Mafia Tanah Merajalela, Oknum Penyidik Polresta Sorong Lebih Hina dari Mafia – Divkum Polri Harus Jadi Benteng Keadilan!

by -172 Views

Seknas PI, Jakarta – Perhimpunan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) mengecam keras praktik mafia tanah dan kriminalisasi pencari keadilan yang menimpa keluarga Isaak Semuel Boekorsjom di Papua Barat Daya.

Isaak adalah penerima hibah sah langsung dari orang tuanya pada tahun 1998. Hak penuh atas tanah adat diberikan kepadanya, tercatat resmi, dan tidak terbantahkan. Namun, demi rasa keadilan, Isaak membagi sebagian tanah itu kepada kakak-adiknya agar seluruh keluarga turut merasakan warisan leluhur. Niat baik ini adalah wujud solidaritas adat, sebuah teladan tentang bagaimana hak pribadi bisa dibagi demi kebersamaan.

Mirisnya, kebaikan hati Isaak justru dibalas pengkhianatan. Rosina Boekorsyom, kakak Isaak, menghadirkan dokumen pelepasan hak dengan tanda tangan Isaak yang dipalsukan (2011) atas sisa tanah sebesar 2.174 m² miliknya. Dokumen itu terbukti tidak pernah teregister, bahkan ditegaskan palsu oleh Kelurahan Malaingkedi dan Distrik Sorong Utara (2024). Berdasarkan dokumen palsu tersebut, BPN Kota Sorong menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 01597 atas nama Dahlan (2020).

Ironisnya, meski bukti pemalsuan terang benderang, laporan pidana Isaak dihentikan oleh oknum penyidik Polresta Sorong melalui SP3 dan SP2Lid. PASTI Indonesia mengecam keras oknum penyidik Polresta Sorong yang lebih hina daripada mafia tanah itu sendiri, karena menjadikan hukum sebagai alat kriminalisasi.

Lebih memilukan lagi, Debora Dimara, keponakan Isaak, yang berjuang mempertahankan hak pamannya, justru dikriminalisasi. Debora bukan hanya berdiri untuk keluarganya, tetapi juga untuk martabat rakyat adat. Namun perjuangan itu dibalas dengan penahanan dan stigma sebagai penjahat. Inilah wajah hukum yang terbalik: pencari keadilan dipenjara, pelaku pemalsuan dilindungi.

Hari ini, Debora bersama pengacara senior Lutfi S. Solissa, Wakil Direktur PASTI Indonesia, secara resmi mengantarkan Surat Permohonan Ketegasan Hukum ke Divisi Hukum (Divkum Polri).

PASTI Indonesia menegaskan:

  • Divkum Polri harus menjadi benteng terakhir pencari keadilan, bukan sekadar lembaga administratif.
  • Divkum wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi rakyat adat yang haknya dirampas, apalagi ketika hukum di tingkat Polresta Sorong justru diperalat untuk menjerat korban seperti Debora Dimara.
  • Divkum harus membuka kembali penyelidikan, menjerat Rosina dan Dahlan dengan Pasal 391 dan 392 KUHP Baru, serta berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat cacat hukum.
  • Divkum harus menindak tegas oknum penyidik Polresta Sorong yang terbukti melindungi mafia tanah.

Lex Wu, Direktur PASTI Indonesia, menutup pernyataan ini dengan tegas: “Isaak adalah penerima hibah sah dari orang tuanya. Ia membagi tanah demi rasa keadilan, tetapi Rosina justru mengkhianati dengan pemalsuan atas sisa tanah 2.174 m² miliknya. Lebih hina lagi adalah oknum penyidik Polresta Sorong yang menjadikan hukum sebagai alat mafia. Divkum Polri harus membuktikan keberanian dan integritasnya. Bila gagal, maka Polri akan kehilangan wibawa di mata rakyat adat Papua Barat Daya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.