Mengutuk Tindakan Arogansi Ketua KPU Biak Numfor: Pemecatan Sepihak Anggota PPD Cederai Demokrasi dan Langgar Hukum!

by -1682 Views

SIARAN PERS

Perhimpunan PASTI Indonesia

PASTI Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam dan secara tegas mengutuk sikap serta tindakan arogansi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata, yang secara sepihak memberhentikan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Biak Kota, Ibu Korwa, setelah ia mengungkap dugaan tekanan dan manipulasi dalam proses rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua 2025.

Dalam siaran langsung yang beredar, Joey Lawalata menyatakan bahwa pemecatan dilakukan berdasarkan Pasal 44 huruf d, sebuah pasal yang tidak relevan dan tidak memberikan kewenangan kepada Ketua KPU Kabupaten untuk memberhentikan anggota PPD secara sepihak. Penggunaan dasar hukum yang keliru ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap struktur hukum pemilu dan memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara serampangan dan tidak sah.

⚖️ Dasar Hukum dan Etik yang Dilanggar

Tindakan Ketua KPU Biak Numfor diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum dan etika penyelenggara pemilu, antara lain:

Regulasi Isi dan Pelanggaran
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
  • Pasal 6 huruf f: Penyelenggara wajib bersikap jujur, adil, dan transparan.
  • Pasal 8 ayat (1) dan (2): Pemberhentian anggota PPD harus melalui mekanisme kolektif dan prosedural.
  • Pasal 351 ayat (1): Penyelenggara yang merugikan proses pemilu dapat dikenai sanksi administratif dan etik.
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017
  • Pasal 6 ayat (2): Penyelenggara pemilu wajib menjunjung prinsip jujur, mandiri, adil, dan akuntabel.
  • Pasal 11: Melarang tindakan intimidatif, represif, dan tidak patut terhadap sesama penyelenggara pemilu.
Keputusan KPU RI No. 337/2020
  • MenetapkanKode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk kewajiban menjaga integritas, independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas.

🚨 Dugaan Abuse of Power dan Manipulasi PSU

Ketua KPU Biak Numfor sebelumnya telah diadukan ke DKPP atas pelanggaran etik dalam penanganan pencalonan pasangan calon yang tersangkut kasus hukum. Kini, pemecatan terhadap anggota PPD yang menyuarakan dugaan rekayasa suara memperkuat indikasi bahwa telah terjadi abuse of power dan pembungkaman terhadap suara kejujuran.

🗣️ Pernyataan Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu

“Arogansi ini mencederai Pilkada itu sendiri. Tindakan sepihak Ketua KPU Biak Numfor bukan hanya melanggar hukum dan etika, tetapi juga mencoreng nama baik KPUD sebagai lembaga yang seharusnya netral dan menjunjung tinggi integritas demokrasi. Ketika penyelenggara pemilu justru menekan dan memberhentikan petugas yang berani bersuara, publik berhak bertanya: apakah ada permainan yang sedang berlangsung di balik PSU Pilkada Papua ini?”

“Kami di PASTI Indonesia menilai bahwa pemecatan terhadap anggota PPD Biak Kota adalah bentuk abuse of power yang terang-terangan, dan mencerminkan pola pembungkaman terhadap suara kejujuran. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini adalah ancaman terhadap demokrasi itu sendiri. Kami mendesak DKPP dan Bawaslu untuk segera bertindak, karena jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilu di seluruh Indonesia.”

🗳️ Mencederai Pesta Demokrasi PSU Papua

PSU Pilkada Papua seharusnya menjadi momentum pemulihan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil. Namun, tindakan sepihak dan dugaan manipulasi ini justru mencederai semangat demokrasi, merusak kredibilitas penyelenggara pemilu, dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap independensi KPU di daerah.

📣 Seruan Evaluasi dan Penegakan Etik

PASTI Indonesia mendesak:

  • DKPP untuk segera memproses pelanggaran etik Ketua KPU Biak Numfor dan menggelar sidang terbuka demi transparansi publik.
  • Bawaslu Papua dan Bawaslu RI untuk mengusut dugaan intimidasi, manipulasi suara, dan pelanggaran netralitas pejabat daerah dalam PSU Biak Numfor.
  • KPU RI untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap integritas dan profesionalisme KPU Kabupaten Biak Numfor.
  • Media dan masyarakat sipil untuk terus mengawal proses PSU agar tetap berada dalam koridor hukum dan etika demokrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.