“Keadilan yang Dikhianati: Laporan PASTI Indonesia atas Tragedi Diskrimnasi Anak di Sorong”

by -1168 Views

Jakarta, 9 Januari 2026

Di negeri yang menjunjung tinggi keadilan dan kejujuran, kita menyaksikan sebuah ironi yang menyayat hati. Dana umat yang seharusnya menjadi simbol pelayanan dan kejujuran justru dikorbankan dalam praktik korupsi. Suara jemaat yang berani bersuara dibungkam, dan lebih tragis lagi, seorang anak kecil bernama Marisca Karyn Anggawan (9 tahun) harus menanggung beban diskriminasi, trauma, dan kehilangan hak pendidikan hanya karena ayahnya berani menyuarakan kebenaran.

Apa yang seharusnya menjadi rumah ibadah – tempat suci yang melambangkan kasih dan kejujuran – berubah menjadi ladang ketidaktransparanan. Apa yang seharusnya menjadi sekolah – ruang aman bagi anak-anak untuk belajar dan tumbuh – justru menjadi arena diskriminasi dan perlakuan tidak adil. Dan apa yang seharusnya menjadi aparat penegak hukum – garda terdepan keadilan – justru melakukan abuse of power dan penyesatan peradilan dengan mengabaikan bukti sah, menutup pintu keadilan bagi anak korban.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah tragedi moral dan sosial: korupsi yang melahirkan diskriminasi, diskriminasi yang diperkuat oleh penyalahgunaan wewenang, dan akhirnya penyesatan peradilan yang mencederai integritas hukum bangsa. Sebagaimana Martin Luther King, Jr. pernah berkata: “Injustice anywhere is a threat to justice everywhere.” Ketidakadilan terhadap seorang anak adalah ancaman bagi keadilan seluruh masyarakat.

Untuk menegakkan hukum dan keadilan, PASTI Indonesia berdiri di garis depan perjuangan. Kami tidak sekadar mencatat pelanggaran, tetapi menyalakan obor kebenaran di tengah gelapnya praktik korupsi, diskriminasi, dan penyalahgunaan wewenang. Setiap laporan yang kami ajukan adalah bukti bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan sempit, dan keadilan tidak boleh dikorbankan demi kekuasaan.

Kami percaya, hukum bukan hanya teks di atas kertas, melainkan janji negara kepada rakyatnya. Ketika janji itu dikhianati, maka tugas moral kita adalah menuntut pertanggungjawaban. Itulah sebabnya PASTI Indonesia telah melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam tragedi ini: dari korupsi pembangunan gereja, diskriminasi terhadap anak, abuse of power aparat, hingga penyesatan peradilan.

Langkah ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan panggilan nurani. Karena keadilan sejati hanya lahir ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan suara korban—terutama anak-anak—didengar dengan penuh keberanian.

Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong (2018)

Nomor Laporan: 006/Seknas/PASTI/Lap_Tipidkor/I/2026 Ditujukan kepada: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI

Pokok Laporan

PASTI Indonesia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan tahap kedua Gereja Kalam Kudus Sorong tahun 2018 dengan nilai proyek sebesar Rp 10 miliar. Proyek ini dijalankan tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB), tanpa panitia resmi, dan tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ). Fakta tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan, dugaan penyelewengan/penggelapan dana, serta pelanggaran hukum yayasan.

Terlapor

  1. Pdt. Edy Phanklova – Pada saat pembangunan tahun 2018 menjabat sebagai Gembala Sidang Gereja Kalam Kudus Sorong, sehingga paling mengetahui jalannya proyek dan paling bertanggung jawab atas penggunaan dana jemaat.
  2. Richard Goenawan – Pelaksana proyek Rp 10 miliar tanpa RAB dan LPJ, kini menjabat sebagai Majelis Gereja.
  3. Majelis Gereja Kalam Kudus Sorong – Menyetujui proyek tanpa pengawasan.
  4. Yayasan Kalam Kudus Sorong – Pemilik dana, tidak menyusun laporan Pembangunan sesuai kewajiban hukum.

