PASTI Indonesia Kecam Tindakan Diskriminasi Terhadap Anak Yang Terjadi di Sorong! Serta Ingatkan : Teror, Intimidasi & Upaya Persekusi adalah Tindak Pidana!

by -906 Views

Jakarta, 27 Desember 2025 – Perhimpunan PASTI Indonesia menyampaikan kecaman keras atas tindakan diskriminatif yang menimpa seorang anak berusia 9 tahun, Karyn, di SD Kristen Kalam Kudus Sorong. Kasus ini bukan sekadar persoalan internal sekolah, melainkan telah berkembang menjadi rangkaian intimidasi, fitnah, dan upaya persekusi yang jelas melanggar UU Perlindungan Anak serta mengandung unsur pidana.

Hak Pendidikan Anak Dilanggar

Karyn yang sedang sakit dan ingin tetap bersekolah justru “dibuang” oleh pihak sekolah. Permohonan ujian online ditolak, tiga surat panggilan dikirim, dan akhirnya pada 12–13 Juni 2025 pihak sekolah menyatakan Karyn dianggap mengundurkan diri. Padahal faktanya, ia dikeluarkan sepihak.

Tindakan ini jelas melanggar Pasal 9 dan 54 UU Perlindungan Anak, yang menjamin hak anak atas pendidikan tanpa diskriminasi.

Teror 30 Mei: Fitnah dan Upaya Pembuangan

Sebelum pengeluaran resmi, keluarga korban menerima pesan WA pada 30 Mei 2025 berisi intimidasi dan fitnah:

“Kami senang kalian keluar dari Gereja Kalam Kudus … sikap arogan … menjijikan … jangan kembali ke gereja … jangan ganggu kebahagiaan kami.”

Pesan ini memperjelas adanya upaya sistematis untuk membuang Karyn dari sekolah, dengan fitnah dan stigma terhadap orang tua yang kemudian menjadikan anak sebagai korban diskriminasi.

Intimidasi dan Persekusi di Rumah (13 Desember 2025)

Puncak tekanan terjadi pada 13 Desember 2025, ketika massa dari pihak keluarga kepala sekolah mendatangi rumah Johanes Anggawan. Mereka berteriak keras, mengerumuni ayah di rumah sendiri, dan menimbulkan ketakutan luar biasa. Anak-anak menjadi saksi langsung: Karyn (9) menangis histeris, sementara adiknya yang berusia 6 tahun hampir pingsan.

PASTI Indonesia menduga insiden ini bukan spontan, melainkan ada upaya provokasi yang dilakukan oleh suami kepala sekolah, yang menggerakkan keluarga Orang Asli Papua untuk melakukan intimidasi. Ironisnya, suami kepala sekolah tersebut adalah seorang hamba Tuhan.

“Cukup disayangkan, seharusnya seorang hamba Tuhan dapat melihat persoalan ini dengan terang, bukan justru memperkeruh kondisi yang malah akan melahirkan delik pidana,” tegas Lex Wu selaku Direktur PASTI Indonesia.

Pertentangan dengan UU Perlindungan Anak dan Unsur Pidana

Insiden intimidasi serta upaya persekusi ini jelas memenuhi unsur pidana:

  • KUHP
    • Pasal 335: intimidasi/perbuatan tidak menyenangkan.

Massa mendatangi rumah, berteriak keras, dan mengerumuni ayah di rumah sendiri. Ini memenuhi unsur intimidasi yang menimbulkan rasa takut dan tekanan psikis.

    • Pasal 170: kekerasan bersama.

Kehadiran massa dengan teriakan dan ancaman di ruang privat keluarga dapat dikategorikan sebagai kekerasan bersama, meski tidak berupa fisik langsung, karena ada unsur penyerangan psikis secara kolektif.

    • Pasal 310–311: fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam intimidasi terdapat tuduhan atau kata-kata yang merendahkan martabat keluarga, ini masuk dalam kategori pencemaran nama baik.

  • UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 23 Tahun 2002)
    • Pasal 76A jo 77: larangan kekerasan psikis terhadap anak.

