Jakarta, 30 Desember 2025 – Perhimpunan PASTI Indonesia menyampaikan kecaman keras atas rangkaian diskriminasi yang menimpa seorang anak berusia 9 tahun, Marisca Karyn Anggawan, di SD Kristen Kalam Kudus Sorong.
Kasus ini menunjukkan adanya benang merah keterlibatan pihak yayasan, kelalaian aparat penegak hukum, dan pembiaran terhadap kekerasan psikis yang jelas melanggar UU Perlindungan Anak. Karyn adalah korban diskriminasi sekolah: ia dikeluarkan secara sepihak, sementara intimidasi dan upaya persekusi menimpa ayahnya, disaksikan langsung oleh Karyn dan adiknya yang masih berusia 6 tahun, sehingga membawa luka traumatis semakin mendalam.
WA Teror 30 Mei 2025 – Sinyal Instruksi Terselubung untuk Menyingkirkan Keluarga dan Karyn sebagai Korbannya
Instruksi terselubung ini dijalankan secara nyata melalui pengusiran orang tua dari gereja dan pembuangan Karyn dari sekolah.

Pesan WhatsApp yang diterima orang tua Karyn berisi ujaran kebencian, fitnah, dan penolakan sosial. PASTI Indonesia menilai pesan ini bukan sekadar komunikasi pribadi, melainkan alat teror psikologis yang memperjelas adanya agenda tersembunyi:
- Orang tua Karyn “diusir” dari gereja.
- Karyn “dibuang” dari sekolah.
WA teror ini menjadi bukti bahwa diskriminasi terhadap keluarga korban bukan insiden spontan, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk menutup kasus besar.
Dugaan Pengirim WA Teror
Pesan tersebut dikirim pada 30 Mei 2025 pukul 09.37 WIT, dan secara eksplisit menyampaikan penolakan terhadap keluarga korban, serta menyiratkan bahwa anak mereka akan dikeluarkan dari sekolah. Dua minggu setelah pesan itu dikirim, Karyn resmi dikeluarkan dari sekolah, memperkuat dugaan bahwa WA tersebut bukan sekadar opini pribadi, melainkan bagian dari agenda sistematis pengusiran.
PASTI Indonesia menilai bahwa:
- WA teror tersebut adalah bukti awal diskriminasi dan kelak berujung pada Intimidasi dan persekusi terhadap Keluarga Korban.
- Pengirim WA memiliki posisi struktural dalam institusi Yayasan Pendidikan pendidikan, sehingga pesan tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap hak anak.
Lebih lanjut, isi WA tersebut menunjukkan pola penolakan sosial yang tidak hanya menyasar orang tua, tetapi juga berdampak langsung pada anak. Karyn menjadi korban dari konflik dewasa yang seharusnya tidak melibatkan anak dalam bentuk apapun.

Pengeluaran Sepihak dari Sekolah
Dua minggu setelah WA teror, Karyn resmi dikeluarkan dari sekolah melalui SP1, SP2, SP3, dan surat pemberhentian. Padahal Karyn sedang sakit dan orang tua telah melaporkan kondisi kesehatan kepada wali kelas. Tindakan ini adalah eksekusi nyata dari ancaman WA teror, yang menjadikan anak sebagai korban konflik dewasa.
Bukti Asesmen Psikologi yang Diabaikan

Pada 8 Oktober 2025, asesmen psikologi resmi menyatakan Karyn mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat pengucilan dan pengeluaran sepihak. Namun bukti ini dikesampingkan oleh kepolisian, yang pada 4 Desember 2025 menghentikan penyidikan dengan alasan “belum ditemukan peristiwa pidana.”
Penghentian Penyelidikan Prematur = Dugaan “Masuk Angin” Polda Papua Barat Daya