Dasar Hukum

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
    • Pasal 2 ayat (1): Memperkaya diri sendiri/orang lain secara melawan hukum.
    • Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.
  • UU Yayasan No. 16 Tahun 2001 jo UU No. 28 Tahun 2004 (Pasal 52 & 70).
  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 3).
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Pasal 3 & 4).
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Pasal 9 & 11)..

Bukti dan Fakta Lapangan

  • Bangunan lama (2010–2012): Rp 1,5 miliar, transparan, kokoh, masih digunakan.
  • Bangunan baru (2018): Rp 10 miliar, berdiri fisik tanpa LPJ, tanpa transparansi.
  • Tidak ditemukan dokumen RAB resmi maupun laporan keuangan tahunan yayasan.
  • Jemaat menyatakan tidak pernah menerima laporan keuangan pembangunan Rp 10 miliar.
  • Kritik internal dianggap ancaman, suara kontrol dibungkam.

Permohonan Tindakan

PASTI Indonesia memohon kepada Kejaksaan Agung RI untuk:

  1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong tahun 2018.
  2. Melakukan audit forensik terhadap penggunaan dana Rp 10 miliar.
  3. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terlapor, khususnya Pdt. Edy Phanklova sebagai Gembala Sidang dan Richard Goenawan sebagai pelaksana proyek.
  4. Menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana lembaga keagamaan.
  5. Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik dan jemaat sebagai bentuk pemulihan kepercayaan.

Kasus Diskriminasi Anak (Marisca Karyn Anggawan, 9 tahun)

Nomor Laporan: 00006/KPAI/PGDN/LSG/01/2026 Ditujukan kepada: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Di balik tembok sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk belajar dan tumbuh, justru lahir sebuah tragedi yang memilukan. Seorang anak kecil bernama Marisca Karyn Anggawan (9 tahun), bersama adiknya yang masih berusia 7 tahun, harus menanggung luka batin yang dalam hanya karena ayah mereka berani menegakkan kebenaran.

Ketika sakit, Karryn tidak diberikan hak untuk mengikuti ujian daring. Permohonan orang tua ditolak mentah-mentah, seakan suara anak tidak berarti. Bukti medis diabaikan, dan akhirnya ia dikeluarkan sepihak dari sekolah. Bukan hanya pendidikan yang dirampas, tetapi juga rasa aman, kepercayaan diri, dan masa depan yang seharusnya cerah.

Yang lebih menyayat hati, asesmen psikologis menunjukkan Karryn mengalami gejala PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder). Anak sekecil itu dipaksa menanggung trauma akibat diskriminasi dan perlakuan tidak adil. Bukti psikologis yang sah ini seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak, namun justru diabaikan oleh aparat penegak hukum yang menghentikan penyelidikan.

Terlapor

  • Yayasan dan Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong – melakukan diskriminasi terhadap anak.
  • Pihak internal sekolah – menolak permohonan ujian daring dan mengeluarkan anak secara sepihak.

Dasar Hukum

  • UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014
    • Pasal 76A jo Pasal 77: Larangan perlakuan diskriminatif terhadap anak.
  • UU HAM No. 39 Tahun 1999
    • Pasal 12 & 13: Hak anak atas pendidikan dan perlindungan.
  • UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003
    • Pasal 4 ayat (1): Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.

Permohonan Tindakan

PASTI Indonesia bersama keluarga korban memohon kepada KPAI untuk:

  1. Melakukan pengawasan dan evaluasi serius terhadap kebijakan sekolah yang diskriminatif.
  2. Memastikan hak anak atas pendidikan dan perlindungan psikologis dipulihkan.
  3. Memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum agar asesmen psikologis dijadikan bukti sah.
  4. Menegaskan bahwa anak tidak boleh menjadi korban konflik internal lembaga keagamaan.

Kasus ini adalah jeritan nurani: seorang anak kecil yang seharusnya bermain, belajar, dan bermimpi, justru dipaksa menanggung trauma akibat diskriminasi. Ketika sekolah berubah menjadi tempat penghakiman, dan aparat menutup mata terhadap penderitaan anak, maka bangsa ini sedang kehilangan jiwanya.