Anak-anak (Karyn, 9 tahun, dan adik 6 tahun) mengalami trauma langsung: menangis histeris, hampir pingsan, merasa ketakutan. Ini adalah bentuk kekerasan psikis yang dilarang.

    • Pasal 76C & 76D: larangan diskriminasi dan perlakuan tidak manusiawi.

Anak diperlakukan tidak adil, dijadikan korban akibat sentimen orang dewasa.

    • Pasal 80: kekerasan terhadap anak, termasuk psikis.

Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis. Paparan intimidasi di rumah jelas masuk kategori ini

  • UU HAM 39/1999
    • Pasal 12–13: hak anak bebas dari diskriminasi dan kekerasan.

Persekusi di rumah melanggar hak anak untuk hidup aman dan bebas dari kekerasan.

  • UUD 1945 Pasal 28G
    • Menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
    • Intimidasi massa di rumah jelas melanggar hak konstitusional keluarga korban

Penghentian Penyelidikan dan Dugaan “Masuk Angin”

Ironisnya, peristiwa intimidasi 13 Desember terjadi hanya beberapa hari setelah Polda Papua Barat Daya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2HP) pada 4 Desember 2025, dengan alasan “belum ditemukan peristiwa pidana”.

PASTI Indonesia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan UU Perlindungan Anak, karena bukti psikologis menunjukkan anak mengalami trauma berat (PTSD).

PASTI Indonesia menduga adanya indikasi “Masuk Angin” dalam penanganan kasus ini. Dugaan tersebut muncul karena penghentian penyelidikan dilakukan meski terdapat bukti medis, psikologis, dan kronologi yang jelas.

Hal ini sangat miris, mengingat Kepolisian sedang berada dalam sorotan publik terkait agenda Reformasi Polri. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, muncul praktik yang justru melemahkan perlindungan anak – hak yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi.

“Reformasi Polri Harus Serius, Jangan Ada “Masuk Angin” dalam Kasus Perlindungan Anak”,tegas Lex Wu, Direktur PASTI Indonesia.

Kecaman PASTI Indonesia

Perhimpunan PASTI Indonesia menegaskan bahwa tindakan pihak sekolah yang mengeluarkan Karyn merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak atas pendidikan. Keputusan tersebut tidak hanya mengancam masa depan Karyn, tetapi juga membawa dampak traumatis yang mendalam bagi dirinya dan keluarganya. PASTI Indonesia menilai langkah ini sebagai bentuk diskriminasi yang tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, PASTI Indonesia juga mengecam keras:

    • Teror 30 Mei yang berindikasi fitnah dan memperjelas adanya upaya sistematis untuk membuang Karyn dari sekolah.
    • Penghentian penyelidikan oleh Polda Papua Barat Daya yang tidak sejalan dengan UU Perlindungan Anak dan berpotensi mengabaikan kepentingan terbaik anak.
    • Intimidasi dan persekusi 13 Desember yang diduga diprovokasi oleh suami kepala sekolah, yang semakin memperburuk kondisi psikologis dan sosial korban.

PASTI Indonesia menuntut:

  • Kepolisian membuka kembali penyelidikan dengan mempertimbangkan bukti psikologis serta memproses para pelaku intimidasi dan upaya persekusi yang terjadi pada 13 Desember 2025 di rumah kediaman Korban!
  • KPAI & Komnas HAM melakukan audit independen atas tindakan diskriminatif sekolah dan memberikan jaminan pemulihan psikologis bagi anak.
  • Dinas Pendidikan memastikan reintegrasi hak pendidikan Karyn tanpa diskriminasi, serta pengawasan ketat terhadap kepatuhan sekolah pada UU Perlindungan Anak.

Kasus Karyn adalah peringatan keras bahwa diskriminasi, fitnah, intimidasi, dan provokasi terhadap anak adalah pelanggaran hukum dan kemanusiaan. PASTI Indonesia berdiri bersama keluarga korban, menyerukan keadilan, dan menuntut negara hadir untuk melindungi hak anak Indonesia. (admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.