekda Raja Ampat: Korban pelecehan seksual dipaksa berdamai melalui Restorative Justice. Trauma psikologis yang nyata diabaikan, sementara pelaku tetap berdiri tegak dengan kuasa politiknya.
- Karyn: Anak korban diskriminasi yang membawa luka PTSD, dengan asesmen psikologis resmi yang diabaikan. Dokumen SP2HP dan SP2Lid diterbitkan bersamaan, melanggar aturan, menjadikan keadilan sekadar formalitas di atas kertas.
Kedua kasus ini memperlihatkan pola yang sama: hukum diperlambat, administrasi dipelintir, korban dipinggirkan, dan figur bayangan mengatur jalannya perkara.
Atmosfer Skandal
Bayangkan ruang-ruang hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan, kini berubah menjadi panggung sandiwara. Aparat yang seharusnya melindungi korban justru tunduk pada intervensi. Dokumen hukum yang seharusnya menjamin transparansi berubah menjadi alat manipulasi. Korban yang datang dengan harapan keadilan justru keluar dengan luka yang semakin dalam.
Krisis Legitimasi Nasional
Apa yang terjadi di Papua Barat Daya bukan sekadar masalah lokal. Ia adalah cermin keruntuhan keadilan di Indonesia.
- Kepercayaan publik runtuh: Masyarakat melihat hukum bukan lagi panglima, melainkan permainan tangan-tangan yang bersekutu dengan jaringan bayangan.
- Institusi kehilangan wibawa: Polisi dipersepsikan sebagai alat kompromi, bukan penegak hukum.
- Trauma sosial berlapis: Korban tidak hanya menderita secara pribadi, tetapi penderitaan mereka menjadi simbol luka kolektif bangsa.
Satir “AIBON”
Julukan Kombes AIBON menjadi simbol satir atas kondisi ini: hukum yang direkatkan dengan lem murahan, berkas yang ditempel asal, dan aturan yang dipelintir demi kepentingan. Ia bukan sekadar ejekan, melainkan tanda bahwa masyarakat sadar hukum sedang dimainkan, bukan ditegakkan.
Kasus Sekda Raja Ampat dan Karyn memperlihatkan wajah hukum yang timpang: tumpul ke atas, tajam ke bawah. Dari Polda Papua Barat Daya, runtuhnya keadilan mulai terlihat, merembes ke seluruh negeri, menghancurkan fondasi kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia.
Ketika hukum dipertontonkan sebagai pedang yang tumpul ke atas, tajam ke bawah, masyarakat tidak lagi bisa diam. Dari ruang-ruang sunyi korban, lahir suara lantang yang menuntut keadilan. PASTI Indonesia, bersama jaringan masyarakat sipil, berdiri di garis depan untuk membongkar skandal yang merusak tatanan hukum.
Seruan Publik
- Korban bersuara: Karyn dan korban pelecehan seksual menjadi simbol luka yang tidak boleh diabaikan.
- Masyarakat sipil bergerak: Organisasi, akademisi, dan media lokal mulai menyoroti pola manipulasi hukum yang dijalankan jaringan “Kombes AIBON”.
- Satir menjadi senjata: Julukan Kombes AIBON bukan sekadar ejekan, melainkan simbol perlawanan. Ia menjadi tanda bahwa publik sadar hukum sedang dimainkan, dan mereka menolak tunduk pada manipulasi.
Jalan Perlawanan
PASTI Indonesia menyerukan langkah-langkah konkret untuk melawan runtuhnya keadilan:
- Membongkar pola manipulasi: Menyusun kronologi, bukti, dan narasi yang memperlihatkan bagaimana hukum dipelintir dari dalam, sehingga publik melihat jelas wajah manipulasi yang terjadi.
- Menggalang solidaritas: Mengajak masyarakat untuk tidak diam, menjadikan kasus Sekda Raja Ampat dan Karyn sebagai simbol perjuangan bersama, suara korban yang bergema menjadi suara bangsa.
- Menekan institusi tertinggi: Mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan KPAI untuk turun tangan. Karena pelanggaran netralitas ASN, diskriminasi terhadap anak, dan manipulasi hukum bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman terhadap fondasi keadilan negara.

Di Papua Barat Daya, hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru runtuh di hadapan publik. Dari ruang RJ yang dingin hingga berkas administrasi yang dipelintir, masyarakat menyaksikan bagaimana pedang hukum menjadi tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Korban pelecehan seksual dipaksa berdamai, anak bernama Karyn dengan luka PTSD dibiarkan tenggelam dalam sunyi. Bukti medis diabaikan, aturan resmi dilanggar, dan figur bayangan mengatur jalannya perkara. Semua ini memperlihatkan wajah hukum yang timpang: melindungi mereka yang berkuasa, menekan mereka yang lemah.
Namun dari runtuhnya kepercayaan itu lahir pula suara perlawanan. PASTI Indonesia berdiri di garis depan, menyerukan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada jaringan bayangan. Julukan Kombes AIBON menjadi simbol satir sekaligus senjata, tanda bahwa publik sadar hukum sedang dimainkan, dan mereka menolak diam.
Inilah manifesto keadilan: suara korban adalah suara bangsa, dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Dari Papua Barat Daya, seruan ini bergema ke seluruh Indonesia—agar hukum kembali berpihak pada rakyat, bukan pada kuasa. (admin)