Pada tanggal 4 Desember 2025, Polda Papua Barat Daya secara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak terhadap Marisca Karyn Anggawan. Alasan yang diberikan: “belum ditemukan adanya peristiwa pidana.”
PASTI Indonesia menilai keputusan ini sebagai bentuk penghinaan terhadap keadilan anak dan pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Anak.
Kami menegaskan bahwa:
- Tindak pidana terhadap anak tidak hanya berbentuk kekerasan fisik.
- Kekerasan psikis, pengucilan sosial, tekanan mental, dan trauma akibat perlakuan diskriminatif juga merupakan bentuk pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 76A huruf a jo Pasal 77 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Asesmen psikologi resmi telah menyatakan bahwa Karyn mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat pengeluaran sepihak dan pengucilan sosial.
- WA teror yang dikirim oleh pihak yang diduga kepala sekolah adalah bukti awal bahwa tindakan diskriminatif dilakukan secara sadar dan sistematis.
Namun semua bukti ini dikesampingkan oleh penyelidik, dan penyelidikan dihentikan secara prematur, tanpa mempertimbangkan dampak psikis yang telah dibuktikan secara ilmiah.
PASTI Indonesia menduga kuat bahwa Polda Papua Barat Daya telah “masuk angin” dalam penanganan kasus ini. Keputusan penghentian penyelidikan bukan hanya cacat hukum, tetapi juga membuka ruang bagi intimidasi dan persekusi lanjutan terhadap keluarga korban.
Intimidasi dan Upaya Persekusi Pasca Penghentian Penyelidikan: Dugaan Aktor Intelektual di Balik Mobilisasi Massa
Pada 13 Desember 2025, hanya sembilan hari setelah penghentian penyelidikan yang prematur oleh Polda Papua Barat Daya, terjadi intimidasi dan upaya persekusi terhadap keluarga korban di kediaman mereka.
Massa yang terdiri dari kelompok Orang Asli Papua mendatangi rumah keluarga Karyn, berteriak, mengerumuni ayah korban, dan menciptakan suasana mencekam. Peristiwa ini disaksikan langsung oleh Karyn (9 tahun) dan adiknya yang masih berusia 6 tahun, menyebabkan trauma mendalam dan memperparah dampak psikologis yang telah dibuktikan melalui asesmen resmi.
PASTI Indonesia menilai bahwa:
- Peristiwa ini bukan insiden spontan, melainkan bagian dari rangkaian sistematis yang dimulai dari WA teror, pengeluaran sepihak dari sekolah, penghentian penyidikan, hingga intimidasi fisik di rumah korban.
- Terdapat indikasi kuat bahwa massa tersebut tidak bergerak sendiri, melainkan digiring oleh aktor intelektual yang memiliki kedekatan dengan institusi sekolah dan gereja.
- PASTI Indonesia menduga bahwa suami kepala sekolah, yang dikenal sebagai tokoh agama, memiliki peran dalam mobilisasi massa untuk menekan keluarga korban secara sosial dan psikologis.
“Cukup disayangkan, seharusnya seorang hamba Tuhan dapat melihat persoalan ini dengan terang, bukan justru memperkeruh kondisi yang malah akan melahirkan delik pidana,” tegas Lex Wu, Direktur PASTI Indonesia.
Tindakan ini tidak hanya melanggar norma sosial dan etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana:
- UU Perlindungan Anak: Pasal 76A jo 77 (kekerasan psikis), Pasal 80 (kekerasan terhadap anak) termasuk kekerasan psikis akibat intimidasi yang disaksikan langsung.
- KUHP: Pasal 335 (intimidasi), Pasal 170 (kekerasan bersama), Pasal 310–311 (fitnah).
- UU HAM 39/1999: Pasal 12–13 (hak anak bebas dari diskriminasi dan kekerasan).
- UUD 1945 Pasal 28G: hak atas perlindungan diri dan rasa aman.
PASTI Indonesia menduga bahwa:
Masih ada aktor intelektual di balik seluruh rangkaian diskriminasi, pengusiran, penghentian penyelidikan, dan upaya persekusi terhadap keluarga korban.
Aktor ini diduga memiliki pengaruh struktural di dalam institusi pendidikan dan keagamaan, serta mampu mengarahkan narasi dan tindakan kolektif untuk menutup kasus besar terkait Pembangunan Gereja serta yang saat ini melibatkan pelanggaran terhadap hak anak (Korban Karryn).

Kami menuntut agar:
- Peran suami kepala sekolah dan dugaan aktor intelektual diselidiki secara independen.
- Negara menjamin perlindungan terhadap keluarga korban dari tekanan sosial dan kekerasan lanjutan.
- Institusi keagamaan dan pendidikan yang terlibat dievaluasi secara menyeluruh.
PASTI Indonesia menegaskan:
- WA teror adalah bukti awal adanya agenda penutupan kasus besar (di-Indikasi menyangkut Pembangunan Gereja).
- Pengusiran orang tua dari gereja dan pembuangan Karyn dari sekolah adalah eksekusi nyata dari teror tersebut.
- Penghentian penyelidikan yang prematur adalah bukti dugaan “masuk angin” di tubuh kepolisian.
- Intimidasi dan Upaya persekusi pasca penghentian penyidikan adalah bukti pembiaran yang melahirkan delik pidana baru.
- Kepolisian wajib membuka kembali penyelidikan.
- KPAI dan Komnas HAM harus melakukan audit independen.
- Hak pendidikan dan pemulihan psikologis Karyn harus dijamin.
- Evaluasi menyeluruh terhadap SD Kalam Kudus Sorong dan yayasannya harus dilakukan.
Pernyataan Direktur PASTI Indonesia
“WA teror itu bukan sekadar pesan kebencian, melainkan sinyal adanya upaya menutup kasus besar. Orang tua Karyn diusir dari gereja, Karyn dibuang dari sekolah, dan bukti psikologis anak diabaikan oleh aparat. PASTI Indonesia menduga Kepolisian Polda Papua Barat Daya telah ‘masuk angin’ dalam penghentian penyelidikan yang sangat prematur. Lebih ironis lagi, setelah penghentian itu, terjadi intimidasi dan persekusi di rumah korban yang disaksikan langsung oleh anak-anak. Negara wajib hadir untuk membuka kembali kasus ini dan melindungi anak dari diskriminasi serta persekusi,” — Lex Wu, Direktur PASTI Indonesia