Sebagaimana Nelson Mandela pernah berkata: “There can be no keener revelation of a society’s soul than the way in which it treats its children.”

Abuse of Power, Pelanggaran Perkap, Perpol, dan Etik Polri

Nomor Laporan: 002/Seknas/PASTI/Lap_AbuseOFpower/I/2026 (Propam)

Nomor Laporan: 003/Seknas/PASTI/Lap_AbuseOFpower/I/2026 (Kompolnas) Ditujukan kepada: Divisi Propam Mabes Polri & Kompolnas

Apa yang lebih menyakitkan daripada melihat aparat yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru berubah menjadi pengkhianat keadilan? Dalam kasus diskriminasi anak di Sorong, aparat kepolisian yang seharusnya berdiri di sisi korban justru menutup mata, mengabaikan bukti sah, dan menghentikan penyelidikan secara prematur.

Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterbitkan pada 4 Desember 2025 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan simbol pengkhianatan terhadap keadilan. Bukti asesmen psikologis yang menyatakan korban anak mengalami trauma berat dihapus dari pertimbangan, seakan suara anak tidak pernah ada. Gelar perkara dilakukan tanpa transparansi, dan hasilnya seolah sudah ditentukan: “tidak ditemukan peristiwa pidana.”

Masyarakat melihat, masyarakat merasakan. Suara publik bergema: Polri harus direformasi. Ketika aparat mengabaikan penderitaan anak, ketika bukti sah disingkirkan demi melindungi kepentingan tertentu, maka integritas institusi kepolisian runtuh di mata rakyat.

Terlapor

  1. Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya – pelaksana penyelidikan yang mengabaikan bukti asesmen psikologis.
  2. Kombes Pol Junov Siregar, S.H., S.I.K., M.K.P. – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, penanggung jawab penerbitan SP3.

Dasar Hukum

  • Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana
    • Pasal 10 ayat (1) huruf b & c: Penyidik wajib mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli.
    • Pasal 12 ayat (1) & (2): Penghentian penyelidikan hanya sah jika seluruh alat bukti dipertimbangkan.
    • Pasal 3 ayat (2): Penyelidikan harus profesional, transparan, akuntabel, serta melindungi kelompok rentan.
  • Kode Etik Profesi Polri – prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap anak diabaikan.
  • UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 – Pasal 76A jo Pasal 77: larangan perlakuan diskriminatif terhadap anak.

Permohonan Tindakan

PASTI Indonesia memohon kepada Propam Mabes Polri dan Kompolnas untuk:

  1. Melakukan pemeriksaan internal terhadap penyidik Subdit 4 Renakta.
  2. Memeriksa Dirkrimum Kombes Pol Junov Siregar atas penerbitan SP3 yang prematur.
  3. Menilai pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.
  4. Membuka kembali penyelidikan dengan mempertimbangkan seluruh bukti sah, termasuk asesmen psikologis.
  5. Menegaskan prinsip profesionalisme, integritas, dan perlindungan anak dalam penegakan hukum.

Kasus ini adalah cermin betapa rapuhnya integritas hukum ketika aparat sendiri mengkhianati keadilan. Polri tidak boleh menjadi alat pembungkaman suara anak dan jemaat yang kritis. Reformasi kepolisian bukan lagi wacana, melainkan tuntutan rakyat.

Sebagaimana Ban Ki-moon pernah menegaskan: “We must ensure that the voices of children are not silenced by injustice.”

Dugaan Tindak Pidana Penyesatan Peradilan (Pasal 278 KUHP 2023)

Nomor Laporan: 005/Seknas/PASTI/Lap_Pidana/I/2026 Ditujukan kepada: Kabareskrim Polri

Ketika aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru menyesatkan proses peradilan, maka yang runtuh bukan hanya hukum, melainkan kepercayaan rakyat terhadap negara.

