PASTI Indonesia, Biak – Lembaga Penerbangan dan Antariksa (LAPAN) akan membangun Bandar Antariksa di kampung Saukobye, Distrik Biak Utara, sekitar 40 Km dari Pulau Biak. LAPAN diperkirakan menggunakan 1.000.000 m2 (100 H) dari tanah adat untuk proyek ini. Lokasi proyek terletak di sebelah pantai utara Biak, menghadap langsung ke lautan Pasifik. Dasar hukum untuk pembangunan bandar antariksa ditetapkan dalam pasal 44 – 50 UU No. 21 thn 2013 tentang perjalanan ruang angkasa. Rancangan dokumen rencana pendirian fasilitas bandar antariksa disarankan agar master plannya diselesaikan sampai tahun 2017. Studi kelayakan di tahun 2016 mengidentifikasi lokasi yang tepat untuk mendirikan pusat penelitian antariksa dan bandar antariksa sampai tahun 2017. Pemerintah telah merencanakan untuk meluncurkan roket yang membawa satelit ke orbit.
Tanggal 15 April 2018, bidang Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan Sinode GKI di Tanah Papua berkunjung ke Biak setelah mendapat laporan dari masyarakat adat terkait pertemuan antara masyarakat adat , empat perwira TNI, perwakilan Polri dan Klasis Biak Utara. Pertemuan tersebut berlangsung di kampung Andei dalam rangka membicarakan rencana pembangunan bandar antariksa LAPAN. Selama pertemuan berlangsung, ketua klasis Biak Utara Pdt. Abrauw atas nama suku Saukobye menyatakan keberatannya berkaitan dengan proyek pemerintah. Pdt. Abrauw juga merupakan pemilik hak ulayat atas tanah dari suku Saukobye.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat menuntut agar tanah mereka dikembalikan. Gempa bumi dan tsunami yang terjadi di tahun 1996 telah memaksa suku Saukobye direlokasi, karena lokasi untuk perumahan dan berkebun berkurang. Ia mengkritik bahwa luas tanah LAPAN terlalu kecil untuk membangun bandar
antariksa dan pihak LAPAN tidak pernah memberi penjelasan kepada masyarakat adat tentang manfaat dan dampak negatif dari bandar antariksa tersebut. Saat itu, seorang pensiunan militer bernama Lukas Krobo mencoba untuk menyerang Pdt. Abrauw. Namun aksi ini dicegah oleh Polisi dan masyarakat yang hadir. Perwira TNI meminta masyarakat adat untuk menandatangani surat pelepasan tanah adat mereka untuk kemudian akan dibangun bandar antariksa.
Pertimbangan-pertimbangan
Masyarakat adat telah menyatakan keberatan terkait rencana pembangunan bandar antariksa oleh LAPAN di kampung Saukobye :
- Luas tanah yang tersedia (100 Ha) tidak cukup untuk membangun bandar antariksa. Perkiraan oleh tim survey menyatakan luas tanah yang dibutuhkan adalah tujuh kali lipat dari luas tanah yang tersedia saat ini, jadi akan lebih luas tanah adat yang dibutuhkan untuk proyek ini.
- Hasil survei yang dilakukan oleh LAPAN dan China Wall Industry Corporation (CGWIC) menyatakan bahwa khawatir dengan situasi keamanan dilokasi proyek. Tindakan pencegahan umum menyarankan parameter keamanan minimal 5 km dari pemukiman warga. Saat ini, banyak pemukiman warga berjarak < 1 km dari lokasi lahan milik LAPAN, jadi masyarakat adat harus dipindahkan atau direlokasi dari tanah leluhur mereka.
- Pada tanggal 22 Agustus 2002, (20 tahun kemudian) pemimpin masyarakat adat/ kepala suku menemukan dokumen pelepasan tanah dan sertifikatnya. Dari dokumen ini masyarakat adat mengetahui bahwa ditahun 1980, para kepala suku menyetujui pelepasan tanah hanya 15 Ha. Namun sertifikat tanah yang saat ini menyatakan kepemilikan tanah LAPAN seluas 100 Ha.
Latar Belakang
Pertemuan pertama antara perwakilan pemerintah, LAPAN, Militer dan penduduk kampung Andei dan Warbon pada tahun 1980, setelah LAPAN melakukan survei. Selama pertemuan, kepala distrik pada saat itu Alimudin Sabe mencoba meyakinkan pemegang hak ulayat untuk memberikan tanah leluhur seluas 100 Ha untuk proyek bandar antariksa. Kepala distrik maupun kepala LAPAN tidak menjelaskan tujuan proyek dan dampak positif dan negatif yang akan dialami oleh masyarakat sekitar. Pada saat itu, masyarakat adat meminta harga satu miliyar rupiah kepada pihak LAPAN. Kepala korem bernama Seargen Kamsi, menganggap permintaan ganti rugi tanah sebagai upaya untuk menghalang-halangi pembangunan dan menuduh masyarakat sebagai pendukung organisasi papua merdeka (OPM) – sebagai tuduhan yang dapat menyebabkan kekerasan militer, seperti yang pernah terjadi pada masa ‘orde baru’ dibawah pemerintahan diktator Soeharto. Mereka terancam dengan tuduhan ini, masyarakat adat dari marga Abrauw dan Rumanderi akhirnya setuju untuk menyerahkan tanah leluhur mereka untuk proyek pembangunan bandar antariksa.
Pertemuan selanjutnya dilaksanakan antara perwakilan pemerintah dan militer. Pada tanggal 21 Agustus 2002, diadakan oleh DANREM Biak, dan masyarakat adat diundang. Selama pertemuan, masyarakat adat Warbon, melalui juru bicara menyatakan dan meminta penjelasan tentang dampak positif dan negatif dari proyek pembangunan bandar antariksa. Masyarakat adat juga menanyakan mengapa pemerintah selalu melibatkan militer dalam urusan negosiasi, hal itu membatasi kebebasan masyarakat dalam mengungkapkan pendapat mereka. Ditambahkan juga, masyarakat adat Warbon meminta pemerintah untuk mengembalikan tanah leluhur mereka seluas 100 Ha, karena pada saat negosiasi, pemerintah tidak menghargai adat – istiadat mereka dan tidak sesuai dengan prinsip bebas, didahulukan, penjelasan dan persetujuan (FPIC).
Pimpinan adat suku Saukobye terus menyatakan klaim mereka selama kunjungan oleh perwakilan LAPAN. Pada hari Sabtu, 15 Maret 2014, penduduk kampung menutup jalan selama kunjungan dari kepala LAPAN Biak berlangsung. Sebelumnya pasukan TNI membersihkan area lokasi LAPAN dalam rangka mempersiapkan kunjungan Direktur LAPAN tanggal 12 Maret 2014. Perwakilan masyarakat adat kembali menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan
bandar antariksa, karena pengambilalihan prinsip FPIC tanah adat mereka tidak dihargai. Mereka ditekan untuk menjual tanah adat mereka dengan harga yang sangat murah. Tanggal 19 Juli 1980, sekertaris daerah Dolf Faidiban memberikan kompensasi sebesar Rp 15.000.000; (lima belas juta rupiah). Para kepala suku meminta pertemuan langsung dengan tua- tua adat, saksi yang pernah menghadiri pertemuan di tahun 1980 dan perwakilan LAPAN untuk negosiasi ulang kesepakatan pelepasan tanah adat.
(Sumber; Klasis Biak Utara, Pusat Kebijakkan Penerbangan dan Antariksa , LAPAN,)
Post Views: 1,822
Update lanjutannya dong min