Dalam kasus diskriminasi anak di Sorong, penyidik Subdit 4 Renakta dan Dirkrimum Polda Papua Barat Daya telah melakukan tindakan yang mencederai nurani bangsa. SP2HP menyebut pemeriksaan psikolog independen terhadap korban anak telah dilakukan, namun pada hari yang sama SP3 diterbitkan dengan mengabaikan bukti tersebut. Bukti sah dihapus, suara anak dibungkam, dan pintu keadilan ditutup rapat.

Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah obstruction of justice, pengkhianatan terang-terangan terhadap keadilan. Pasal 278 KUHP 2023 dengan jelas menyebut: “Dipidana karena penyesatan proses peradilan… setiap orang yang dengan sengaja menyesatkan, menghalangi, atau merusak proses peradilan dengan cara menghilangkan, menyembunyikan, atau mengabaikan alat bukti yang sah.”

Masyarakat melihat, masyarakat bersuara. Mereka menuntut: Reformasi Polri bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Karena ketika aparat menutup mata terhadap penderitaan anak, maka Polri telah kehilangan jiwanya sebagai pelindung rakyat.

Terlapor

  1. Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya – menghilangkan bukti sah asesmen psikologis.
  2. Kombes Pol Junov Siregar, S.H., S.I.K., M.K.P. – Dirkrimum Polda Papua Barat Daya, penanggung jawab penerbitan SP3.

Dasar Hukum

  • KUHP 2023 Pasal 278 – Penyesatan proses peradilan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda kategori V.
  • Perkapolri No. 6 Tahun 2019 – kewajiban mempertimbangkan seluruh alat bukti, termasuk keterangan ahli.
  • Kode Etik Profesi Polri – prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap anak diabaikan.
  • UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 – larangan perlakuan diskriminatif terhadap anak.

Permohonan Tindakan

PASTI Indonesia memohon kepada Kabareskrim Polri untuk:

  1. Menyelidiki dan menyidik dugaan penyesatan peradilan sesuai Pasal 278 KUHP 2023.
  2. Menjerat para pelaku dengan ancaman pidana yang berlaku.
  3. Membuka kembali penyelidikan perkara diskriminasi anak dengan mempertimbangkan seluruh bukti sah.
  4. Menegakkan prinsip profesionalisme, integritas, dan perlindungan anak dalam setiap proses peradilan.
  5. Memastikan koordinasi dengan KPAI agar perlindungan anak korban berjalan sesuai mandat UU.

Kasus ini adalah cermin kelam: ketika aparat yang seharusnya menjaga keadilan justru menyesatkannya. Penghilangan bukti psikologis bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga kejahatan moral terhadap anak bangsa.

Sebagaimana Martin Luther King, Jr. menegaskan: “Injustice anywhere is a threat to justice everywhere.” Sebagaimana Theodore Roosevelt berkata: “No man is above the law, and no man is below it.”

Benang Merah Kasus

Apa yang kita saksikan bukanlah potongan kasus yang berdiri sendiri. Ini adalah rangkaian tragedi yang saling terkait, sebuah benang merah yang menjelaskan bagaimana satu pelanggaran melahirkan pelanggaran lain, hingga akhirnya mencederai keadilan bangsa.

  1. Korupsi Pembangunan Gereja
    • Pembangunan tahap kedua Gereja Kalam Kudus Sorong tahun 2018 senilai Rp 10 miliar dijalankan tanpa RAB, tanpa panitia resmi, dan tanpa LPJ.
    • Jemaat yang kritis mempertanyakan transparansi dana umat. Kritik ini bukan sekadar suara, melainkan panggilan moral untuk menjaga integritas rumah ibadah.
    • Namun, suara kritis itu dianggap ancaman. Jemaat yang berani bersuara dibungkam, termasuk Johanes Anggawan, ayah dari Karryn.
  2. Sentimen Pribadi yang Berbuah Diskriminasi Anak
    • Kritik terhadap dugaan korupsi tidak dijawab dengan transparansi, melainkan dengan sentimen pribadi.
    • Anak-anak dari keluarga pengkritik dijadikan sasaran diskriminasi di sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong.
    • Karryn (9 tahun) ditolak ujian daring saat sakit, kemudian dikeluarkan sepihak. Trauma mendalam muncul, terbukti melalui asesmen psikologis yang menunjukkan gejala PTSD.
    • Inilah tragedi moral: seorang anak kecil dikorbankan hanya karena ayahnya berani menegakkan kebenaran.
  3. Abuse of Power Aparat Kepolisian
    • Laporan diskriminasi anak diajukan ke Polda Papua Barat Daya.
    • Namun, bukti psikologis yang sah diabaikan. Penyidik dan Dirkrimum menghentikan penyelidikan secara prematur melalui SP3.
    • Tindakan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Perkapolri No. 6 Tahun 2019 dan Kode Etik Profesi Polri.
  4. Penyesatan Peradilan
    • SP2HP menyebut pemeriksaan psikolog dilakukan, tetapi SP3 menghapus bukti tersebut.
    • Gelar perkara menyimpulkan “tidak ditemukan peristiwa pidana” tanpa alasan sah.
    • Ini adalah bentuk nyata penyesatan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 278 KUHP 2023: menghilangkan atau mengabaikan alat bukti yang sah.
  • Korupsi → Suara Kritis Jemaat dibungkam.
  • Sentimen pribadi → Anak korban diskriminasi di sekolah.
  • Abuse of power aparat → Penyelidikan dihentikan, bukti diabaikan.
  • Penyesatan peradilan → Akses keadilan tertutup, korban anak kehilangan perlindungan.

Semua ini adalah satu benang merah: pengkhianatan terhadap keadilan.

Kasus ini menunjukkan bagaimana sebuah dugaan korupsi yang kerap dikritisi jemaat dapat berkembang menjadi sentimen pribadi, lalu menjelma diskriminasi terhadap anak, dan akhirnya ditutup dengan pengkhianatan aparat terhadap keadilan.

Inilah tragedi hukum dan sosial yang harus menjadi momentum reformasi:

  • Reformasi pengelolaan dana umat agar transparan.
  • Reformasi perlindungan anak agar tidak menjadi korban konflik internal.
  • Reformasi Polri agar tidak lagi mengkhianati keadilan.

Sebagaimana Plato berkata: “Justice is truth in action.” Sebagaimana Theodore Roosevelt menegaskan: “No man is above the law, and no man is below it.”

Di awal kita melihat ironi yang menyayat hati: dugaan dana umat dikorupsi, suara jemaat kritis dibungkam, dan seorang anak kecil harus menanggung trauma hanya karena ayahnya berani menyuarakan kebenaran. Kini, di ujung dokumen ini, kita harus menegaskan kembali bahwa tragedi ini bukan sekadar catatan hukum, melainkan jeritan nurani bangsa.

Masyarakat tidak lagi percaya pada janji kosong. Mereka melihat bagaimana rumah ibadah berubah menjadi ladang korupsi, bagaimana sekolah berubah menjadi arena diskriminasi, dan bagaimana aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru menyesatkan keadilan.

Suara rakyat bergema: Reformasi Polri adalah keharusan. Tidak boleh ada lagi aparat yang kebal hukum. Tidak boleh ada lagi anak yang dikorbankan oleh kelalaian sistem. Tidak boleh ada lagi dana umat yang dikorupsi tanpa pertanggungjawaban.

PASTI Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Kami akan memastikan para pelaku dihukum sebagaimana hukum itu berlaku, dan suara korban—terutama anak-anak—didengar dengan penuh keberanian.

Kami mengajak publik untuk melihat persoalan ini secara utuh:

  • Bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap iman dan kepercayaan jemaat.
  • Bahwa diskriminasi terhadap anak bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan luka moral yang mencederai masa depan bangsa.
  • Bahwa abuse of power dan penyesatan peradilan bukan sekadar cacat hukum, melainkan pengkhianatan terhadap keadilan itu sendiri.

Inilah benang merah kasus: sebuah tragedi hukum dan sosial yang harus menjadi momentum reformasi. PASTI Indonesia berdiri tegak, menyalakan obor kebenaran, dan tidak akan berhenti sampai keadilan itu tiba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.